Nasional

Antrean Haji Turun Jadi 14 Tahun setelah Validasi Data

Bagikan:
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar memberi keterangan soal penurunan antrean haji di Istana Kepresidenan

Pemerintah menyatakan masa tunggu calon jemaah haji turun signifikan menjadi rata-rata 14 tahun setelah pembersihan dan validasi data. Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Perubahan formula dan pengaruhnya

Dahnil menjelaskan antrean jemaah sempat tercatat paling panjang mencapai 49 tahun sejak pembentukan kementerian. Pemerintah lalu mengubah formula perhitungan sehingga rata-rata nasional menurun menjadi 26 tahun.

Namun pemerintah tidak berhenti pada angka itu. Setelah melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap data calon jemaah, angka rata-rata kembali direvisi menjadi lebih rendah.

Validasi data jemaah

Proses pembersihan melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 5,7 juta data pendaftaran calon jemaah haji. Dari jumlah tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu entri yang dinyatakan tidak valid.

Hasil validasi inilah yang menjadi dasar perhitungan baru antrean faktual. Dahnil menyebut langkah ini bagian dari upaya pembenahan penyelenggaraan ibadah haji.

"Jadi sejak kementerian ini ada, itu antrean terpanjang 49 tahun. Kemudian tahun lalu kita ubah formulanya, rata-rata nasional 26 tahun,"

"Setelah kita lakukan faktual calculation, ternyata sekarang ini rata-rata antrean faktualnya itu 14 tahun,"

Permintaan audit dan tata kelola keuangan

Selain menyoroti antrean, Presiden meminta pembenahan tata kelola keuangan haji. Permintaan itu termasuk rencana audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Dahnil menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan tim terkait, terutama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menindaklanjuti rencana audit tersebut.

Implikasi dan langkah berikutnya

Pemerintah berencana terus memperbaiki formula penghitungan antrean agar berbasis data faktual. Perbaikan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan calon jemaah dan efektivitas manajemen kuota haji di masa mendatang.

Monitoring dan audit keuangan juga dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Langkah-langkah tersebut menjadi fokus pemerintah menjelang penyelenggaraan ibadah haji berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait