Jatim Alokasikan Rp274 M untuk Tambahan TPG Gaji ke-13
SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur memastikan Pemerintah Provinsi mengalokasikan Rp274 miliar dari APBD untuk membayar tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masuk komponen gaji ke-13 bagi 35.680 guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB. Keputusan ini diambil karena belum ada kepastian pencairan dari pemerintah pusat.
Alasan dan keputusan politik
Keputusan politik untuk menganggarakannya telah disepakati antara Komisi E, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan hak guru terpenuhi meski sumber dana pusat belum jelas.
"Keputusan politiknya sudah. Kita menganggarkan Rp274 miliar untuk 35.680 guru," ujar Sri Untari Bisowarno, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Senin (3/8/2026).
Rincian fiskal dan kapasitas APBD
Menurut Untari, kemampuan fiskal Pemprov Jatim masih memadai untuk menanggung pengeluaran tersebut. Pemerintah daerah memiliki sisa lebih bayar atau SilPA yang menjadi salah satu sumber kemampuan fiskal.
"Fiskal kita kuat. SiLPA sekitar Rp3,28 triliun. Setelah berbagai perhitungan, masih ada sekitar Rp2,45 triliun dan ruang fiskal lainnya sekitar Rp500 miliar," katanya.
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah guru | 35.680 ASN (SMA, SMK, SLB) |
| Alokasi anggaran | Rp274 miliar (sekitar Rp274,57 miliar kebutuhan) |
| SiLPA provinsi | Sekitar Rp3,28 triliun |
Proses legalisasi sebelum realisasi
Meskipun penganggaran telah disetujui internal, realisasi pembayaran masih menunggu satu tahapan akhir. Pemprov dan DPRD akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan penggunaan APBD memiliki dasar hukum yang kuat.
Banggar dan TAPD disebut telah menyetujui skema anggaran. Konsultasi dengan BPK menjadi langkah final sebelum dana dapat dicairkan.
Dampak dan langkah selanjutnya
Alokasi APBD ini diambil karena Jawa Timur tidak menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang semestinya menutup kebutuhan pembayaran TPG. Kondisi tersebut menunda pencairan meski guru sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Dengan penganggaran melalui APBD, provinsi berharap puluhan ribu guru tidak kehilangan haknya karena kendala administratif pusat. Langkah berikutnya adalah finalisasi hasil konsultasi BPK dan penetapan mekanisme pencairan kepada penerima.
Catatan: Pemerintah daerah menyatakan anggaran dan mekanisme akan diumumkan setelah legalisasi BPK selesai.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Madiun Kawal Warga Keberatan Perubahan Desil
DPRD Kota Madiun siap mengawal warga yang keberatan atas perubahan desil agar data dapat ditinjau kembali se...
Menhub dan Bupati Sumenep Perkuat Penanganan Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
Menhub dan Bupati Sumenep perkuat sinergi percepatan pencarian, evakuasi, dan pelayanan korban kebakaran KM...
PDI-P DPRD Jember Tolak Pinjaman Daerah Rp786 Miliar
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menolak pinjaman Rp786 miliar; minta efisiensi anggaran dan transparansi s...
Sumarno Janji Kawal Aspirasi Warga saat Reses di Tulungagung
Sumarno berjanji mengawal usulan warga Tulungagung dari reses, fokus pada posyandu dan sampah kiriman hingga...
Pasuruan Ajukan 4 Raperda Non-APBD 2026, Ini Sorotannya
Pemkab Pasuruan ajukan empat Raperda non-APBD 2026; DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, menyoroti mekanis...
DPRD Surabaya: Paket Peralatan di 153 Kelurahan untuk Atasi Banjir
DPRD Surabaya rekomendasikan paket peralatan dasar untuk 153 kelurahan dan normalisasi saluran tiap tiga tah...