Jatim Alokasikan Rp274 M untuk Tambahan TPG Gaji ke-13
SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur memastikan Pemerintah Provinsi mengalokasikan Rp274 miliar dari APBD untuk membayar tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masuk komponen gaji ke-13 bagi 35.680 guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB. Keputusan ini diambil karena belum ada kepastian pencairan dari pemerintah pusat.
Alasan dan keputusan politik
Keputusan politik untuk menganggarakannya telah disepakati antara Komisi E, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan hak guru terpenuhi meski sumber dana pusat belum jelas.
"Keputusan politiknya sudah. Kita menganggarkan Rp274 miliar untuk 35.680 guru," ujar Sri Untari Bisowarno, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Senin (3/8/2026).
Rincian fiskal dan kapasitas APBD
Menurut Untari, kemampuan fiskal Pemprov Jatim masih memadai untuk menanggung pengeluaran tersebut. Pemerintah daerah memiliki sisa lebih bayar atau SilPA yang menjadi salah satu sumber kemampuan fiskal.
"Fiskal kita kuat. SiLPA sekitar Rp3,28 triliun. Setelah berbagai perhitungan, masih ada sekitar Rp2,45 triliun dan ruang fiskal lainnya sekitar Rp500 miliar," katanya.
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah guru | 35.680 ASN (SMA, SMK, SLB) |
| Alokasi anggaran | Rp274 miliar (sekitar Rp274,57 miliar kebutuhan) |
| SiLPA provinsi | Sekitar Rp3,28 triliun |
Proses legalisasi sebelum realisasi
Meskipun penganggaran telah disetujui internal, realisasi pembayaran masih menunggu satu tahapan akhir. Pemprov dan DPRD akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan penggunaan APBD memiliki dasar hukum yang kuat.
Banggar dan TAPD disebut telah menyetujui skema anggaran. Konsultasi dengan BPK menjadi langkah final sebelum dana dapat dicairkan.
Dampak dan langkah selanjutnya
Alokasi APBD ini diambil karena Jawa Timur tidak menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang semestinya menutup kebutuhan pembayaran TPG. Kondisi tersebut menunda pencairan meski guru sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Dengan penganggaran melalui APBD, provinsi berharap puluhan ribu guru tidak kehilangan haknya karena kendala administratif pusat. Langkah berikutnya adalah finalisasi hasil konsultasi BPK dan penetapan mekanisme pencairan kepada penerima.
Catatan: Pemerintah daerah menyatakan anggaran dan mekanisme akan diumumkan setelah legalisasi BPK selesai.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan: Pemkab Malang Harus Peka, RAPBD 2027 Konsisten
Fraksi PDI Perjuangan minta Pemkab Malang tangani masalah sejak dini dan pastikan RAPBD 2027 konsisten dari...
Puan Dorong Medali Asian Games 2026 Jadi Modal Perkuat Pembinaan
Puan Maharani minta setiap medali Asian Games 2026 dijadikan modal memperkuat pembinaan olahraga nasional se...
DPRD Dukung Pemberdayaan Gen Z Berbasis Kampung di Surabaya
DPRD Surabaya dukung program pemberdayaan Gen Z berbasis kampung; tekan kebutuhan pendampingan agar usaha ri...
PDI Perjuangan Minta Raperda Desa di Madiun Beri Kepastian
Fraksi PDI Perjuangan minta Raperda Desa Madiun beri kepastian kewenangan, anggaran, pengawasan, dan kesejah...
Novita Dorong Trenggalek Jadi Rumah Jaranan Dunia
Novita Hardini dorong FJTT ke-30 dan status KEN 2026 dijadikan momentum menjadikan Trenggalek rumah jaranan...
KONI Dorong Mini Soccer Trenggalek Jadi Sumber Talenta Porprov 2027
KONI Trenggalek mendorong mini soccer jadi sumber talenta Porprov Jatim 2027 lewat Turnamen Piala Dispora 20...