Ekonomi

Kementerian UMKM dan Karantina Perkuat Kesiapan Ekspor UMKM

Bagikan:
Penandatanganan MoU antara Kementerian UMKM dan Badan Karantina di Palu

Kementerian UMKM dan Badan Karantina Indonesia menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat kesiapan UMKM menembus pasar ekspor. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala Karantina Abdul Kadir Karding saat acara Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor di Palu, Sulawesi Tengah. Kerja sama ini difokuskan pada fasilitasi pemenuhan persyaratan karantina untuk produk hewan, ikan, dan tanaman agar produk UMKM bisa memenuhi standar negara tujuan.

Kerja sama resmi dan tujuan

MoU tersebut bertujuan meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekspor. Menurut Maman, produk UMKM Indonesia memiliki peluang besar di pasar internasional, namun membutuhkan pendampingan teknis dan kepastian pemenuhan aturan karantina negara tujuan.

Hasil konkret dan potensi pasar

Beberapa capaian menunjukkan potensi ekspor UMKM. Petani di Sulawesi Tengah yang difasilitasi PT Duco Food Indonesia mengekspor 918 ton durian. Sementara itu, PT Sentra Pangan Sejahtera dilaporkan meraih keuntungan hingga Rp227 miliar dari ekspor durian.

Pada ajang CISMEF 2026 di Guangzhou, China, tercatat 75 pelaku usaha berpartisipasi membawa komoditas seperti kopi, cocopeat, teripang, kerupuk, dan rendang. Hasil pameran memperlihatkan kontrak dagang senilai Rp54,6 miliar, transaksi B2C sebesar Rp325,5 juta, dan potensi transaksi B2B sekitar Rp76,9 miliar.

Fasilitasi karantina dan pendampingan UMKM

Pemerintah membangun ekosistem yang menyelaraskan pemberdayaan UMKM dengan fasilitasi pemenuhan persyaratan karantina. Sinergi ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana-prasarana, serta pertukaran data dan informasi.

Badan Karantina akan menyediakan informasi mengenai ketentuan karantina di negara tujuan dan memberikan asistensi teknis. Sementara Kementerian UMKM memfasilitasi pelaku usaha agar mampu memenuhi standar tersebut.

“UMKM kita harus memiliki produk berkualitas dan memenuhi standar, serta mencukupi persyaratan karantina negara tujuan ekspor. Agar nantinya siap masuk pasar global dan menjangkau pembeli dari luar negeri,”

Pengawasan impor dan perlindungan pasar domestik

Maman juga menekankan pentingnya monitoring dan pengawasan terhadap produk impor yang masuk. Pengawasan dianggap perlu untuk mencegah produk impor ilegal yang merugikan masyarakat dan melemahkan daya saing UMKM lokal.

Dia meminta Badan Karantina memperkuat penerapan ketentuan karantina secara konsisten untuk melindungi pasar domestik dan menciptakan perdagangan yang lebih setara.

“Insyaallah kita akan membentuk klinik ekspor sebagai pusat konsultasi supaya UMKM mengetahui cara ekspor dan standar produk berskala internasional. Sehingga UMKM sukses memasarkan produk ke luar negeri,” ujar Abdul Kadir Karding.

Dengan dukungan teknis karantina dan pembinaan produk, pemerintah berharap lebih banyak UMKM naik kelas dan mampu merebut pangsa pasar global. Langkah selanjutnya adalah implementasi klinik ekspor dan penguatan kapasitas lokal agar pemenuhan persyaratan internasional tidak menjadi hambatan bagi pengusaha kecil.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait