Politik

DPRD Madiun Kawal Warga Keberatan Perubahan Desil

Bagikan:
Usman Ependi saat reses DPRD Kota Madiun membahas perubahan desil dan kesejahteraan

MADIUN — DPRD Kota Madiun menyatakan siap mengawal warga yang keberatan atas perubahan desil kesejahteraan agar dapat ditinjau kembali sesuai mekanisme. Pernyataan itu disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Usman Ependi pada reses DPRD Kota Madiun, Senin (3/8/2026), menyusul banyaknya keluhan warga yang kehilangan akses program bantuan sosial setelah data desil berubah.

Pengawalan pengajuan keberatan desil

Usman menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status desil secara langsung. Namun, dewan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan mendampingi warga yang merasa data mereka tidak sesuai dengan kondisi riil.

“Setelah petugas BPS melakukan pendataan, ternyata desil sejumlah warga mengalami kenaikan. Persoalan ini banyak disampaikan masyarakat saat reses,”

Ia menjelaskan langkah yang harus ditempuh warga yang ingin mengajukan keberatan. Prosedurnya melibatkan kelurahan dan Dinas Sosial sebagai instansi verifikasi dan peninjauan kembali.

  1. Ajukan permohonan keberatan ke kelurahan untuk mendapatkan surat rekomendasi.
  2. Kelurahan meneruskan berkas ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi.
  3. Jika verifikasi belum menyelesaikan masalah, DPRD siap mengawal atau melakukan tindakan pengawasan lain.

“Kami mengarahkan masyarakat agar menempuh prosedur yang benar melalui kelurahan dan Dinas Sosial. Kalau nanti setelah semua proses ditempuh masih ada kendala, kami dari DPRD siap mengawal bahkan melakukan sidak apabila diperlukan,”

Dampak terhadap akses bantuan sosial

Perubahan desil menyebabkan sebagian warga naik kategori sehingga otomatis kehilangan akses ke beberapa program bantuan sosial. Kondisi itu memicu protes dan permintaan klarifikasi dari masyarakat selama masa reses.

Menurut Usman, pendampingan DPRD bertujuan memastikan setiap keberatan diproses sesuai aturan dan data yang tidak sesuai dapat ditinjau ulang agar bantuan tepat sasaran.

Perhatian pada guru honorer dan kebijakan anggaran

Selain masalah desil, Usman menerima aspirasi terkait kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Ia menekankan perhatian legislatif terhadap isu tersebut karena berkaitan langsung dengan kualitas layanan pendidikan.

Usman juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU/2026 yang menegaskan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi untuk kepentingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, putusan itu baru akan mulai berlaku pada 2028 sehingga belum berdampak langsung pada anggaran 2027.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun berkomitmen terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru honorer agar mendapat perhatian dan pengakuan yang layak.

Secara keseluruhan, DPRD mendorong warga untuk menempuh mekanisme resmi dalam mengajukan keberatan perubahan desil. Jika jalur administratif tidak menyelesaikan masalah, lembaga legislatif siap memperkuat pengawasan hingga melakukan langkah lanjutan demi kepastian bantuan sosial yang adil.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait