Pelapor Lapor Polisi: Penggarap Kuasai Lahan PT J Surya Sakti
Labuhanbatu Utara — Penggarap lahan yang diduga menguasai kebun milik PT J Surya Sakti di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Laporan resmi tercatat pada 10 Juni 2026 dan menyangkut dugaan penguasaan dan pengusahaan tanah tanpa izin.
Laporan resmi dan berkas perkara
Laporan diajukan oleh Nurlinda Simanjorang sebagai penerima kuasa khusus. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/843/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/909/VI/Res.1.2./2026/Reskrim tanggal 10 Juni 2026.
Peristiwa dugaan penguasaan lahan terjadi pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun J Surya Sakti, Desa Sukarame Baru.
Identitas terlapor dan praktik penggarapan
Penyelidikan menyebut empat orang diduga sebagai aktor intelektual, dengan inisial FT, SN, EHH dan DM. Keempatnya diduga merekrut warga setempat untuk turut menggarap lahan milik perusahaan.
Di lokasi ditemukan aktivitas penggarapan dan pendirian gubuk oleh para penggarap, yang menurut laporan mengganggu hak milik perusahaan.
Perkembangan penyidikan
Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1453/VII/RES.1.2./2026/RESKRIM tertanggal 29 Juli 2026. Dokumen ini memuat rangkuman langkah penanganan kasus sejak laporan awal 10 Juni 2026.
Penyidik sudah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi yang diajukan. Kepala desa setempat juga diperiksa, demikian pula pihak yang dilaporkan.
Proses di lapangan dan rencana penyelidikan
Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi bersama perangkat desa serta pihak pelapor. Selain pemeriksaan saksi, tim juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat berkas.
"Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk Kepala Desa Sukarame Baru dan memeriksa pihak terlapor. Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama pelapor, saksi-saksi, perangkat desa dan penyidik Satreskrim,"
Petugas merencanakan pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ahli pidana. Tujuannya melengkapi proses penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Implikasi dan langkah berikut
Jika bukti cukup, penyidik dapat melanjutkan ke tahap penyidikan formal dan kemungkinan penetapan tersangka. Kasus ini penting untuk kepastian hak atas tanah dan ketertiban di Desa Sukarame Baru.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan ahli dan bukti faktual di lapangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...