Lokal

Kejari Samosir Hadirkan 3 Ahli dalam Sidang Tipikor Medan

Bagikan:
Sidang pemeriksaan ahli kasus korupsi Samosir di Pengadilan Tipikor Medan

PANGURURAN — Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan tiga ahli untuk memberi keterangan pada pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (14/9/2024). Pemeriksaan terkait pelaksanaan Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir 2024 dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bantuan.

Siapa dan peran ahli yang hadir

Tiga ahli yang diperiksa adalah ahli hukum pidana, ahli akuntan publik, dan ahli keuangan negara. Keterangan disampaikan dalam persidangan yang dipimpin majelis Tipikor dan dikemukakan melalui keterangan pers oleh Kasi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, Rabu (16/9).

Keterangan ahli hukum pidana

Menurut Juna, ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari menyatakan bahwa terdakwa, Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, memiliki fungsi koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.

Ahli Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari menerangkan bahwa terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.

Juna menjelaskan tindakan terdakwa yang mengubah mekanisme penyaluran, memindahbukukan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan, serta meminta pemotongan dana sebesar 15 persen dari total nilai bantuan senilai Rp1.515.000.000, dianggap tidak sesuai kewenangan dan berpotensi merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat.

Perhitungan kerugian keuangan negara

Ahli menjelaskan kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, penghitungan kerugian dapat dilakukan oleh akuntan publik sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Ahli akuntan publik Gideon Siallagan menyatakan penghitungan dilakukan menggunakan metode SJI dengan membandingkan aliran dana penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dana kurang lebih sebesar Rp516.298.000, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Aspek pengelolaan keuangan negara

Ahli keuangan negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menegaskan program bantuan bersumber dari APBN sehingga pengelolaan wajib berpedoman pada prinsip tertib, taat peraturan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ahli menilai perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai ketentuan dan petunjuk teknis pelaksanaan program.

Kehadiran tim penuntut dan proses selanjutnya

Persidangan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, serta tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir yang dipimpin koordinator Herman Ronald M.P. Tim JPU turut hadir dalam pemeriksaan ahli untuk melengkapi berkas perkara.

Keterangan para ahli telah dicatat dalam persidangan Tipikor Medan dan akan menjadi bagian bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait