Kesehatan

Kemenkes Perketat Pengawasan Setelah Empat Dokter Magang Meninggal

Bagikan:
Ilustrasi dokter magang di fasilitas kesehatan saat pengawasan Kemenkes

Kementerian Kesehatan memperketat perlindungan dan layanan kesehatan bagi dokter peserta internship setelah empat dokter magang meninggal sepanjang 2026. Kebijakan ini diumumkan menyusul hasil audit yang menemukan keterlambatan penanganan medis dan satu kasus terkait beban kerja berlebihan.

Hasil audit: keterlambatan penanganan dan beban kerja

Hasil evaluasi yang disampaikan dalam rapat kerja bersama DPR di Jakarta pada 8 Juni 2026 menunjukkan sebagian besar kematian berkaitan dengan keterlambatan penanganan saat sakit. Temuan itu menjadi dasar perbaikan sistem perlindungan peserta program.

“Kalau kita lihat, sebagian besar itu karena memang sakit. Kemudian pelayanan kesehatannya itu juga kurang memadai,”

Selain masalah pelayanan, audit juga menemukan kasus di mana seorang peserta tidak diberi cuti dan dibebani tugas yang seharusnya bukan tanggung jawabnya. Hal ini menambah perhatian Kemenkes terhadap aspek keselamatan dan kesejahteraan peserta.

“Memang ada satu kasus dokter yang tidak diberi cuti dan dipaksa menjalankan beban kerja berlebihan. Beban tersebut seharusnya bukan menjadi tanggung jawab mereka berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kementerian Kesehatan,”

Langkah perbaikan dan penguatan pemantauan

Sebagai langkah perbaikan, Kemenkes memperkuat sistem pemantauan kesehatan peserta internship. Dokter pembimbing kini diwajibkan segera mengidentifikasi peserta yang sakit dan memastikan perawatan berlangsung tanpa mengganggu kelulusan.

“Karena biar gimana kan, kesehatan dan nyawa itu nomor satu. Itu yang menjadi prioritas bagi kita,”

Selain itu, sistem rujukan diperbaiki agar peserta yang sakit mendapat penanganan lebih cepat sesuai standar pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah memastikan keselamatan dan kualitas perawatan peserta internship terjaga.

Perbaikan tata kelola dan kanal aduan

Kemenkes juga akan membenahi tata kelola program internship untuk mencegah beban kerja berlebihan. Salah satu langkah adalah pembukaan kanal pengaduan langsung yang memungkinkan laporan pelanggaran ditindaklanjuti secara cepat.

“Kemudian kita lakukan juga kanal-kanal aduan yang langsung. Karena selama ini mereka sudah berani menyampaikan aduan, cuma aduan itu terlambat sampai atau tidak sampai,”

Langkah ini dimaksudkan untuk memperpendek alur pelaporan dan memastikan keluhan peserta segera mendapat respons dari pengelola program di fasilitas kesehatan.

Implikasi dan langkah ke depan

Penguatan pengawasan dan kanal pengaduan diharapkan mengurangi risiko kejadian serius di masa depan. Kemenkes menegaskan prioritas pada keselamatan peserta dan kesesuaian beban kerja dengan tanggung jawab yang diatur.

Ke depan, implementasi standar rujukan dan pemantauan berkala akan menjadi fokus utama untuk meningkatkan kualitas program internship dan melindungi tenaga medis baru.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait