Nasional

Kemkomdigi Layangkan Surat Peringatan ke 7 PSE Privat

Bagikan:
Surat peringatan Kemkomdigi kepada PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar per 22 September 2026. Surat ini diterbitkan Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada 28 September 2026. Kemkomdigi memberi tenggat hingga 1 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Bila tidak terpenuhi, pemerintah akan menegakkan sanksi sesuai ketentuan.

Jumlah PSE dan status kepatuhan

Kemkomdigi sebelumnya mengirimkan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah itu, 16 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran. Dua PSE telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi dan menyatakan komitmen untuk mendaftar. Sementara tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban mendapat surat peringatan sebagai langkah lanjutan.

Status Jumlah PSE
Pemberitahuan dikirim 25
Sudah mendaftar 16
Telah berkomunikasi & menyatakan komitmen 2
Mendapat surat peringatan 7

Alasan peringatan dan penegakan

Alexander menegaskan semua PSE yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib melakukan pendaftaran. Tujuan pendaftaran adalah memastikan tata kelola sistem elektronik berjalan tertib dan bertanggung jawab. Surat peringatan diberikan sebagai kesempatan terakhir sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan.

Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan

Tenggat waktu dan implikasi

Kemkomdigi memberi batas waktu hingga 1 Oktober 2026 bagi PSE yang menerima peringatan. Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu itu, kementerian akan melanjutkan proses penegakan. Alexander menekankan bahwa pelaksanaan sanksi dilakukan untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga tata kelola layanan digital.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia. PSE yang belum mendaftar disarankan segera mematuhi ketentuan agar terhindar dari sanksi administratif atau tindakan penegakan lain. Kemkomdigi tetap membuka ruang komunikasi bagi PSE yang ingin memenuhi kewajiban pendaftaran.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait