Nasional

Harga Pertamax Naik, Ini Kriteria Pengguna BBM Subsidi

Bagikan:
Pom bensin dengan papan harga BBM dan kendaraan di area pengisian

Pertamax dan Pertamax Green resmi naik mulai Rabu, 10 Juni 2026. Pemerintah menegaskan bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap diperuntukkan bagi kelompok tertentu sesuai aturan.

Kenaikan harga dan status BBM subsidi

Kenaikan harga hanya berlaku pada BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026. Sementara itu, harga Pertalite dipertahankan di Rp10.000 per liter dan Biosolar bersubsidi tetap Rp6.800 per liter. Kedua jenis itu mendapat dukungan anggaran dari APBN.

Dasar aturan: siapa berhak mendapatkan subsidi

Pemanfaatan BBM subsidi diatur sehingga alokasi yang terbatas tepat sasaran. Pemerintah merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menetapkan kategori pengguna yang berhak mengakses Pertalite dan Biosolar.

Transportasi darat

Pada sektor darat, Biosolar subsidi dapat dipakai untuk beberapa jenis kendaraan. Kelompok yang berhak antara lain:

  • Kendaraan pribadi tertentu yang memenuhi kriteria;
  • Kendaraan umum berpelat kuning;
  • Kendaraan angkutan barang, kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam;
  • Layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran.

Transportasi air, nelayan, dan pembudidaya ikan

Di sektor laut, subsidi diperuntukkan bagi kapal motor tempel dan kapal pelayaran rakyat setelah melalui verifikasi. Nelayan dengan kapal maksimal 30 gross ton juga termasuk penerima, dengan syarat rekomendasi pemerintah daerah.

Kelompok pembudidaya ikan skala kecil wajib memperoleh verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah setempat sebelum mendapatkan subsidi.

Pertanian, layanan sosial, dan usaha mikro

Pemerintah juga membuka akses Biosolar subsidi untuk petani dan kelompok tani. Ketentuan berlaku bagi pengelola lahan dengan luas maksimal dua hektare dan memerlukan rekomendasi daerah.

Beberapa fasilitas layanan sosial dan keagamaan boleh memanfaatkan subsidi, misalnya krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, dan panti jompo, sesuai ketentuan. Rumah sakit tipe C dan D serta usaha mikro dan industri rumahan juga termasuk, dengan proses verifikasi yang sama.

Sistem pengawasan dan sanksi

Pertamina menerapkan sistem QR Code untuk memantau penyaluran BBM subsidi. Kode bersifat pribadi dan hanya berlaku untuk satu kendaraan terdaftar. Penggunaan QR Code oleh kendaraan lain dilarang, begitu pula praktik tukar-menukar kode antar pengguna.

Penyalahgunaan BBM subsidi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan memenuhi persyaratan verifikasi.

Dengan adanya penyesuaian harga Pertamax dan mekanisme verifikasi, pemerintah berharap subsidi energi lebih tepat sasaran dan dapat mendukung kelompok yang benar-benar membutuhkan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait