Lokal

Pelapor Lapor Polisi: Penggarap Kuasai Lahan PT J Surya Sakti

Bagikan:
Penggarap mendirikan gubuk di lokasi garapan lahan PT J Surya Sakti di Desa Sukarame Baru

Labuhanbatu Utara — Penggarap lahan yang diduga menguasai kebun milik PT J Surya Sakti di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Laporan resmi tercatat pada 10 Juni 2026 dan menyangkut dugaan penguasaan dan pengusahaan tanah tanpa izin.

Laporan resmi dan berkas perkara

Laporan diajukan oleh Nurlinda Simanjorang sebagai penerima kuasa khusus. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/843/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/909/VI/Res.1.2./2026/Reskrim tanggal 10 Juni 2026.

Peristiwa dugaan penguasaan lahan terjadi pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun J Surya Sakti, Desa Sukarame Baru.

Identitas terlapor dan praktik penggarapan

Penyelidikan menyebut empat orang diduga sebagai aktor intelektual, dengan inisial FT, SN, EHH dan DM. Keempatnya diduga merekrut warga setempat untuk turut menggarap lahan milik perusahaan.

Di lokasi ditemukan aktivitas penggarapan dan pendirian gubuk oleh para penggarap, yang menurut laporan mengganggu hak milik perusahaan.

Perkembangan penyidikan

Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1453/VII/RES.1.2./2026/RESKRIM tertanggal 29 Juli 2026. Dokumen ini memuat rangkuman langkah penanganan kasus sejak laporan awal 10 Juni 2026.

Penyidik sudah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi yang diajukan. Kepala desa setempat juga diperiksa, demikian pula pihak yang dilaporkan.

Proses di lapangan dan rencana penyelidikan

Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi bersama perangkat desa serta pihak pelapor. Selain pemeriksaan saksi, tim juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat berkas.

"Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk Kepala Desa Sukarame Baru dan memeriksa pihak terlapor. Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama pelapor, saksi-saksi, perangkat desa dan penyidik Satreskrim,"

Petugas merencanakan pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ahli pidana. Tujuannya melengkapi proses penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Implikasi dan langkah berikut

Jika bukti cukup, penyidik dapat melanjutkan ke tahap penyidikan formal dan kemungkinan penetapan tersangka. Kasus ini penting untuk kepastian hak atas tanah dan ketertiban di Desa Sukarame Baru.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan ahli dan bukti faktual di lapangan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait