Harga Pertamax Naik, Ini Kriteria Pengguna BBM Subsidi
Pertamax dan Pertamax Green resmi naik mulai Rabu, 10 Juni 2026. Pemerintah menegaskan bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap diperuntukkan bagi kelompok tertentu sesuai aturan.
Kenaikan harga dan status BBM subsidi
Kenaikan harga hanya berlaku pada BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026. Sementara itu, harga Pertalite dipertahankan di Rp10.000 per liter dan Biosolar bersubsidi tetap Rp6.800 per liter. Kedua jenis itu mendapat dukungan anggaran dari APBN.
Dasar aturan: siapa berhak mendapatkan subsidi
Pemanfaatan BBM subsidi diatur sehingga alokasi yang terbatas tepat sasaran. Pemerintah merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menetapkan kategori pengguna yang berhak mengakses Pertalite dan Biosolar.
Transportasi darat
Pada sektor darat, Biosolar subsidi dapat dipakai untuk beberapa jenis kendaraan. Kelompok yang berhak antara lain:
- Kendaraan pribadi tertentu yang memenuhi kriteria;
- Kendaraan umum berpelat kuning;
- Kendaraan angkutan barang, kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam;
- Layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran.
Transportasi air, nelayan, dan pembudidaya ikan
Di sektor laut, subsidi diperuntukkan bagi kapal motor tempel dan kapal pelayaran rakyat setelah melalui verifikasi. Nelayan dengan kapal maksimal 30 gross ton juga termasuk penerima, dengan syarat rekomendasi pemerintah daerah.
Kelompok pembudidaya ikan skala kecil wajib memperoleh verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah setempat sebelum mendapatkan subsidi.
Pertanian, layanan sosial, dan usaha mikro
Pemerintah juga membuka akses Biosolar subsidi untuk petani dan kelompok tani. Ketentuan berlaku bagi pengelola lahan dengan luas maksimal dua hektare dan memerlukan rekomendasi daerah.
Beberapa fasilitas layanan sosial dan keagamaan boleh memanfaatkan subsidi, misalnya krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, dan panti jompo, sesuai ketentuan. Rumah sakit tipe C dan D serta usaha mikro dan industri rumahan juga termasuk, dengan proses verifikasi yang sama.
Sistem pengawasan dan sanksi
Pertamina menerapkan sistem QR Code untuk memantau penyaluran BBM subsidi. Kode bersifat pribadi dan hanya berlaku untuk satu kendaraan terdaftar. Penggunaan QR Code oleh kendaraan lain dilarang, begitu pula praktik tukar-menukar kode antar pengguna.
Penyalahgunaan BBM subsidi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan memenuhi persyaratan verifikasi.
Dengan adanya penyesuaian harga Pertamax dan mekanisme verifikasi, pemerintah berharap subsidi energi lebih tepat sasaran dan dapat mendukung kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Berita Terkait
PP Persis Apresiasi Revisi UU Polri: Perkuat Profesionalisme
PP Persis menyambut pengesahan revisi UU Polri sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan meningkatkan k...
Harga Pertamax Naik, Pertamina: Sudah Koordinasi Pemerintah
Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green efektif 10 Juni 2026 setelah koordinasi de...
Mulai 10 Juni: Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250/L
Pertamina menaikkan harga Pertamax jadi Rp16.250/liter dan Pertamax Green Rp17.000/liter efektif 10 Juni 202...
Chatib Basri Wanti-wanti Risiko Pelemahan Rupiah
DEN mengingatkan risiko pelemahan rupiah yang bisa picu kenaikan harga; rekomendasi efisiensi anggaran, peni...
Luhut Laporkan Survei 800 Titik Program MBG ke Presiden
Ketua DEN Luhut melaporkan hasil survei pada 800 titik program MBG kepada Presiden Prabowo, didampingi tiga...
Menimipas Dukung WCCE 2026 dan Pembinaan Kreatif Warga Binaan
Menimipas Agus Andrianto menyatakan dukungan untuk WCCE 2026 dan penguatan pembinaan kreatif warga binaan le...