BPOM Ungkap 2,1 Juta Kosmetik Ilegal, Pengawasan Digital Diperketat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik ilegal dan menemukan ribuan tautan penjualan bermasalah pada patroli siber. Temuan itu diumumkan saat konferensi pers di Jakarta pada 13 Juli 2026 sebagai bagian dari intensifikasi pengawasan untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Hasil operasi pengawasan nasional
BPOM menggelar operasi serentak pada 11–22 Mei 2026 dengan memeriksa 190 sarana produksi dan distribusi. Dari pemeriksaan tersebut, 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
| Item | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Item kosmetik ilegal | 2.205 item (lebih dari 2,1 juta pieces) | Estimasi nilai keekonomian Rp35,8 miliar |
| Produk impor | Lebih dari 90% | Pelanggaran dominan: tanpa izin edar |
Patroli siber dan temuan tautan bermasalah
Selain pemeriksaan lapangan, BPOM mengintensifkan patroli siber untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di platform digital. Tim menemukan 9.042 tautan penjualan yang tidak memenuhi ketentuan dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar. Jumlah tautan meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, yang menunjukkan kompleksitas distribusi digital.
Pemberantasan kosmetik ilegal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kesehatan masyarakat. Sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat
— Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI
Sanksi dan kerja sama lintas sektor
BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif sebagai tindak lanjut, antara lain:
- penarikan dan pemusnahan produk
- pencabutan izin edar
- penghentian sementara kegiatan usaha
- rekomendasi penutupan akses impor untuk pelaku tertentu
Di ranah digital, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Indonesian E-Commerce Association untuk menurunkan ribuan tautan penjualan ilegal dan memperbaiki mekanisme pengawasan platform.
Produk mengandung bahan berbahaya
Pengawasan triwulan II 2026 menemukan 14 produk yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang, antara lain:
- merkuri
- hidrokinon
- asam retinoat
- klobetasol propionat
- mometason furoat
- pewarna Merah K10
Kandungan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kulit, kerusakan organ, gangguan perkembangan janin, hingga meningkatkan risiko kanker.
Apa yang harus dilakukan konsumen
BPOM mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan kosmetik:
- Cek Kemasan — pastikan kemasan utuh dan informatif
- Label — periksa komposisi dan klaim produk
- Izin Edar — cari nomor izin edar yang valid
- Kedaluwarsa — pastikan produk belum kadaluwarsa
Masyarakat diminta membeli dari toko resmi, tidak mudah tergiur klaim instan, dan aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal ke BPOM.
Penutup
BPOM menegaskan pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi digital, penegakan hukum konsisten, serta kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan mendukung daya saing industri kosmetik nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tak Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Fokus sebagai Menteri Agama
Nasaruddin Umar menolak maju sebagai Ketum PBNU dan memilih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Agama, m...
Sekolah Rakyat Jadi Strategi Negara Memutus Mata Rantai Kemiskinan
Pemerintah luncurkan Sekolah Rakyat untuk menjemput anak keluarga miskin, fokus desil 1-2, dengan target 1 j...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa NTT
Kemendikdasmen bersama HIMPSI memberikan dukungan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa di NTT
Kemendikdasmen dan HIMPSI melakukan pendampingan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk m...
Prabowo Tekankan Kedekatan Pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya hubungan dekat pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah saat membuka Muk...
Menkeu Evaluasi Bea Cukai Usai Penahanan Pejabat oleh KPK
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan evaluasi tata kelola Bea Cukai dan Pajak setelah penahanan pejabat B...