Nasional

Dirjenpas Klarifikasi Temuan di Hunian Lapas Cibinong

Bagikan:
Dirjenpas Mashudi memberi klarifikasi soal temuan di Lapas Cibinong di DPR

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberi klarifikasi soal sejumlah barang yang ditemukan di kawasan Hunian Lapas Kelas IIA Cibinong. Penjelasan disampaikan dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Senin, 28 September 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Klarifikasi ini terkait temuan yang sempat disorot usai inspeksi Ombudsman.

Klarifikasi soal minuman beralkohol

Mashudi menegaskan minuman beralkohol yang ditemukan di dalam kulkas bukan milik narapidana. Menurutnya, barang itu milik pegawai Lapas Cibinong dan sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan.

Minuman beralkohol sebanyak tiga botol jenis whisky. Dengan merek The Glenlivet, Tomatin, Glenfiddich, dan satu botol Bir Bintan milik pribadi Kasi Kamtib.

Penegasan ini dimaksudkan untuk menjawab kekhawatiran publik tentang penyalahgunaan fasilitas oleh warga binaan. Pemeriksaan pegawai menjadi langkah administrasi awal yang dilakukan pihak lapas.

Bingkai foto dan hasil razia

Terkait bingkai foto yang ditemukan di salah satu ruangan, Mashudi menyatakan benda itu adalah hasil sitaan petugas saat razia. Razia dilaksanakan pada 22 September 2026 oleh petugas Keamanan dan Ketertiban serta KPLP.

Menurut penjelasan, bingkai tersebut diamankan karena terbuat dari kaca. Rencananya bingkai akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah prosedur penanganan sitaan selesai.

Status rumah dinas di kawasan hunian

Mashudi juga memaparkan data terkait rumah dinas di dalam area Lapas Cibinong. Dari total 16 unit, hanya sebagian yang tercatat dalam sistem administrasi negara.

Jumlah Unit Status Pencatatan Keterangan
16 3 terdaftar Telah masuk dalam SIMAK BMN
16 13 belum terdaftar Berada di bantaran Sungai Ciliwung, dibangun 2021–2025

Mashudi menjelaskan 13 unit yang belum tercatat dibangun bertahap pada periode 2021 hingga 2025 dan berada di bantaran Sungai Ciliwung. Pemerintah sedang mengkaji langkah administratif untuk menyelaraskan pencatatan aset tersebut.

Tindak lanjut dan konteks

Klarifikasi ini muncul di tengah sorotan publik usai temuan Ombudsman terhadap fasilitas hunian di lingkungan lapas. Pemerintah kementerian menyatakan telah melakukan evaluasi internal dan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah selanjutnya termasuk pemeriksaan pegawai yang terkait dan penataan administratif rumah dinas agar tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN. Proses ini diharapkan memperjelas status aset dan memastikan tata kelola yang sesuai aturan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait