Politik

Jatim Alokasikan Rp274 M untuk Tambahan TPG Gaji ke-13

Bagikan:
Guru ASN SMA SMK SLB menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru di Jawa Timur

SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur memastikan Pemerintah Provinsi mengalokasikan Rp274 miliar dari APBD untuk membayar tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masuk komponen gaji ke-13 bagi 35.680 guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB. Keputusan ini diambil karena belum ada kepastian pencairan dari pemerintah pusat.

Alasan dan keputusan politik

Keputusan politik untuk menganggarakannya telah disepakati antara Komisi E, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan hak guru terpenuhi meski sumber dana pusat belum jelas.

"Keputusan politiknya sudah. Kita menganggarkan Rp274 miliar untuk 35.680 guru," ujar Sri Untari Bisowarno, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Senin (3/8/2026).

Rincian fiskal dan kapasitas APBD

Menurut Untari, kemampuan fiskal Pemprov Jatim masih memadai untuk menanggung pengeluaran tersebut. Pemerintah daerah memiliki sisa lebih bayar atau SilPA yang menjadi salah satu sumber kemampuan fiskal.

"Fiskal kita kuat. SiLPA sekitar Rp3,28 triliun. Setelah berbagai perhitungan, masih ada sekitar Rp2,45 triliun dan ruang fiskal lainnya sekitar Rp500 miliar," katanya.

Item Keterangan
Jumlah guru 35.680 ASN (SMA, SMK, SLB)
Alokasi anggaran Rp274 miliar (sekitar Rp274,57 miliar kebutuhan)
SiLPA provinsi Sekitar Rp3,28 triliun

Proses legalisasi sebelum realisasi

Meskipun penganggaran telah disetujui internal, realisasi pembayaran masih menunggu satu tahapan akhir. Pemprov dan DPRD akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan penggunaan APBD memiliki dasar hukum yang kuat.

Banggar dan TAPD disebut telah menyetujui skema anggaran. Konsultasi dengan BPK menjadi langkah final sebelum dana dapat dicairkan.

Dampak dan langkah selanjutnya

Alokasi APBD ini diambil karena Jawa Timur tidak menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang semestinya menutup kebutuhan pembayaran TPG. Kondisi tersebut menunda pencairan meski guru sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Dengan penganggaran melalui APBD, provinsi berharap puluhan ribu guru tidak kehilangan haknya karena kendala administratif pusat. Langkah berikutnya adalah finalisasi hasil konsultasi BPK dan penetapan mekanisme pencairan kepada penerima.

Catatan: Pemerintah daerah menyatakan anggaran dan mekanisme akan diumumkan setelah legalisasi BPK selesai.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait