Antrean Haji Turun Jadi 14 Tahun setelah Validasi Data
Pemerintah menyatakan masa tunggu calon jemaah haji turun signifikan menjadi rata-rata 14 tahun setelah pembersihan dan validasi data. Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Perubahan formula dan pengaruhnya
Dahnil menjelaskan antrean jemaah sempat tercatat paling panjang mencapai 49 tahun sejak pembentukan kementerian. Pemerintah lalu mengubah formula perhitungan sehingga rata-rata nasional menurun menjadi 26 tahun.
Namun pemerintah tidak berhenti pada angka itu. Setelah melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap data calon jemaah, angka rata-rata kembali direvisi menjadi lebih rendah.
Validasi data jemaah
Proses pembersihan melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 5,7 juta data pendaftaran calon jemaah haji. Dari jumlah tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu entri yang dinyatakan tidak valid.
Hasil validasi inilah yang menjadi dasar perhitungan baru antrean faktual. Dahnil menyebut langkah ini bagian dari upaya pembenahan penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi sejak kementerian ini ada, itu antrean terpanjang 49 tahun. Kemudian tahun lalu kita ubah formulanya, rata-rata nasional 26 tahun,"
"Setelah kita lakukan faktual calculation, ternyata sekarang ini rata-rata antrean faktualnya itu 14 tahun,"
Permintaan audit dan tata kelola keuangan
Selain menyoroti antrean, Presiden meminta pembenahan tata kelola keuangan haji. Permintaan itu termasuk rencana audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Dahnil menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan tim terkait, terutama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menindaklanjuti rencana audit tersebut.
Implikasi dan langkah berikutnya
Pemerintah berencana terus memperbaiki formula penghitungan antrean agar berbasis data faktual. Perbaikan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan calon jemaah dan efektivitas manajemen kuota haji di masa mendatang.
Monitoring dan audit keuangan juga dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Langkah-langkah tersebut menjadi fokus pemerintah menjelang penyelenggaraan ibadah haji berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komnas: UU TPKS Atur Hak Korban Kekerasan Seksual Komprehensif
Komnas Perempuan menyatakan UU TPKS telah mengatur hak korban kekerasan seksual, termasuk penanganan, perlin...
Komnas: 2.701 Kasus Perkosaan dalam 5 Tahun, 88% oleh Orang Dekat
Komnas Perempuan catat 2.701 kasus perkosaan dalam lima tahun; 88% pelaku orang dekat, menyorot perlunya per...
Menkes dan Dirut BPJS Laporkan Keuangan ke Presiden
Menkes dan Dirut BPJS menghadap Presiden 28 Sep 2026 untuk melaporkan kondisi keuangan BPJS dan rencana perb...
160 Tahun Kereta Api Indonesia: Sejarah dari 1864 hingga KAI
Perjalanan kereta api Indonesia dimulai 1864 di Semarang dan berkembang hingga menjadi PT Kereta Api Indones...
HUT ke-81 KAI: Semakin Melayani menuju Operator Kelas Dunia
KAI merayakan HUT ke-81 pada 28 September 2026 dengan tema 'Semakin Melayani', menekankan transformasi layan...
Ditjenpas Periksa 55 Warga Binaan di Lapas Cibinong
Ditjenpas memeriksa 55 warga binaan di Lapas Cibinong terkait dugaan fasilitas mewah; total 90 orang telah d...