Presiden Rombak KNIU: Menteri Kebudayaan Jadi Ketua Baru
Presiden Prabowo Subianto merombak struktur Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) lewat Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026 yang berlaku sejak 13 Mei 2026. Perubahan utama menunjuk Menteri Kebudayaan sebagai Ketua KNIU dan memindahkan sekretariat ke Kementerian Kebudayaan untuk memperkuat posisi Indonesia di forum UNESCO.
Perubahan struktur dan kepengurusan
Perpres tersebut menegaskan KNIU sebagai lembaga tingkat nasional yang berada langsung di bawah Presiden. Selain itu, posisi pengarah ditetapkan pada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sementara pimpinan operasional KNIU diketuai oleh Menteri Kebudayaan.
Keanggotaan KNIU kini meliputi berbagai kementerian kunci, antara lain:
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Sekretariat dan pembiayaan
Sekretariat KNIU dipindahkan ke Kementerian Kebudayaan. Secara ex officio, fungsi sekretariat akan dijalankan oleh unit yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan. Pembiayaan operasional KNIU ke depan dibebankan pada anggaran kementerian tersebut.
Berdasarkan Pasal 23 Perpres Nomor 31 Tahun 2026, seluruh dokumen dan administrasi KNIU wajib dialihkan ke Kementerian Kebudayaan. Pengalihan administrasi harus diselesaikan paling lambat dua bulan sejak peraturan itu mulai berlaku.
Tujuan dan dampak kebijakan
Menurut Menteri Kebudayaan, penataan ini dimaksudkan untuk memperkuat kontribusi dan suara Indonesia di forum internasional. Koordinasi lintas kementerian diharapkan menjadi lebih terintegrasi sehingga dapat memperjuangkan kepentingan nasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi.
"Penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global," ujar Menbud Fadli Zon.
Konteks internasional
Restrukturisasi ini juga sejalan dengan fokus UNESCO pada penguatan peran budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan sebagai pendorong pembangunan berkelanjutan. Direktur Jenderal UNESCO periode 2025-2029 menekankan perlindungan warisan budaya dan pemberdayaan komunitas lokal, termasuk pemanfaatan teknologi secara etis.
"Salah satunya pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) secara etis untuk pelestarian budaya," kata Khaled El Anany, Direktur Jenderal UNESCO.
Dengan pengalihan sekretariat dan pembiayaan ke Kementerian Kebudayaan, pemerintah berharap upaya diplomasi budaya Indonesia menjadi lebih fokus dan efektif. Ke depan, koordinasi sektoral tetap dibiayai oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai tugas masing-masing.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...