Prabowo Minta Audit Forensik atas Keuangan Haji
Presiden Prabowo Subianto meminta dilakukannya audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Permintaan itu disampaikan melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Senin, 28 September 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji secara menyeluruh dan mencegah praktik yang merugikan.
Langkah audit dan tujuan
Pemerintah mengarahkan audit forensik untuk menggali kondisi sebenarnya dari aliran dana haji dan mekanisme pengelolaannya. Tujuannya agar ada data faktual sebelum langkah pembenahan lebih lanjut diambil.
Menurut Dahnil, arahan ini muncul karena Presiden ingin kepastian terkait kondisi keuangan haji, termasuk potensi praktik pengelolaan yang tidak transparan.
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak.
Alasan kekhawatiran
Dahnil menekankan pemerintah tidak mau ada praktik seperti financial engineering yang menutupi kondisi riil. Ia menyebut contoh kasus di negara lain sebagai peringatan agar Indonesia mengambil langkah pencegahan sejak awal.
“Karena Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,”
“Jadi jangan sampai kemudian ada finansial engineering dan sebagainya. Seperti kasus Malaysia yang sekarang sedang ramai,” tambahnya.
Koordinasi lintas instansi
Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Dahnil menyebut pembahasan audit akan dilakukan bersama tim termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti kami akan bicara dengan semua tim terutama BPKP terkait dengan upaya audit forensik keuangan haji tersebut,” kata Dahnil.
Dampak dan prospek pembenahan
Pemerintah menilai audit forensik menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji agar berjalan lebih tertata dan transparan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menyingkirkan praktik kartel haji dan umrah sehingga penyelenggaraan menjadi lebih berkah dan akuntabel.
Dengan hasil audit yang faktual, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan perbaikan yang konkret. Proses tindak lanjut akan menentukan bentuk pembenahan, termasuk pengawasan internal, mekanisme investasi dana haji, dan pelaporan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gentengisasi Buka Pasar Baru UMKM Jabar, Pesanan Capai Jutaan Genteng
Program gentengisasi di Jawa Barat dorong penyerapan produk UMKM; Purwakarta dan Majalengka siapkan jutaan g...
MenPPPA: Negara Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Tangsel
MenPPPA menegaskan negara mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual anak di Tangsel, menjamin perlindunga...
Menko: Seni Lukis Pulihkan Psikososial 200 Anak
Menko PM buka pameran lukisan 200 anak terdampak bencana di Jakarta; seni dipakai untuk pemulihan psikososia...
Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong
Ombudsman temukan dugaan pungli Rp150.000 per minggu dan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong; temuan...
59 Tenaga Kesehatan Lulus Pelatihan Epidemiologi FETP Frontline
59 tenaga kesehatan menyelesaikan FETP Frontline di BBPK Ciloto (Mei–Sep 2026) dengan dukungan AS untuk memp...
Kasus Influenza A di Jakarta Naik, Usia 25–45 Tahun Paling Terdampak
Dinkes DKI melaporkan kenaikan kasus influenza A hingga September 2026; usia 25–45 tahun paling banyak terpa...