Izin Tambang Galian C di Batang Toru Belum Jelas, DLHK Sumut Buka Suara
Medan — Dugaan pemberian izin tambang galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, belum mendapat kepastian. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara menyatakan instansinya tidak memiliki catatan izin itu dan mengarahkan pertanyaan ke pemerintah kabupaten setempat.
DLHK Sumut: tidak ada rekomendasi tercatat
Kepala DLHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan pihaknya belum menerima atau mencatat perubahan status perizinan di Batang Toru. Pernyataan ini disampaikan saat dimintai tanggapan terkait dugaan izin pada Selasa (28/7).
"Coba ditanya ke kabupaten. Di tempat kita belum ada rekomendasi itu,"
Heri menegaskan bahwa DLHK Provinsi tidak mengeluarkan rekomendasi terkait izin galian C di lokasi tersebut. Ia mendorong pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi proses administrasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kekhawatiran terhadap risiko lingkungan
Batang Toru dikenal sebagai kawasan yang rawan bencana dan memiliki kerentanan lingkungan tinggi. Aktivitas pertambangan, termasuk galian C, dikhawatirkan dapat memperparah risiko longsor, erosi, dan gangguan ekosistem jika tidak diawasi ketat.
Karena itu, publik menuntut kepastian soal keabsahan izin dan kesesuaian kegiatan tambang dengan ketentuan environmental management dan tata ruang setempat. Tanpa kejelasan, spekulasi dan kekhawatiran masyarakat bisa meningkat.
Desakan transparansi ke Pemerintah Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan didesak untuk segera memberikan penjelasan terbuka. Penjelasan yang diminta meliputi dokumen perizinan, analisis dampak lingkungan, serta kesesuaian kegiatan tambang dengan Perda tata ruang.
Langkah transparan dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan agar publik mendapatkan informasi resmi. Selain itu, keterbukaan membantu memastikan pengawasan lingkungan berjalan efektif.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Sampai ada klarifikasi resmi dari Pemkab, status izin di Batang Toru tetap menjadi polemik. Instansi provinsi dan kabupaten perlu berkoordinasi untuk menjelaskan proses perizinan dan memastikan perlindungan kawasan rawan bencana tersebut.
Publik kini menanti dokumen atau pernyataan resmi yang menegaskan apakah ada izin yang sah, beserta bukti bahwa semua ketentuan lingkungan dan tata ruang telah dipenuhi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...
Korban Tenggelam di Nagan Raya Ditemukan Meninggal
Jenazah Hamdani (42) ditemukan Minggu 20/9 sekitar 11.45 WIB, 100 meter dari lokasi hilang di Desa Agoi Kari...
Bendungan Lau Simeme Dimulai, DPRD Minta Perencanaan Pengendalian Banjir
DPRD Medan menyambut pengisian awal Bendungan Lau Simeme dan mendorong Pemko Medan susun perencanaan pengend...
Aceh Timur Tekuk Lhokseumawe 3-1 di GSI Provinsi Aceh
Aceh Timur menang 3-1 atas Lhokseumawe di GSI Provinsi Aceh, Sabtu (19/9), dengan dua gol dari Muhammad Alfa...