Dirjenpas Klarifikasi Temuan di Hunian Lapas Cibinong
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberi klarifikasi soal sejumlah barang yang ditemukan di kawasan Hunian Lapas Kelas IIA Cibinong. Penjelasan disampaikan dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Senin, 28 September 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Klarifikasi ini terkait temuan yang sempat disorot usai inspeksi Ombudsman.
Klarifikasi soal minuman beralkohol
Mashudi menegaskan minuman beralkohol yang ditemukan di dalam kulkas bukan milik narapidana. Menurutnya, barang itu milik pegawai Lapas Cibinong dan sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan.
Minuman beralkohol sebanyak tiga botol jenis whisky. Dengan merek The Glenlivet, Tomatin, Glenfiddich, dan satu botol Bir Bintan milik pribadi Kasi Kamtib.
Penegasan ini dimaksudkan untuk menjawab kekhawatiran publik tentang penyalahgunaan fasilitas oleh warga binaan. Pemeriksaan pegawai menjadi langkah administrasi awal yang dilakukan pihak lapas.
Bingkai foto dan hasil razia
Terkait bingkai foto yang ditemukan di salah satu ruangan, Mashudi menyatakan benda itu adalah hasil sitaan petugas saat razia. Razia dilaksanakan pada 22 September 2026 oleh petugas Keamanan dan Ketertiban serta KPLP.
Menurut penjelasan, bingkai tersebut diamankan karena terbuat dari kaca. Rencananya bingkai akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah prosedur penanganan sitaan selesai.
Status rumah dinas di kawasan hunian
Mashudi juga memaparkan data terkait rumah dinas di dalam area Lapas Cibinong. Dari total 16 unit, hanya sebagian yang tercatat dalam sistem administrasi negara.
| Jumlah Unit | Status Pencatatan | Keterangan |
|---|---|---|
| 16 | 3 terdaftar | Telah masuk dalam SIMAK BMN |
| 16 | 13 belum terdaftar | Berada di bantaran Sungai Ciliwung, dibangun 2021–2025 |
Mashudi menjelaskan 13 unit yang belum tercatat dibangun bertahap pada periode 2021 hingga 2025 dan berada di bantaran Sungai Ciliwung. Pemerintah sedang mengkaji langkah administratif untuk menyelaraskan pencatatan aset tersebut.
Tindak lanjut dan konteks
Klarifikasi ini muncul di tengah sorotan publik usai temuan Ombudsman terhadap fasilitas hunian di lingkungan lapas. Pemerintah kementerian menyatakan telah melakukan evaluasi internal dan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah selanjutnya termasuk pemeriksaan pegawai yang terkait dan penataan administratif rumah dinas agar tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN. Proses ini diharapkan memperjelas status aset dan memastikan tata kelola yang sesuai aturan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi XIII Panggil Dirjen Bahas Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR memanggil Dirjen Pemasyarakatan untuk menjelaskan temuan fasilitas berstandar apartemen di L...
Hari Kereta Api Nasional: Sejarah Pengambilalihan 28 September
Hari Kereta Api Nasional diperingati tiap 28 September untuk mengenang pengambilalihan fasilitas kereta api...
BMKG: Puncak Musim Hujan 2026/2027 Terjadi Bertahap per Wilayah
BMKG memprediksi puncak musim hujan 2026/2027 terjadi bertahap dari Desember 2026 hingga Februari 2027, deng...
Pencarian Korban KM Virgo Terkendala, Risiko bagi Penyelam
Operasi pencarian KM Virgo terhambat oleh perubahan kemiringan kapal, visibilitas rendah, bocornya BBM, dan...
Hari Kereta Api Nasional ke-81: Sejarah dan Perjalanan Kereta di RI
Hari Kereta Api Nasional ke-81 diperingati 28 September 2026, mengenang pengambilalihan aset perkeretaapian...
Kecelakaan Truk Tangki LPG di Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Pertamina
Pertamina jelaskan kecelakaan truk tangki LPG di Tol Jagorawi; tak ada korban jiwa, penanganan muatan dan ke...