Kemenhaj Siap Blacklist Muthawif yang Sindir Jemaah Lansia
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan Kementerian akan memasukkan oknum muthawif ke daftar hitam bila terbukti melanggar etika pelayanan. Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026, menyusul viralnya rekaman yang memperlihatkan pembimbing umrah menyindir jemaah lansia pengguna kursi roda.
Video viral dan isi rekaman
Rekaman video yang beredar menampilkan seorang pembimbing ibadah mengeluhkan kondisi fisik jemaah lansia. Dalam cuplikan tersebut, oknum itu menyebut jemaah mudah pingsan dan membebankan biaya tambahan sewa kursi roda.
Ujaran bernada merendahkan itu terekam saat berada di lift hotel dan langsung memicu gelombang kecaman warganet. Viralnya video memaksa Kemenhaj mengambil langkah cepat untuk menelusuri kejadian.
Sanksi dan proses penindakan
Dahnil menegaskan pembimbing ibadah yang terbukti tidak beretika akan dilarang melayani calon jemaah. Kemenhaj telah menginstruksikan Kantor Urusan Haji di Arab Saudi untuk menindaklanjuti temuan video tersebut.
"Saya sudah sampaikan supaya ada blacklist terhadap yang bersangkutan apabila kemudian itu melanggar etika. Ini terkait dengan fungsi yang bersangkutan sebagai mutawif yang selalu, seharusnya membimbing jemaah haji,"
Proses penindakan meliputi pemanggilan untuk tabayun, pemeriksaan keterangan, dan evaluasi. Jika terbukti melanggar kode etik, nama oknum akan dimasukkan ke daftar hitam perjalanan dan penyelenggaraan haji maupun umrah.
"Saya sudah sampaikan supaya kemudian yang bersangkutan di-blacklist di travel, kemudian di penyelenggaraan haji. Tapi tentu ada tabayun dulu, dipanggil, kemudian diminta keterangan dan sebagainya,"
Pembinaan dan pengawasan tenaga pembimbing
Kemenhaj melibatkan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengusut kasus ini. Pemeriksaan bertujuan memastikan pembimbing memiliki sikap ketulusan dan kesabaran saat melayani jemaah berbagai latar belakang.
Dahnil juga mengingatkan seluruh biro perjalanan ibadah agar meningkatkan mutu pelayanan spiritual secara profesional. Menurutnya, kesabaran adalah bagian penting dalam tugas muthawif.
"Jadi harusnya memang kesabaran itu adalah bagian hal yang penting. Kemenhaj tentu ada (Standar),"
Penutup
Langkah tegas ini menunjukkan upaya Kemenhaj memperkuat pengawasan untuk menjaga kenyamanan jemaah Indonesia di tanah suci. Jika proses pemeriksaan menemukan pelanggaran, upaya blacklist dan pembatasan layanan akan diterapkan sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Distribusikan 500.000 Genteng Plered Lewat Gentengisasi
Kementerian PKP melepas 500.000 genteng Plered pada 2 Oktober 2026 untuk menggerakkan UMKM dan memperluas pe...
Muhaimin Ajak Influencer Dorong Pemberdayaan Masyarakat
Menko Muhaimin mengajak influencer, termasuk Putri Hijabfluencer, menggunakan pengaruh media sosial untuk pe...
Kemkomdigi Evaluasi Perlindungan Sisa Kuota Tiga Operator
Kemkomdigi mengevaluasi implementasi putusan MK soal perlindungan sisa kuota oleh Indosat, Telkomsel, dan XL...
Sinta Nuriyah Wahid Dilantik Jadi Anggota Wantimpres
Sinta Nuriyah Wahid dilantik sebagai anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026; tokoh pendidikan, jurnalistik,...
Manajer KDKMP Diminta Pemetaan Potensi Ekonomi Desa
Ketua AKSES minta manajer KDKMP memetakan potensi ekonomi desa agar koperasi dapat jadi offtaker, penghubung...
Pemerintah Setujui Aturan Transportasi Digital dalam RUU LLAJ
Pemerintah menyetujui pengaturan transportasi digital dalam RUU LLAJ, meliputi ojek, angkutan sewa khusus, k...