Disdukcapil Aceh Besar Gelar Layanan Jemput Bola di Lhoong
Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar menggelar layanan jemput bola administrasi kependudukan di UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Rabu (29/7). Kegiatan ini bertujuan mendekatkan layanan kepada warga agar dokumen kependudukan lebih mudah diakses. Antusiasme masyarakat terlihat sejak pembukaan layanan pagi hari.
Layanan yang disediakan
Pada kegiatan lapangan tersebut Disdukcapil menyediakan berbagai layanan adminduk. Pelayanan diberikan langsung di lokasi sehingga mengurangi kebutuhan perjalanan jauh ke kantor.
- Perekaman dan pencetakan KTP elektronik;
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Penerbitan akta kelahiran dan akta kematian;
- Percepatan akses Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- Layanan administrasi kependudukan lainnya.
Tujuan dan pernyataan pejabat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar, Rahmad Sentosa, menegaskan layanan ini untuk memastikan setiap warga mendapat hak atas dokumen kependudukan. Ia menyatakan upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat sehingga mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus dokumen kependudukan. Ini adalah bentuk komitmen Disdukcapil Aceh Besar dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan membahagiakan masyarakat,"
Respons masyarakat dan evaluasi lapangan
Masyarakat Lhoong terlihat antusias memanfaatkan layanan sejak pagi. Kehadiran pelayanan lapangan dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan di Jantho.
"Sejak pagi, masyarakat terlihat antusias untuk mengurus berbagai dokumen tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil di Jantho. Kehadiran layanan jemput bola ini sangat membantu,"
Rencana kelanjutan
Disdukcapil menyatakan akan melanjutkan program jemput bola ke berbagai kecamatan lain sebagai upaya pemerataan akses layanan. Targetnya adalah meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan mempercepat pelayanan publik hingga ke pelosok wilayah.
Dengan pendekatan layanan di lapangan, diharapkan angka kepemilikan dokumen resmi meningkat dan hambatan geografis terhadap layanan publik berkurang. Pemerintah daerah juga akan memantau pelaksanaan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan di masa mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Binluh untuk Sopir Angkutan Umum
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk sopir angkutan umum, mencegah ana...
Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan Batal karena Kuorum
Rapat paripurna DPRK Aceh Selatan (28/7) batal karena kuorum; hanya 9 dari 30 anggota menandatangani absensi...
Bhabinkamtibmas Siantar Martoba Beri Nasihat ke Pemuda yang Resahkan Ibu
Bhabinkamtibmas Siantar Martoba menasihati EM (25) di warung kopi setelah dilaporkan sering meresahkan ibu,...
Rapat Revisi RTRW Deliserdang Batal, Kadis dan Konsultan Mangkir
Rapat pembahasan revisi RTRW Deliserdang ditunda karena Kadis Cipta Karya dan konsultan mangkir; anggaran ko...
Sumut Akan Naikkan Larangan Vape Jadi Perda untuk Masyarakat
Pemprov Sumut berencana menaikkan larangan penggunaan vape bagi ASN menjadi Perda sehingga berlaku juga bagi...
DPRD Desak Pengkajian Ulang Izin Galian C di Batang Toru
DPRD Sumut minta DPMPTSP kaji ulang izin galian C di Sungai Batang Toru karena khawatir banjir bandang terul...