LPDB Koperasi Gandeng 12 KJPP Perketat Tata Kelola Pembiayaan
LPDB Koperasi menandatangani kerja sama dengan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi melalui penilaian aset yang independen dan profesional.
Perubahan mekanisme penilaian
Dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB Koperasi mengubah mekanisme penunjukan penilai agunan. Sebelumnya calon mitra koperasi memilih penilai. Kini penunjukan KJPP dilakukan oleh LPDB Koperasi sehingga proses valuasi lebih kredibel dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Hasil penilaian disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi dan menjadi dasar analisis kelayakan pembiayaan. Selain PKS, semua pihak menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen bersama menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan menolak praktik suap maupun gratifikasi.
“Kepercayaan publik dibangun dari tata kelola yang kuat. Karena itu, setiap keputusan pembiayaan harus bertumpu pada analisis yang komprehensif, mitigasi risiko yang memadai, dan hasil penilaian aset yang benar-benar independen,” tegas Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto.
Seleksi dan kriteria KJPP rekanan
Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad, menyatakan kerja sama ini berangkat dari proses seleksi nasional yang terbuka bersama MAPPI dan IKJPP.
Proses seleksi meliputi beberapa tahapan utama:
- Koordinasi awal dengan MAPPI pada Februari 2026
- Penyusunan kriteria seleksi bersama pemangku kepentingan
- Administrasi, evaluasi kompetensi, dan presentasi penawaran
Dari 135 KJPP anggota IKJPP yang mengikuti seleksi, 12 KJPP ditetapkan sebagai mitra resmi. Seluruh KJPP terpilih memiliki legalitas dari Kementerian Keuangan, mayoritas terdaftar di OJK, serta jaringan kantor di berbagai provinsi untuk mendukung kebutuhan penilaian aset secara nasional.
“Langkah ini diharapkan meminimalkan potensi moral hazard serta menghindari ketidaksesuaian nilai taksasi aset sehingga kualitas pembiayaan menjadi semakin baik,” ujar Afif.
Komitmen integritas dan dampak bagi koperasi
Pakta Integritas menegaskan pelaksanaan penilaian secara profesional, menjaga kerahasiaan data, dan menolak segala bentuk pungli. Menurut Krisdianto, kebijakan ini untuk menjaga kualitas pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan dana bergulir bersumber APBN.
“Penilaian yang independen merupakan fondasi lahirnya keputusan pembiayaan yang berkualitas, menjaga keberlanjutan dana bergulir, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan koperasi,” tambah Krisdianto.
Ketua Umum MAPPI, Budi Prasodjo, menyambut baik kerja sama ini dan melihatnya sebagai langkah awal kolaborasi yang dapat berkembang ke studi kelayakan, monitoring proyek, dan pengawasan lain.
“Kami siap mendukung terciptanya sistem pembiayaan koperasi yang semakin profesional, kredibel, dan terpercaya,” kata Budi.
Dengan kemitraan ini, LPDB Koperasi berharap tata kelola pembiayaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu memperluas akses pembiayaan sehat bagi koperasi di seluruh Indonesia.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...