Nasional

Komisi XIII Panggil Dirjen Bahas Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Bagikan:
Ilustrasi Lapas Kelas IIA Cibinong

Komisi XIII DPR memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut atas temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rapat digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, 27 September 2026, dan dihadiri pejabat terkait termasuk Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan Kepala Lapas nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Rapat: tujuan dan kehadiran pihak terkait

Rapat fokus pada klarifikasi perkembangan investigasi serta langkah yang diambil setelah laporan Ombudsman RI. Komisi XIII sempat mengundang Ombudsman untuk hadir, tetapi perwakilan lembaga tersebut belum dapat hadir karena surat permintaan rapat belum mendapat tanggapan dari Komisi II DPR.

"Hari ini belum ada respon, sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum,"

Temuan Ombudsman

Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan itu diperoleh saat inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman menyatakan fasilitas tersebut terpisah dari blok perumahan warga binaan pada umumnya.

"Bagus, bagus sekali, apartement standart. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada,"

Akses pemeriksaan dan kronologi singkat

Tim Ombudsman mencatat ini merupakan sidak kedua ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama pada Juli, tim mengaku tidak mendapat akses untuk pemeriksaan. Ketika kembali pada 23 September, tim awalnya kembali sempat tidak memperoleh akses meski membawa surat resmi dan mengenakan atribut kelembagaan.

Akhirnya, setelah terjadi cekcok dan saling dorong dengan petugas keamanan, tim Ombudsman dapat memasuki beberapa area lapas dan melanjutkan pemeriksaan yang menghasilkan catatan mengenai fasilitas berstandar apartemen.

Tindakan yang diminta Komisi

Dalam rapat, Komisi XIII meminta penjelasan perkembangan hasil pemeriksaan serta langkah-langkah tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembahasan difokuskan pada status fasilitas di kawasan belakang lapas dan penegakan aturan terkait pemisahan akses serta akuntabilitas pengelolaan lapas.

Ringkasan kronologi

  • Juli 2026: Sidak pertama Ombudsman, tim mengaku tidak mendapat akses.
  • 23 September 2026: Sidak kedua; Ombudsman menemukan fasilitas berstandar apartemen setelah sempat terhambat akses.
  • 27 September 2026: Komisi XIII memanggil Dirjen Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut.

Komisi XIII menyatakan akan menunggu penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait tindak lanjut temuan Ombudsman dan perkembangan selanjutnya akan dikawal dalam forum pengawasan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait