Pelapor Lapor Polisi: Penggarap Kuasai Lahan PT J Surya Sakti
Labuhanbatu Utara — Penggarap lahan yang diduga menguasai kebun milik PT J Surya Sakti di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Laporan resmi tercatat pada 10 Juni 2026 dan menyangkut dugaan penguasaan dan pengusahaan tanah tanpa izin.
Laporan resmi dan berkas perkara
Laporan diajukan oleh Nurlinda Simanjorang sebagai penerima kuasa khusus. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/843/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/909/VI/Res.1.2./2026/Reskrim tanggal 10 Juni 2026.
Peristiwa dugaan penguasaan lahan terjadi pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun J Surya Sakti, Desa Sukarame Baru.
Identitas terlapor dan praktik penggarapan
Penyelidikan menyebut empat orang diduga sebagai aktor intelektual, dengan inisial FT, SN, EHH dan DM. Keempatnya diduga merekrut warga setempat untuk turut menggarap lahan milik perusahaan.
Di lokasi ditemukan aktivitas penggarapan dan pendirian gubuk oleh para penggarap, yang menurut laporan mengganggu hak milik perusahaan.
Perkembangan penyidikan
Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1453/VII/RES.1.2./2026/RESKRIM tertanggal 29 Juli 2026. Dokumen ini memuat rangkuman langkah penanganan kasus sejak laporan awal 10 Juni 2026.
Penyidik sudah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi yang diajukan. Kepala desa setempat juga diperiksa, demikian pula pihak yang dilaporkan.
Proses di lapangan dan rencana penyelidikan
Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi bersama perangkat desa serta pihak pelapor. Selain pemeriksaan saksi, tim juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat berkas.
"Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk Kepala Desa Sukarame Baru dan memeriksa pihak terlapor. Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama pelapor, saksi-saksi, perangkat desa dan penyidik Satreskrim,"
Petugas merencanakan pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ahli pidana. Tujuannya melengkapi proses penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Implikasi dan langkah berikut
Jika bukti cukup, penyidik dapat melanjutkan ke tahap penyidikan formal dan kemungkinan penetapan tersangka. Kasus ini penting untuk kepastian hak atas tanah dan ketertiban di Desa Sukarame Baru.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan ahli dan bukti faktual di lapangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Dirut PD AIJ Minta OPD Sumut Alihkan Seluruh Percetakan ke BUMD
Dirut PD AIJ mendorong seluruh OPD Sumut alihkan percetakan ke perusahaan daerah, klaim kapasitas besar dan...
Bripda RF Ditahan Tersangka Pembunuhan Nenek di Deliserdang
Bripda RF, personel Sabhara Polresta Deliserdang, ditahan terkait pembunuhan dan perampokan Nurlis (70) di T...
DHD BPK 45 Sumut Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik
Kepengurusan DHD BPK 45 Sumut 2026–2031 dilantik di Kantor Gubsu, 4 Agustus 2026; fokus pada penanaman nilai...
Tia Ayu Desak Pemko Realisasikan 30% Pembangunan untuk Medan Utara
Ketua Fraksi Gerindra minta Pemko Medan realisasikan alokasi sekitar 30% pembangunan untuk Medan Utara, foku...
Polsek Dolok Batunanggar Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor
Polsek Dolok Batunanggar menangkap dua kakak-beradik pelaku pencurian Honda Revo; motor ditemukan di ladang...
Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat 2026/2027 di Aceh Besar
Sekda Aceh buka MPLS Sekolah Rakyat 2026/2027 di Aceh Besar sebagai upaya perluas akses pendidikan untuk kel...