Taqwaddin: Jaga Perdamaian Aceh Usai Kerusuhan Zikir Akbar
BANDA ACEH — Menyusul kerusuhan pada acara Zikir Akbar memperingati 21 tahun Damai Aceh, Sabtu 15 Agustus 2026, Dr Taqwaddin menyerukan semua pihak fokus menjaga perdamaian yang telah dicapai melalui MoU Helsinki. Ia menilai perdamaian adalah hasil perjuangan panjang yang wajib dihormati oleh seluruh warga Aceh.
Latar sejarah dan makna MoU Helsinki
Perdamaian Aceh lahir setelah puluhan tahun konflik yang menewaskan ribuan orang. Kesepahaman antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia dituangkan dalam Memorandum of Understanding yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Dr Taqwaddin mengingatkan bahwa tragedi masa lalu harus menjadi pelajaran generasi kini. Ia menegaskan pentingnya menghormati komitmen itu agar konflik tidak kembali muncul.
Seruan hormat terhadap perjanjian
Taqwaddin menegaskan sikap tegasnya terhadap pemeliharaan perjanjian damai. Ia menyatakan bahwa menghormati MoU Helsinki bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban kolektif.
"Ini tidak bisa tidak. Hukumnya wajib,"
Ia menambahkan seruan untuk menjadikan perdamaian sebagai prioritas dalam pembangunan sosial dan politik di Aceh.
Fokus pada kesejahteraan sebagai solusi
Menurut Taqwaddin, isu separatisme kini bukan masalah utama. Tantangan utama Aceh adalah masih rendahnya kesejahteraan rakyat. Ia menyoroti kesenjangan antara elit yang makmur dan mayoritas warga yang hidup miskin.
"Yang sejahtera baru hanya segelintir elit yang berkuasa. Sedangkan rakyat kebanyakan masih miskin. Solusi untuk Damai Aceh adalah meningkatkan kesejahteraan dengan mengeleminasi kemiskinan,"
Ia meminta pembukaan lapangan kerja dan percepatan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan keluarga Aceh. Menurutnya, peluang kerja harus dibuka luas agar pertumbuhan ekonomi berimbas pada kesejahteraan rakyat.
Penegakan hukum terhadap korupsi
Taqwaddin juga menyerukan pemberantasan korupsi yang menghambat pembangunan. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas bila ada pejabat yang terbukti melakukan korupsi.
"Dan jika ada dan terbukti melakukan korupsi maka harus dipidana penjara, didenda, diwajibkan bayar uang pengganti, serta asetnya dirampas untuk negara,"
Ia mengingatkan bahwa birokrasi yang bersih dan transparan esensial untuk memastikan dana publik tepat sasaran ke program pengentasan kemiskinan.
Implikasi dan langkah ke depan
Pesan Taqwaddin menempatkan perdamaian dan kesejahteraan sebagai dua sisi jalan yang saling terkait. Menjaga komitmen MoU Helsinki dan mempercepat program pro-rakyat menjadi kunci agar Aceh dapat menikmati manfaat sumber daya alamnya secara adil.
Jika diperhatikan, tanpa peningkatan kesejahteraan yang merata, risiko ketidakstabilan sosial tetap ada. Oleh karena itu, pemangku kebijakan di daerah dan pusat didorong segera merumuskan langkah konkret untuk membuka peluang kerja, memperbaiki layanan publik, serta menindak korupsi secara tegas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...