Politik

DPRD Jember Minta Pemkab Tunda Pinjaman Rp786,57 M

Bagikan:
Rapat DPRD Jember membahas rencana pinjaman daerah dan APBD 2027

JEMBER — Anggota Badan Anggaran DPRD Jember, Widarto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember menunda pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp786,57 miliar yang direncanakan menutup proyeksi defisit APBD 2027. Pernyataan itu disampaikan usai rapat Badan Musyawarah DPRD pada Jumat, 31 Juli 2026. Widarto mengatakan Pemkab sebaiknya mengoptimalkan efisiensi anggaran dan menyelesaikan rekonsiliasi sebelum memilih opsi berutang.

Alasan DPRD minta penundaan

Widarto menilai pembahasan skema pinjaman seharusnya tidak dicampur dengan pembahasan KUA-PPAS. Menurutnya, pinjaman daerah merupakan kebijakan strategis yang membutuhkan pembahasan terpisah dan kajian mendalam.

"Pinjaman daerah merupakan kebijakan strategis yang harus dibahas secara khusus, bukan sekadar menjadi bagian dari pembahasan KUA,"

Ia menambahkan bahwa masalah utama adalah bagaimana memaksimalkan efisiensi belanja OPD sehingga pinjaman tidak menjadi pilihan pertama.

Proyeksi APBD dan rencana penutupannya

Pemkab memproyeksikan pendapatan daerah sekitar Rp4,5 triliun untuk 2027 dan belanja sebesar Rp5,5 triliun. Selisihnya mencapai sekitar Rp986 miliar, yang rencananya ditutup melalui kombinasi SiLPA 2026 dan pinjaman daerah.

Keterangan Nilai (Rp)
Pendapatan daerah 2027 4.500.000.000.000
Belanja daerah 2027 5.500.000.000.000
Proyeksi defisit 986.000.000.000
SiLPA 2026 200.000.000.000
Rencana pinjaman 786.570.000.000

Rincian penggunaan dana pinjaman

Dalam draft KUA 2027, Pemkab mengusulkan peminjaman melalui pemerintah pusat, dengan sumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Rencana alokasi dana meliputi:

  • Pembangunan gedung dan alat kesehatan RSUD dr. Soebandi — Rp130 miliar
  • Pembangunan gedung dan penambahan tempat tidur RSUD Balung — Rp56,58 miliar
  • Pembangunan infrastruktur jalan — Rp400 miliar
  • Pengadaan penerangan jalan umum — Rp200 miliar

Sisa defisit sekitar Rp200,47 miliar direncanakan ditutup dengan SiLPA 2026.

Kepatuhan aturan dan kemampuan bayar

Widarto juga menyoroti batas defisit yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025. Ia meminta kepastian bahwa rencana defisit sesuai ketentuan dan tidak membebani anggaran masa depan.

"Kalau cicilan pokok dan bunga harus dibayar sekitar Rp300 miliar per tahun, apakah itu tidak akan mengganggu kapasitas APBD pada tahun-tahun berikutnya?"

Dia mempertanyakan apakah pelunasan pokok dan bunga dapat diselesaikan dalam masa jabatan kepala daerah sekarang atau justru menjadi beban pemerintahan berikutnya.

Respons Pemkab Jember

Penjabat Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, menyatakan pemerintah telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait batas defisit. Ia menjelaskan skenario pinjaman mempertimbangkan realisasi serapan anggaran yang biasanya di bawah 100 persen.

"Selama ini serapan anggaran rata-rata tidak lebih dari 90 persen. Ruang itu menjadi salah satu dasar perhitungan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman,"

Fauzi menambahkan bahwa pinjaman dirancang sebagai bagian dari skema hubungan keuangan pusat-daerah untuk mempercepat pembiayaan infrastruktur strategis.

Proses pembahasan dan keputusan akhir DPRD terhadap rencana pinjaman akan menentukan kemampuan fiskal Jember dalam beberapa tahun mendatang.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait