Nasional

Prabowo Minta Audit Forensik atas Keuangan Haji

Bagikan:
Ilustrasi pemeriksaan audit keuangan haji dan logo BPKH menggambarkan pemeriksaan forensik

Presiden Prabowo Subianto meminta dilakukannya audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Permintaan itu disampaikan melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Senin, 28 September 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji secara menyeluruh dan mencegah praktik yang merugikan.

Langkah audit dan tujuan

Pemerintah mengarahkan audit forensik untuk menggali kondisi sebenarnya dari aliran dana haji dan mekanisme pengelolaannya. Tujuannya agar ada data faktual sebelum langkah pembenahan lebih lanjut diambil.

Menurut Dahnil, arahan ini muncul karena Presiden ingin kepastian terkait kondisi keuangan haji, termasuk potensi praktik pengelolaan yang tidak transparan.

“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak.

Alasan kekhawatiran

Dahnil menekankan pemerintah tidak mau ada praktik seperti financial engineering yang menutupi kondisi riil. Ia menyebut contoh kasus di negara lain sebagai peringatan agar Indonesia mengambil langkah pencegahan sejak awal.

“Karena Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,”

“Jadi jangan sampai kemudian ada finansial engineering dan sebagainya. Seperti kasus Malaysia yang sekarang sedang ramai,” tambahnya.

Koordinasi lintas instansi

Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Dahnil menyebut pembahasan audit akan dilakukan bersama tim termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nanti kami akan bicara dengan semua tim terutama BPKP terkait dengan upaya audit forensik keuangan haji tersebut,” kata Dahnil.

Dampak dan prospek pembenahan

Pemerintah menilai audit forensik menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji agar berjalan lebih tertata dan transparan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menyingkirkan praktik kartel haji dan umrah sehingga penyelenggaraan menjadi lebih berkah dan akuntabel.

Dengan hasil audit yang faktual, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan perbaikan yang konkret. Proses tindak lanjut akan menentukan bentuk pembenahan, termasuk pengawasan internal, mekanisme investasi dana haji, dan pelaporan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait