Korban Penipuan Tanah di Medan Laporkan Kasat Reskrim ke Propam
Medan — Seorang korban dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP AL, serta dua penyidik ke Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa (22/9). Laporan itu diajukan karena diduga ada ketidakprofesionalan dan permintaan uang dalam proses penyidikan.
Awal perkara: transaksi tanah Rp900 juta
Kuasa hukum korban, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan perkara bermula dari pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang seharga Rp900 juta. Menurut pengakuan klien, terlapor M Juan Cole Hutasuhut menerima uang panjar sebesar Rp500 juta di hadapan notaris.
Sisanya, sebesar Rp400 juta, dijanjikan dibayar setelah penandatanganan akta jual beli. Namun saat AJB disiapkan, terlapor tidak datang menandatangani dan membantah pernah menerima uang panjar tersebut.
Pelaporan ke Polrestabes Medan dan perkembangan penyidikan
Kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan Pengaduan LP/B/438/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026. Kuasa hukum menyatakan penyelidikan berjalan lamban dan terkesan mandek selama tujuh bulan.
Menurut Suhandri, bukti untuk membuktikan dugaan penipuan dan penggelapan sudah lengkap, baik kesaksian maupun bukti surat. Namun SP2HP terakhir yang diterima korban pada 3 September 2026 hanya menunjukkan pengiriman surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara.
Dugaan permintaan uang oleh penyidik
Kasus bertambah rumit ketika korban mengaku diminta sejumlah uang oleh penyidik agar perkara cepat dinaikkan ke tahap penyidikan dan terlapor ditangkap. Suhandri menyebut permintaan itu mencapai puluhan juta rupiah.
Jadi sesuai dengan Peraturan Kepolisian No.7 tahun 2022 tentang KEEP, setiap pejabat Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan. Kami memohon agar Kabid Propam Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti pengaduan ini sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,
Korban, Indrayani, membenarkan adanya permintaan uang sekitar Rp50 juta yang disampaikan melalui kuasa hukum sebelumnya. Ia mengaku berhenti memberi uang sehingga laporan sulit diproses.
Ia benar, sekira Rp 50 juta. Karena saya tidak memberi lagi laporan itu pun tidak diproses lagi. Saya berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,
Langkah selanjutnya dan respons
Atas kondisi itu, korban mencabut kuasa pengacara lama dan menyerahkan penanganan kepada tim hukum baru lalu melapor ke Propam Polda Sumatera Utara terhadap Kasat Reskrim AKBP AL serta penyidik pembantu Unit Harda, Bripka MF dan Ipda T.
Sampai berita ini ditulis, Bripka MF belum memberikan keterangan soal dugaan permintaan uang ketika dikonfirmasi media.
Pengajuan pengaduan ke Propam akan menentukan apakah ada pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara. Proses verifikasi internal di Propam menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Sabang Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu
Polres Sabang menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu pada 22 September 2026; barang bukti dan tersangka...
Rico Waas: P-APBD Medan 2026 Fokus Perkuat Pelayanan dan Infrastruktur
Wali Kota Rico Waas sebut P-APBD Medan 2026 difokuskan untuk memperkuat layanan publik, atasi banjir secara...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp30 Juta ke Rumah Singgah C-Four
Baitul Mal Aceh menyalurkan Rp30 juta dan sembako kepada Rumah Singgah C-Four Aceh pada 22 Sept 2026 untuk m...
Bendahara PUPR Kota Sabang Mundur, Surat Sebut 'Alasan Pribadi'
Bendahara Dinas PUPR Kota Sabang, Shaimun, mengundurkan diri per 21 September 2026 dengan alasan singkat "al...
DPR: RUU Omnibus Keuangan Belum Perlu, El Nino dan BKKBN Jadi Sorotan
DPR nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan belum perlu; proyeksi El Nino perkirakan 19.400 kematian di Indone...
JPU Tuntut Manap Tarigan 1 Tahun Penjara atas Judi Online di Warkop
JPU menuntut Manap Tarigan 1 tahun penjara terkait judi online di Warkop Medan; dakwaan berdasarkan Pasal 42...