Kemkomdigi Layangkan Surat Peringatan ke 7 PSE Privat
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar per 22 September 2026. Surat ini diterbitkan Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada 28 September 2026. Kemkomdigi memberi tenggat hingga 1 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Bila tidak terpenuhi, pemerintah akan menegakkan sanksi sesuai ketentuan.
Jumlah PSE dan status kepatuhan
Kemkomdigi sebelumnya mengirimkan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah itu, 16 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran. Dua PSE telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi dan menyatakan komitmen untuk mendaftar. Sementara tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban mendapat surat peringatan sebagai langkah lanjutan.
| Status | Jumlah PSE |
|---|---|
| Pemberitahuan dikirim | 25 |
| Sudah mendaftar | 16 |
| Telah berkomunikasi & menyatakan komitmen | 2 |
| Mendapat surat peringatan | 7 |
Alasan peringatan dan penegakan
Alexander menegaskan semua PSE yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib melakukan pendaftaran. Tujuan pendaftaran adalah memastikan tata kelola sistem elektronik berjalan tertib dan bertanggung jawab. Surat peringatan diberikan sebagai kesempatan terakhir sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan.
Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan
Tenggat waktu dan implikasi
Kemkomdigi memberi batas waktu hingga 1 Oktober 2026 bagi PSE yang menerima peringatan. Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu itu, kementerian akan melanjutkan proses penegakan. Alexander menekankan bahwa pelaksanaan sanksi dilakukan untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga tata kelola layanan digital.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia. PSE yang belum mendaftar disarankan segera mematuhi ketentuan agar terhindar dari sanksi administratif atau tindakan penegakan lain. Kemkomdigi tetap membuka ruang komunikasi bagi PSE yang ingin memenuhi kewajiban pendaftaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...