Ekonomi

LPDB Koperasi Gandeng 12 KJPP Perketat Tata Kelola Pembiayaan

Bagikan:
Penandatanganan kerja sama LPDB Koperasi dengan KJPP untuk penilaian aset

LPDB Koperasi menandatangani kerja sama dengan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi melalui penilaian aset yang independen dan profesional.

Perubahan mekanisme penilaian

Dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB Koperasi mengubah mekanisme penunjukan penilai agunan. Sebelumnya calon mitra koperasi memilih penilai. Kini penunjukan KJPP dilakukan oleh LPDB Koperasi sehingga proses valuasi lebih kredibel dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.

Hasil penilaian disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi dan menjadi dasar analisis kelayakan pembiayaan. Selain PKS, semua pihak menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen bersama menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan menolak praktik suap maupun gratifikasi.

“Kepercayaan publik dibangun dari tata kelola yang kuat. Karena itu, setiap keputusan pembiayaan harus bertumpu pada analisis yang komprehensif, mitigasi risiko yang memadai, dan hasil penilaian aset yang benar-benar independen,” tegas Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto.

Seleksi dan kriteria KJPP rekanan

Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad, menyatakan kerja sama ini berangkat dari proses seleksi nasional yang terbuka bersama MAPPI dan IKJPP.

Proses seleksi meliputi beberapa tahapan utama:

  1. Koordinasi awal dengan MAPPI pada Februari 2026
  2. Penyusunan kriteria seleksi bersama pemangku kepentingan
  3. Administrasi, evaluasi kompetensi, dan presentasi penawaran

Dari 135 KJPP anggota IKJPP yang mengikuti seleksi, 12 KJPP ditetapkan sebagai mitra resmi. Seluruh KJPP terpilih memiliki legalitas dari Kementerian Keuangan, mayoritas terdaftar di OJK, serta jaringan kantor di berbagai provinsi untuk mendukung kebutuhan penilaian aset secara nasional.

“Langkah ini diharapkan meminimalkan potensi moral hazard serta menghindari ketidaksesuaian nilai taksasi aset sehingga kualitas pembiayaan menjadi semakin baik,” ujar Afif.

Komitmen integritas dan dampak bagi koperasi

Pakta Integritas menegaskan pelaksanaan penilaian secara profesional, menjaga kerahasiaan data, dan menolak segala bentuk pungli. Menurut Krisdianto, kebijakan ini untuk menjaga kualitas pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan dana bergulir bersumber APBN.

“Penilaian yang independen merupakan fondasi lahirnya keputusan pembiayaan yang berkualitas, menjaga keberlanjutan dana bergulir, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan koperasi,” tambah Krisdianto.

Ketua Umum MAPPI, Budi Prasodjo, menyambut baik kerja sama ini dan melihatnya sebagai langkah awal kolaborasi yang dapat berkembang ke studi kelayakan, monitoring proyek, dan pengawasan lain.

“Kami siap mendukung terciptanya sistem pembiayaan koperasi yang semakin profesional, kredibel, dan terpercaya,” kata Budi.

Dengan kemitraan ini, LPDB Koperasi berharap tata kelola pembiayaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu memperluas akses pembiayaan sehat bagi koperasi di seluruh Indonesia.

Rafi Akbar
Penulis
Rafi Akbar

Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.

Berita Terkait