Lokal

Korban Penipuan Tanah di Medan Laporkan Kasat Reskrim ke Propam

Bagikan:
Korban melapor ke Propam terkait dugaan penipuan tanah dan permintaan uang penyidik

Medan — Seorang korban dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP AL, serta dua penyidik ke Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa (22/9). Laporan itu diajukan karena diduga ada ketidakprofesionalan dan permintaan uang dalam proses penyidikan.

Awal perkara: transaksi tanah Rp900 juta

Kuasa hukum korban, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan perkara bermula dari pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang seharga Rp900 juta. Menurut pengakuan klien, terlapor M Juan Cole Hutasuhut menerima uang panjar sebesar Rp500 juta di hadapan notaris.

Sisanya, sebesar Rp400 juta, dijanjikan dibayar setelah penandatanganan akta jual beli. Namun saat AJB disiapkan, terlapor tidak datang menandatangani dan membantah pernah menerima uang panjar tersebut.

Pelaporan ke Polrestabes Medan dan perkembangan penyidikan

Kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan Pengaduan LP/B/438/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026. Kuasa hukum menyatakan penyelidikan berjalan lamban dan terkesan mandek selama tujuh bulan.

Menurut Suhandri, bukti untuk membuktikan dugaan penipuan dan penggelapan sudah lengkap, baik kesaksian maupun bukti surat. Namun SP2HP terakhir yang diterima korban pada 3 September 2026 hanya menunjukkan pengiriman surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara.

Dugaan permintaan uang oleh penyidik

Kasus bertambah rumit ketika korban mengaku diminta sejumlah uang oleh penyidik agar perkara cepat dinaikkan ke tahap penyidikan dan terlapor ditangkap. Suhandri menyebut permintaan itu mencapai puluhan juta rupiah.

Jadi sesuai dengan Peraturan Kepolisian No.7 tahun 2022 tentang KEEP, setiap pejabat Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan. Kami memohon agar Kabid Propam Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti pengaduan ini sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,

Korban, Indrayani, membenarkan adanya permintaan uang sekitar Rp50 juta yang disampaikan melalui kuasa hukum sebelumnya. Ia mengaku berhenti memberi uang sehingga laporan sulit diproses.

Ia benar, sekira Rp 50 juta. Karena saya tidak memberi lagi laporan itu pun tidak diproses lagi. Saya berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,

Langkah selanjutnya dan respons

Atas kondisi itu, korban mencabut kuasa pengacara lama dan menyerahkan penanganan kepada tim hukum baru lalu melapor ke Propam Polda Sumatera Utara terhadap Kasat Reskrim AKBP AL serta penyidik pembantu Unit Harda, Bripka MF dan Ipda T.

Sampai berita ini ditulis, Bripka MF belum memberikan keterangan soal dugaan permintaan uang ketika dikonfirmasi media.

Pengajuan pengaduan ke Propam akan menentukan apakah ada pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara. Proses verifikasi internal di Propam menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait