Kemkomdigi Layangkan Surat Peringatan ke 7 PSE Privat
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar per 22 September 2026. Surat ini diterbitkan Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada 28 September 2026. Kemkomdigi memberi tenggat hingga 1 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Bila tidak terpenuhi, pemerintah akan menegakkan sanksi sesuai ketentuan.
Jumlah PSE dan status kepatuhan
Kemkomdigi sebelumnya mengirimkan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah itu, 16 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran. Dua PSE telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi dan menyatakan komitmen untuk mendaftar. Sementara tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban mendapat surat peringatan sebagai langkah lanjutan.
| Status | Jumlah PSE |
|---|---|
| Pemberitahuan dikirim | 25 |
| Sudah mendaftar | 16 |
| Telah berkomunikasi & menyatakan komitmen | 2 |
| Mendapat surat peringatan | 7 |
Alasan peringatan dan penegakan
Alexander menegaskan semua PSE yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib melakukan pendaftaran. Tujuan pendaftaran adalah memastikan tata kelola sistem elektronik berjalan tertib dan bertanggung jawab. Surat peringatan diberikan sebagai kesempatan terakhir sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan.
Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan
Tenggat waktu dan implikasi
Kemkomdigi memberi batas waktu hingga 1 Oktober 2026 bagi PSE yang menerima peringatan. Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu itu, kementerian akan melanjutkan proses penegakan. Alexander menekankan bahwa pelaksanaan sanksi dilakukan untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga tata kelola layanan digital.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia. PSE yang belum mendaftar disarankan segera mematuhi ketentuan agar terhindar dari sanksi administratif atau tindakan penegakan lain. Kemkomdigi tetap membuka ruang komunikasi bagi PSE yang ingin memenuhi kewajiban pendaftaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkes dan Dirut BPJS Laporkan Keuangan ke Presiden
Menkes dan Dirut BPJS menghadap Presiden 28 Sep 2026 untuk melaporkan kondisi keuangan BPJS dan rencana perb...
160 Tahun Kereta Api Indonesia: Sejarah dari 1864 hingga KAI
Perjalanan kereta api Indonesia dimulai 1864 di Semarang dan berkembang hingga menjadi PT Kereta Api Indones...
HUT ke-81 KAI: Semakin Melayani menuju Operator Kelas Dunia
KAI merayakan HUT ke-81 pada 28 September 2026 dengan tema 'Semakin Melayani', menekankan transformasi layan...
Ditjenpas Periksa 55 Warga Binaan di Lapas Cibinong
Ditjenpas memeriksa 55 warga binaan di Lapas Cibinong terkait dugaan fasilitas mewah; total 90 orang telah d...
Wapres Pastikan Penanganan Optimal Korban Keracunan MBG di Batang
Wapres Gibran jamin penanganan optimal korban dugaan keracunan MBG di Batang, minta investigasi cepat dan pe...
Kapasitas Lapas Cibinong 216%: DPR Minta Penjelasan
Komisi XIII DPR sebut Lapas Kelas IIA Cibinong overkapasitas 216% per 27 Sep 2026 dan minta penjelasan distr...