Nasional

BPOM Ungkap 2,1 Juta Kosmetik Ilegal, Pengawasan Digital Diperketat

Bagikan:
Ilustrasi kosmetik ilegal dan penindakan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik ilegal dan menemukan ribuan tautan penjualan bermasalah pada patroli siber. Temuan itu diumumkan saat konferensi pers di Jakarta pada 13 Juli 2026 sebagai bagian dari intensifikasi pengawasan untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Hasil operasi pengawasan nasional

BPOM menggelar operasi serentak pada 11–22 Mei 2026 dengan memeriksa 190 sarana produksi dan distribusi. Dari pemeriksaan tersebut, 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Item Jumlah Keterangan
Item kosmetik ilegal 2.205 item (lebih dari 2,1 juta pieces) Estimasi nilai keekonomian Rp35,8 miliar
Produk impor Lebih dari 90% Pelanggaran dominan: tanpa izin edar

Patroli siber dan temuan tautan bermasalah

Selain pemeriksaan lapangan, BPOM mengintensifkan patroli siber untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di platform digital. Tim menemukan 9.042 tautan penjualan yang tidak memenuhi ketentuan dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar. Jumlah tautan meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, yang menunjukkan kompleksitas distribusi digital.

Pemberantasan kosmetik ilegal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kesehatan masyarakat. Sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat

— Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI

Sanksi dan kerja sama lintas sektor

BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif sebagai tindak lanjut, antara lain:

  • penarikan dan pemusnahan produk
  • pencabutan izin edar
  • penghentian sementara kegiatan usaha
  • rekomendasi penutupan akses impor untuk pelaku tertentu

Di ranah digital, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Indonesian E-Commerce Association untuk menurunkan ribuan tautan penjualan ilegal dan memperbaiki mekanisme pengawasan platform.

Produk mengandung bahan berbahaya

Pengawasan triwulan II 2026 menemukan 14 produk yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang, antara lain:

  • merkuri
  • hidrokinon
  • asam retinoat
  • klobetasol propionat
  • mometason furoat
  • pewarna Merah K10

Kandungan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kulit, kerusakan organ, gangguan perkembangan janin, hingga meningkatkan risiko kanker.

Apa yang harus dilakukan konsumen

BPOM mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan kosmetik:

  1. Cek Kemasan — pastikan kemasan utuh dan informatif
  2. Label — periksa komposisi dan klaim produk
  3. Izin Edar — cari nomor izin edar yang valid
  4. Kedaluwarsa — pastikan produk belum kadaluwarsa

Masyarakat diminta membeli dari toko resmi, tidak mudah tergiur klaim instan, dan aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal ke BPOM.

Penutup

BPOM menegaskan pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi digital, penegakan hukum konsisten, serta kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan mendukung daya saing industri kosmetik nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait