Nasional

Ombudsman Siap Sampaikan Temuan Lapas Cibinong ke DPR

Bagikan:
Gedung Lapas Kelas IIA Cibinong lokasi sidak Ombudsman

Rasahan, Senin, 28 September 2026 — Ombudsman RI menyatakan siap menyampaikan fakta dan temuan hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada DPR RI. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman Syafrida R. Ombudsman menyebut belum menerima undangan resmi dari Komisi XIII DPR RI, namun menghormati fungsi pengawasan legislatif.

Ombudsman akan sampaikan temuan hasil sidak

Syafrida mengatakan lembaganya memiliki informasi dari pemeriksaan lapangan yang relevan untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika diundang. Ia menekankan pentingnya hubungan kelembagaan antar-institusi untuk memastikan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.

"Kami memandang hubungan kelembagaan kedua institusi sebagai bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ombudsman memiliki sejumlah informasi hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR RI," kata Syafrida lewat keterangannya.

Komisi XIII dorong audit menyeluruh

Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan audit menyeluruh terhadap lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Audit dianggap perlu untuk membenahi berbagai persoalan yang telah terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

Yan menyampaikan bahwa Komisi XIII sebelumnya sudah meminta audit terhadap standar operasional prosedur (SOP) lapas saat rapat kerja pembahasan anggaran. Ia juga menerima laporan tentang keberadaan fasilitas khusus di sejumlah lapas.

"Memang di beberapa lapas sudah banyak laporan dari masyarakat kalau ada bangunan-bangunan khusus. Yang memberikan pelayanan khusus juga kepada tahanan-tahanan yang mungkin mampu membayar dan memberikan kontribusi," katanya.

Selain persoalan fasilitas khusus, terdapat pula informasi mengenai dugaan penggunaan lapas sebagai tempat produksi narkoba. Karena itu Yan meminta audit dilakukan secara komprehensif, mencakup beberapa fokus utama:

  • Audit kondisi fisik lapas
  • Audit personel
  • Audit standardisasi pengawasan dan pengelolaan lapas

"Pertama adalah yang dilakukan ke depan audit fisik, kemudian yang kedua audit personelnya. Kemudian audit standardisasi pengawasan dan pengelolaan lapas-lapas di seluruh Indonesia," katanya.

Langkah berikutnya

Ombudsman saat ini menunggu undangan resmi dari Komisi XIII untuk menghadiri RDP. Jika undangan dikirim, temuan terkait Lapas Kelas IIA Cibinong berpeluang dibahas secara terbuka dan formal di DPR.

Dorongan audit dari Komisi XIII membuka kemungkinan pemeriksaan lebih luas terhadap praktik pelayanan, fasilitas, dan pengelolaan di lembaga pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi audit nantinya akan menentukan langkah perbaikan yang perlu diambil.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait