BPOM Ungkap 2,1 Juta Kosmetik Ilegal, Pengawasan Digital Diperketat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik ilegal dan menemukan ribuan tautan penjualan bermasalah pada patroli siber. Temuan itu diumumkan saat konferensi pers di Jakarta pada 13 Juli 2026 sebagai bagian dari intensifikasi pengawasan untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Hasil operasi pengawasan nasional
BPOM menggelar operasi serentak pada 11–22 Mei 2026 dengan memeriksa 190 sarana produksi dan distribusi. Dari pemeriksaan tersebut, 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
| Item | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Item kosmetik ilegal | 2.205 item (lebih dari 2,1 juta pieces) | Estimasi nilai keekonomian Rp35,8 miliar |
| Produk impor | Lebih dari 90% | Pelanggaran dominan: tanpa izin edar |
Patroli siber dan temuan tautan bermasalah
Selain pemeriksaan lapangan, BPOM mengintensifkan patroli siber untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di platform digital. Tim menemukan 9.042 tautan penjualan yang tidak memenuhi ketentuan dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar. Jumlah tautan meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, yang menunjukkan kompleksitas distribusi digital.
Pemberantasan kosmetik ilegal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kesehatan masyarakat. Sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat
— Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI
Sanksi dan kerja sama lintas sektor
BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif sebagai tindak lanjut, antara lain:
- penarikan dan pemusnahan produk
- pencabutan izin edar
- penghentian sementara kegiatan usaha
- rekomendasi penutupan akses impor untuk pelaku tertentu
Di ranah digital, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Indonesian E-Commerce Association untuk menurunkan ribuan tautan penjualan ilegal dan memperbaiki mekanisme pengawasan platform.
Produk mengandung bahan berbahaya
Pengawasan triwulan II 2026 menemukan 14 produk yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang, antara lain:
- merkuri
- hidrokinon
- asam retinoat
- klobetasol propionat
- mometason furoat
- pewarna Merah K10
Kandungan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kulit, kerusakan organ, gangguan perkembangan janin, hingga meningkatkan risiko kanker.
Apa yang harus dilakukan konsumen
BPOM mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan kosmetik:
- Cek Kemasan — pastikan kemasan utuh dan informatif
- Label — periksa komposisi dan klaim produk
- Izin Edar — cari nomor izin edar yang valid
- Kedaluwarsa — pastikan produk belum kadaluwarsa
Masyarakat diminta membeli dari toko resmi, tidak mudah tergiur klaim instan, dan aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal ke BPOM.
Penutup
BPOM menegaskan pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi digital, penegakan hukum konsisten, serta kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan mendukung daya saing industri kosmetik nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
OJK Dukung Literasi Keuangan untuk Ahli Waris BPJS
OJK mendukung program literasi keuangan untuk ahli waris dan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan melalui k...
Kemenag Minta Laporan Kekerasan Pesantren Lewat Aplikasi AMAN
Kemenag minta masyarakat melaporkan dugaan kekerasan di pesantren lewat aplikasi AMAN untuk memastikan ruang...
Polisi Tangkap Penyebar Ancaman Bom di SD Srengseng Sawah
Polda Metro Jaya menangkap MY terkait ancaman bom di SDN Srengseng Sawah; penyisiran empat jam tidak menemuk...
Psikolog: Kehadiran Orang Tua Penting di Hari Awal Sekolah
Psikolog Arijani Lasmawati mengatakan kehadiran orang tua pada hari-hari awal sekolah penting untuk rasa ama...
DPR Minta Evaluasi Berkala HPP Gabah untuk Lindungi Petani
DPR minta evaluasi berkala HPP gabah GKP (Rp6.500/kg) agar kebijakan harga melindungi kesejahteraan petani d...
Kemenag Perkuat Standar Pesantren untuk Cegah Kekerasan
Kemenag memperjelas definisi dan standar pesantren serta kiai sejak 13 Juli 2026 untuk memperkuat tata kelol...