Nasional

Legislator Soroti Ketimpangan Negosiasi UMKM dengan Platform Digital

Bagikan:
Ilustrasi pelaku UMKM dan interaksi dengan platform digital

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti ketimpangan posisi negosiasi antara pelaku UMKM dan platform digital besar setelah ratusan akun penjual dibekukan. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Keluhan utama: pembekuan akun dan minimnya ruang negosiasi

Evita menyatakan pembekuan akun bukan sekadar masalah teknis antara penjual dan platform. Menurutnya, isu ini mencerminkan ketidakseimbangan tawar yang membuat UMKM tak punya ruang menyampaikan keberatan.

Ini tidak hanya masalah antara seller dan platform. Menurut saya adalah persoalan yang lebih besar lagi, yaitu ketimpangan posisi tawar daripada UMKM terhadap platform digital yang besar.

Dia menambahkan perubahan aturan platform sering diterapkan tanpa masa transisi memadai, sehingga pelaku usaha belum siap menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Nah, perubahan peraturan ini yang sepertinya, kalau saya lihat itu tidak ada transisi waktu. Jadi diberlakukan sehingga teman-teman UMKM ini tidak juga apa namanya siap dengan peraturan yang ada.

Dampak ekonomi: klaim kerugian dan data korban

Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi Siska Yofthie menyebut kerugian nasional akibat penahanan saldo penjualan oleh platform digital mencapai Rp3 triliun. Di Kota Bekasi, total kerugian dilaporkan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Siska memaparkan mekanisme yang dikeluhkan korban: saat saldo terlihat besar, saldo ditahan dengan alasan yang menurut korban tidak jelas.

Mekanismenya, menurut para korban, begitu saldo terlihat banyak, saldo ini ditahan. Alasannya pun tidak jelas dan diada-ada.

Data sementara yang dihimpun Gekrafs dan Peradi Bekasi Raya menunjukkan:

  • Total korban terlapor: sekitar 500 orang
  • Laporan terkonfirmasi dalam data: 300 orang
  • Kerugian per individu bervariasi: sekitar Rp100 juta, Rp300 juta, hingga lebih dari Rp1 miliar

Langkah Komisi VII dan solusi yang diharapkan

Komisi VII menyatakan akan mengundang pihak platform digital, kementerian terkait, Kominfo/Komite Digital (Komdigi), KPPU, serta pelapor untuk mencari solusi penyelesaian. Tujuannya adalah membuka kembali akun yang dibekukan dan mencegah kejadian serupa.

Kita tidak mau mencari keributan tapi kita mau cari solusi, solusinya tentunya teman-teman yang dibekukan akunnya bisa dibuka kembali. Solusinya bahwa kejadian-kejadian ini tidak terulang lagi ke depan.

Pertemuan dijadwalkan sebagai langkah penegakan perlindungan bagi UMKM dalam ekosistem digital dan upaya menyeimbangkan posisi tawar pelaku usaha kecil terhadap platform besar.

Komisi VII juga diharapkan mendorong penyelesaian sengketa secara nasional, sehingga masalah yang dilaporkan dari Kota Bekasi tidak berhenti sebagai kasus lokal tetapi ditangani sistemik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait