Pemerintah Dorong Petani Perkuat Kelompok lewat KUR Rp100 Juta
Pemerintah mendorong petani, termasuk petani jagung, memperkuat kelompok tani untuk menciptakan skala ekonomi. Langkah ini terkait akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan. Pernyataan disampaikan Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, pada Rabu, 22 Juli 2026.
KUR sampai Rp100 juta tanpa agunan
Riza menegaskan pemerintah mempermudah pembiayaan melalui KUR. Petani dapat mengakses pembiayaan hingga Rp100 juta tanpa keharusan jaminan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan adanya mekanisme sanksi jika penyalur meminta agunan di luar ketentuan.
“Pembiayaan hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Apabila masih ditemukan adanya permintaan agunan tambahan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pemerintah,”
Skema pembayaran disesuaikan siklus tanam
Kementerian UMKM menyediakan skema pembayaran yang mengikuti musim panen. Tersedia opsi pembayaran setelah panen, atau yarnen, sehingga cicilan tidak membebani arus kas petani selama masa tanam. Skema ini dirancang untuk menyesuaikan pendapatan usaha pertanian.
Perkuat kelompok tani untuk skala ekonomi
Menurut Riza, tantangan terbesar sektor pertanian adalah skala usaha yang masih kecil. Kementerian mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan usaha secara berkelompok. Dengan berkelompok, petani bisa menurunkan biaya produksi dan menaikkan daya tawar.
“Ketika petani berkelompok, mereka dapat membeli benih, pupuk, maupun sarana produksi secara bersama sehingga lebih efisien. Di sisi lain, volume produksi yang lebih besar juga akan meningkatkan posisi tawar petani dalam menentukan harga,” ujar Riza.
Pengawasan penyaluran dan sanksi
Pemerintah menegaskan akan memberi sanksi pada lembaga penyalur yang masih meminta jaminan tambahan untuk pembiayaan di bawah batas yang ditetapkan. Riza mengimbau masyarakat melaporkan praktik yang melanggar aturan tersebut.
Manfaat dan langkah ke depan
Penguatan kelompok tani dan akses KUR diharapkan meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kesejahteraan petani. Riza menekankan bahwa ketahanan pangan harus selaras dengan peningkatan kesejahteraan petani.
“Produksi pangan akan berjalan baik dan berkelanjutan apabila petaninya sejahtera. Karena itu, berbagai kebijakan afirmatif pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal agar mampu meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani,”
Kementerian UMKM optimistis sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah dapat memperkuat kapasitas petani sebagai pelaku UMKM yang lebih produktif dan berdaya saing. Langkah ini juga diharapkan mendukung ketahanan pangan nasional.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...