Bupati Ngawi Siap Larang Anak di Bawah 17 Tahun Bawa Motor
Ngawi — Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyatakan prihatin atas meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur, beberapa di antaranya berujung pada korban meninggal dunia dalam beberapa pekan terakhir. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai respons terhadap kondisi jalan yang semakin mulus dan peningkatan kecepatan kendaraan.
Jalan mulus jadi pemicu kecepatan berlebih
Bupati Ony menilai perbaikan infrastruktur jalan seharusnya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan. Namun, sebagian pengendara memanfaatkan kondisi jalan untuk berkendara kencang, sehingga pelajar yang belum cukup umur kerap terlibat kecelakaan.
"Kami prihatin. Ketika jalan sudah semakin mulus, tidak digunakan dengan baik, tetapi malah dipakai kebut-kebutan di jalan,"
Penjelasan tersebut menggarisbawahi bahwa perbaikan infrastruktur tanpa pengawasan perilaku berkendara dapat berbalik menjadi sumber bahaya bagi pengguna jalan yang rentan.
Rencana regulasi: larangan mengendarai bagi usia di bawah 17
Menanggapi fenomena itu, Pemkab Ngawi berencana menyusun regulasi yang melarang anak-anak berusia kurang dari 17 tahun mengendarai sepeda motor. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang akhir-akhir ini didominasi pelajar.
"Nantinya kami akan membuat regulasi. Tidak ada alasan apa pun bagi anak-anak yang usianya kurang dari 17 tahun membawa sepeda motor,"
Pemerintah daerah menyatakan langkah ini adalah upaya preventif untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi dampak fatal kecelakaan pada pelajar.
Peran orang tua dan penerapan aturan
Bupati Ony menekankan bahwa keberhasilan regulasi juga tergantung pada peran orang tua. Ia meminta para orang tua bersikap tegas dan tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi syarat usia.
"Kita harus tegas sebagai orang tua. Anak yang belum dewasa belum bisa berpikir panjang. Yang terpenting adalah keselamatan mereka,"
Dengan regulasi baru, Pemkab berharap kombinasi kebijakan pemerintah dan sikap tegas keluarga dapat menurunkan angka kecelakaan di kalangan pelajar.
Ke depan, pemerintah daerah akan merumuskan ketentuan teknis regulasi tersebut dan mengkaji mekanisme penegakan untuk memastikan aturan dapat efektif melindungi pengguna jalan muda.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Minta Perketat Pengawasan Usai Pelari Kenya Terlantar di Jember
DPRD Jember minta pengawasan dan profesionalisme event diperketat setelah pelari asal Kenya telantar; usul v...
PAW DPRD Blitar: Hendik Budi Yuantoro Dilantik, Ketua Ingatkan Etika
Hendik Budi Yuantoro dilantik sebagai anggota DPRD Blitar lewat PAW (21/7/2026); Ketua DPRD Supriadi menging...
Megawati Titip Empat Nilai untuk Anak Muda di Pameran TIM
Megawati menulis pesan di pameran TIM: empat nilai bagi anak muda agar kebenaran menang dan warga negara men...
Megawati Buka Pameran Foto 'Meretas Jalan Demokrasi' di TIM
Megawati membuka pameran foto 'Meretas Jalan Demokrasi' di TIM, bagian peringatan 30 tahun peristiwa Kudatul...
Said Abdullah Salurkan Dana Reses untuk Renovasi Rumah Sumenep
Said Abdullah pakai seluruh dana reses untuk renovasi rumah warga miskin di lima desa Talango, Sumenep, meny...
Zulham Dorong Kerja Sama Swasta untuk Hidupkan Pasar Sumedang
Zulham mendorong kerja sama swasta untuk kelola Pasar Sumedang senilai Rp23 miliar agar tidak mangkrak dan k...