Komisi XIII Soroti Fasilitas Khusus di Sejumlah Lapas
Komisi XIII DPR RI
Pengawasan itu disampaikan pada Senin, 28 September 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Laporan menyebut fasilitas tersebut diduga diperuntukkan bagi warga binaan tertentu yang mampu membayar. Yan meminta langkah audit dan inspeksi untuk memastikan peruntukan fasilitas sesuai aturan.
Temuan dan jenis fasilitas
Yan menjelaskan masalah ini bukan temuan baru. Ia menyebut sudah menerima laporan masyarakat terkait bangunan khusus di beberapa lapas.
- Bangunan terpisah di dalam kompleks lapas
- Sarana olahraga khusus
- Fasilitas perumahan yang dibantu pembangunannya oleh warga binaan
Menurut Yan, keberadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan layanan dan pelanggaran aturan tata kelola lapas.
Dugaan perdagangan dan produksi narkotika
Selain fasilitas khusus, Yan juga menyoroti informasi dugaan penggunaan lapas sebagai tempat perdagangan dan produksi narkotika. Informasi itu telah diterima DPR dan dinilai perlu tindak lanjut segera.
"Memang sudah di beberapa lapas sudah banyak laporan dari masyarakat kalau ada bangunan-bangunan khusus. Yang memberikan pelayanan khusus juga kepada tahanan-tahanan yang mungkin, ya kita bicara jujur, mampu membayar,"
Ia menegaskan kecurigaan ini membutuhkan pemeriksaan langsung ke lapas-lapas di berbagai daerah untuk mencari bukti lapangan.
Desakan audit dan inspeksi mendadak
Yan meminta pemerintah melakukan audit seluruh bangunan yang berada dalam kawasan lapas. Ia menyatakan fasilitas yang tidak sesuai standar harus dibongkar sebagai bagian dari pembenahan sistem pemasyarakatan.
Ia mendorong Komisi XIII melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lapas. Menurut Yan, kunjungan DPR sebelumnya sering terbatas karena ada ruang yang tidak dapat diakses saat inspeksi resmi.
"Kalau kunjungan pun kami masuk ke lapas, ada ruang-ruangan tertentu yang sudah disiapkan yang didorong agar kita bisa tinjau. Saya meminta Kementerian Imipas memberikan akses dan komitmen penuh terhadap upaya pengawasan serta pembenahan lapas secara menyeluruh,"
Implikasi dan langkah berikut
Permintaan audit dan inspeksi ini menandai peningkatan pengawasan DPR terhadap tata kelola lapas. Jika temuan terkonfirmasi, langkah perbaikan bisa meliputi pembongkaran fasilitas, penindakan administrasi, dan perbaikan regulasi pengelolaan lapas.
Komisi XIII diharapkan segera menjadwalkan inspeksi dan meminta laporan resmi dari instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komnas: UU TPKS Atur Hak Korban Kekerasan Seksual Komprehensif
Komnas Perempuan menyatakan UU TPKS telah mengatur hak korban kekerasan seksual, termasuk penanganan, perlin...
Komnas: 2.701 Kasus Perkosaan dalam 5 Tahun, 88% oleh Orang Dekat
Komnas Perempuan catat 2.701 kasus perkosaan dalam lima tahun; 88% pelaku orang dekat, menyorot perlunya per...
Menkes dan Dirut BPJS Laporkan Keuangan ke Presiden
Menkes dan Dirut BPJS menghadap Presiden 28 Sep 2026 untuk melaporkan kondisi keuangan BPJS dan rencana perb...
160 Tahun Kereta Api Indonesia: Sejarah dari 1864 hingga KAI
Perjalanan kereta api Indonesia dimulai 1864 di Semarang dan berkembang hingga menjadi PT Kereta Api Indones...
HUT ke-81 KAI: Semakin Melayani menuju Operator Kelas Dunia
KAI merayakan HUT ke-81 pada 28 September 2026 dengan tema 'Semakin Melayani', menekankan transformasi layan...
Ditjenpas Periksa 55 Warga Binaan di Lapas Cibinong
Ditjenpas memeriksa 55 warga binaan di Lapas Cibinong terkait dugaan fasilitas mewah; total 90 orang telah d...