Kemenag Minta Laporan Kekerasan Pesantren Lewat Aplikasi AMAN
Kementerian Agama meminta orang tua, santri, siswa, dan masyarakat melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren dan madrasah melalui Aplikasi AMAN untuk memastikan ruang belajar yang aman bagi anak. Pernyataan itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026, menyusul peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA) sehari sebelumnya.
Aplikasi AMAN: saluran pengaduan terpusat
Kemenag menyediakan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai saluran aduan resmi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan kekerasan melalui laman https://ruangaman.cloud/. Platform ini dibuat untuk memudahkan akses, mempercepat proses pelaporan, dan memberikan arah penanganan yang lebih jelas.
"Tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan. Ruang aman bagi anak adalah hak yang harus dijamin oleh semua pihak,"
Tujuan dan mekanisme penanganan
Menurut Kemenag, kehadiran AMAN adalah langkah konkret memperkuat perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. Laporan dari santri, orang tua, atau masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang lebih terstruktur.
"Melalui aplikasi ini, laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang lebih jelas. Tujuannya agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang optimal dan tidak takut melaporkan ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan," kata Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Upaya pencegahan dan penguatan budaya
Kemenag menegaskan perlindungan anak adalah bagian dari nilai dasar pendidikan Islam. Karena itu, kementerian terus memperkuat pencegahan melalui beberapa langkah: penyempurnaan regulasi, penguatan budaya pengasuhan berbasis kasih sayang, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dan penyediaan layanan pengaduan.
Selain itu, Kementerian Agama menjalin kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memperluas jangkauan program. Tujuannya, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman di pesantren serta madrasah di seluruh Indonesia.
Peluncuran Gernas RANA dan langkah ke depan
Gernas RANA diluncurkan di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 12 Juli 2026. Peluncuran ini menjadi langkah awal implementasi yang nantinya akan diperluas ke berbagai satuan pendidikan keagamaan di seluruh nusantara.
Dengan tersedianya AMAN dan penguatan kebijakan, Kemenag berharap korban dan saksi kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan merasa lebih aman untuk melapor. Upaya itu diharapkan menurunkan insiden kekerasan dan memperbaiki respons penanganan kasus di masa mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
OJK Dukung Literasi Keuangan untuk Ahli Waris BPJS
OJK mendukung program literasi keuangan untuk ahli waris dan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan melalui k...
BPOM Ungkap 2,1 Juta Kosmetik Ilegal, Pengawasan Digital Diperketat
BPOM temukan 2,1 juta kosmetik ilegal dan 9.042 tautan penjualan bermasalah; patroli siber dan sanksi diperk...
Polisi Tangkap Penyebar Ancaman Bom di SD Srengseng Sawah
Polda Metro Jaya menangkap MY terkait ancaman bom di SDN Srengseng Sawah; penyisiran empat jam tidak menemuk...
Psikolog: Kehadiran Orang Tua Penting di Hari Awal Sekolah
Psikolog Arijani Lasmawati mengatakan kehadiran orang tua pada hari-hari awal sekolah penting untuk rasa ama...
DPR Minta Evaluasi Berkala HPP Gabah untuk Lindungi Petani
DPR minta evaluasi berkala HPP gabah GKP (Rp6.500/kg) agar kebijakan harga melindungi kesejahteraan petani d...
Kemenag Perkuat Standar Pesantren untuk Cegah Kekerasan
Kemenag memperjelas definisi dan standar pesantren serta kiai sejak 13 Juli 2026 untuk memperkuat tata kelol...