Nasional

Kapasitas Lapas Cibinong 216%: DPR Minta Penjelasan

Bagikan:
Tampak luar Lapas Kelas IIA Cibinong dengan gedung dan pagar

Komisi XIII DPR menyatakan Lapas Kelas IIA Cibinong mengalami overkapasitas 216 persen dan meminta penjelasan segera terkait distribusi penghuni per blok. Pernyataan disampaikan oleh anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, berdasarkan data per 27 September 2026.

Data kapasitas dan komposisi penghuni

Data resmi menunjukkan kapasitas desain Lapas Cibinong seharusnya 845 orang. Namun saat laporan dibuat jumlah penghuni tercatat 1.827 warga binaan, terdiri dari 1.532 narapidana dan 295 tahanan. Jumlah petugas lapas tercatat 153 orang.

Parameter Jumlah
Kapasitas desain 845
Total penghuni 1.827
Narapidana 1.532
Tahanan 295
Petugas 153

Distribusi per blok

Rieke meminta rincian penghuni per blok untuk melihat ketidakseimbangan hunian. Menurut data, distribusi penghuni per blok tercatat berbeda jauh antar ruang.

Blok Keterangan Penghuni
Blok A 22 kamar 498
Blok B - 40
Blok C - 522
Blok D - 737

Sorotan DPR dan dampak kepadatan

Rieke menilai perbedaan jumlah penghuni antarkamar harus dijelaskan secara terbuka. Ia menekankan distribusi harus sesuai fungsi, klasifikasi, dan kapasitas tiap blok.

"Ini berarti tingkat hunian mencapai 216 persen dari kapasitas seharusnya. Karena itu, pimpinan lapas perlu menjelaskan distribusi penghuni per blok."

Selain itu, Rieke mengingatkan kepadatan tidak hanya soal ruang. Kondisi ini berdampak pada sanitasi, layanan kesehatan, dan pemenuhan hak warga binaan.

Tuntutan evaluasi menyeluruh

Politisi itu mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan Lapas Cibinong. Evaluasi diharapkan menjadi bagian dari upaya perbaikan lebih luas di fasilitas pemasyarakatan nasional.

"Perbedaan yang sangat besar ini harus dijelaskan," ujarnya. "Baik berdasarkan kapasitas desain, klasifikasi, tingkat risiko, fungsi blok, maupun kondisi faktual setiap kamar."

Permintaan klarifikasi dan evaluasi ini menempatkan Lapas Cibinong sebagai perhatian Komisi XIII DPR, dan berpotensi memicu langkah perbaikan di tingkat pusat maupun lapas setempat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait