Nasional

101 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KND

Bagikan:
Ilustrasi proses seleksi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas

Sebanyak 101 pendaftar dari 869 calon anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Pengumuman dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi dokumen pada Senin, 28 September 2026, di Jakarta.

Hasil seleksi administrasi

Panitia Seleksi awalnya mencatat 173 pendaftar memenuhi kelengkapan persyaratan. Setelah pengkajian administratif, verifikasi, dan validasi, jumlah yang memenuhi persyaratan akhir berkurang menjadi 101 orang.

"Dari 869 pendaftar, ada 173 yang memenuhi syarat lengkap dan 696 tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, dari yang telah melengkapi syarat tersebut dilakukan pengkajian administratif,"

"Ada 101 yang memenuhi syarat dan 72 yang tidak memenuhi syarat,"

Panitia menegaskan hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Para peserta yang lolos diminta mempersiapkan diri menghadapi tahapan selanjutnya.

Komposisi pendaftar yang lolos

Rincian 101 pendaftar yang lolos menunjukkan keterwakilan penyandang disabilitas. Dari total tersebut, 49 orang adalah non-disabilitas dan 52 orang penyandang disabilitas.

Keterangan Jumlah
Total pendaftar 869
Memenuhi syarat awal 173
Memenuhi syarat akhir (lolos) 101
Non-disabilitas 49
Penyandang disabilitas (total) 52
Disabilitas netra 24
Disabilitas fisik 23
Disabilitas sensorik tuli 3
Disabilitas mental 2

Alasan banyak pendaftar tidak lolos

Panitia menilai kegagalan sebagian pendaftar terutama disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen. Kelengkapan berkas menjadi persyaratan pokok yang mutlak untuk melaju ke tahap berikutnya.

Bahrul Fuad, anggota Panitia Seleksi, menyatakan bahwa pendaftaran telah dirancang agar dapat diakses berbagai ragam disabilitas. Ia menegaskan platform seleksi sudah diuji aksesibilitasnya.

"Sudah. Buktinya, semua ragam disabilitas bisa mendaftar. Itu menunjukkan bahwa proses seleksi dan platform yang digunakan untuk seleksi ini sudah kita uji aksesibilitasnya,"

Kriteria calon menurut panitia

Ketua Panitia Seleksi Mohammad Nuh menyebut tiga aspek utama yang harus dimiliki calon anggota: kepedulian, kompetensi, dan integritas. Ketiganya dianggap penting untuk menangani persoalan penyandang disabilitas.

"Setelah dia punya kepedulian, punya kompetensi, tetapi yang ketiga dan tidak kalah penting adalah dia punya integritas,"

Nuh juga menekankan kemampuan menggerakkan sumber daya, baik nasional maupun internasional, serta pentingnya kompetensi digital bagi penyandang disabilitas di era teknologi.

"Oleh karena itu, kita memerlukan tim maupun Komisi Nasional Disabilitas yang memiliki fungsi sebagai penggerak sumber daya. Harapannya, ini bisa menghasilkan lompatan,"

Tahapan selanjutnya dan pendampingan

Bagi 101 peserta yang lolos, tahapan berikutnya adalah tes objektif berbasis komputer. Panitia akan menggelar uji coba dan pelatihan sebelum tes dimulai.

  • Uji coba platform dan simulasi tes
  • Pelatihan teknis dan pengarahan
  • Pendampingan atau coaching khusus bagi peserta penyandang disabilitas

Pendampingan disiapkan untuk memastikan peserta penyandang disabilitas dapat mengikuti tes secara optimal dan setara.

Penutup

Proses seleksi ini menyoroti kebutuhan integritas dan kompetensi dalam kepengurusan KND, sekaligus pentingnya aksesibilitas dalam rekrutmen publik. Para peserta yang lolos kini harus mempersiapkan diri menghadapi tes komputer dan tahap penilaian berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait