Nasional

Komisi XIII Soroti Fasilitas Khusus di Sejumlah Lapas

Bagikan:

Komisi XIII DPR RI

Pengawasan itu disampaikan pada Senin, 28 September 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Laporan menyebut fasilitas tersebut diduga diperuntukkan bagi warga binaan tertentu yang mampu membayar. Yan meminta langkah audit dan inspeksi untuk memastikan peruntukan fasilitas sesuai aturan.

Temuan dan jenis fasilitas

Yan menjelaskan masalah ini bukan temuan baru. Ia menyebut sudah menerima laporan masyarakat terkait bangunan khusus di beberapa lapas.

  • Bangunan terpisah di dalam kompleks lapas
  • Sarana olahraga khusus
  • Fasilitas perumahan yang dibantu pembangunannya oleh warga binaan

Menurut Yan, keberadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan layanan dan pelanggaran aturan tata kelola lapas.

Dugaan perdagangan dan produksi narkotika

Selain fasilitas khusus, Yan juga menyoroti informasi dugaan penggunaan lapas sebagai tempat perdagangan dan produksi narkotika. Informasi itu telah diterima DPR dan dinilai perlu tindak lanjut segera.

"Memang sudah di beberapa lapas sudah banyak laporan dari masyarakat kalau ada bangunan-bangunan khusus. Yang memberikan pelayanan khusus juga kepada tahanan-tahanan yang mungkin, ya kita bicara jujur, mampu membayar,"

Ia menegaskan kecurigaan ini membutuhkan pemeriksaan langsung ke lapas-lapas di berbagai daerah untuk mencari bukti lapangan.

Desakan audit dan inspeksi mendadak

Yan meminta pemerintah melakukan audit seluruh bangunan yang berada dalam kawasan lapas. Ia menyatakan fasilitas yang tidak sesuai standar harus dibongkar sebagai bagian dari pembenahan sistem pemasyarakatan.

Ia mendorong Komisi XIII melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lapas. Menurut Yan, kunjungan DPR sebelumnya sering terbatas karena ada ruang yang tidak dapat diakses saat inspeksi resmi.

"Kalau kunjungan pun kami masuk ke lapas, ada ruang-ruangan tertentu yang sudah disiapkan yang didorong agar kita bisa tinjau. Saya meminta Kementerian Imipas memberikan akses dan komitmen penuh terhadap upaya pengawasan serta pembenahan lapas secara menyeluruh,"

Implikasi dan langkah berikut

Permintaan audit dan inspeksi ini menandai peningkatan pengawasan DPR terhadap tata kelola lapas. Jika temuan terkonfirmasi, langkah perbaikan bisa meliputi pembongkaran fasilitas, penindakan administrasi, dan perbaikan regulasi pengelolaan lapas.

Komisi XIII diharapkan segera menjadwalkan inspeksi dan meminta laporan resmi dari instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait