Izin Tambang Galian C di Batang Toru Belum Jelas, DLHK Sumut Buka Suara
Medan — Dugaan pemberian izin tambang galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, belum mendapat kepastian. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara menyatakan instansinya tidak memiliki catatan izin itu dan mengarahkan pertanyaan ke pemerintah kabupaten setempat.
DLHK Sumut: tidak ada rekomendasi tercatat
Kepala DLHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan pihaknya belum menerima atau mencatat perubahan status perizinan di Batang Toru. Pernyataan ini disampaikan saat dimintai tanggapan terkait dugaan izin pada Selasa (28/7).
"Coba ditanya ke kabupaten. Di tempat kita belum ada rekomendasi itu,"
Heri menegaskan bahwa DLHK Provinsi tidak mengeluarkan rekomendasi terkait izin galian C di lokasi tersebut. Ia mendorong pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi proses administrasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kekhawatiran terhadap risiko lingkungan
Batang Toru dikenal sebagai kawasan yang rawan bencana dan memiliki kerentanan lingkungan tinggi. Aktivitas pertambangan, termasuk galian C, dikhawatirkan dapat memperparah risiko longsor, erosi, dan gangguan ekosistem jika tidak diawasi ketat.
Karena itu, publik menuntut kepastian soal keabsahan izin dan kesesuaian kegiatan tambang dengan ketentuan environmental management dan tata ruang setempat. Tanpa kejelasan, spekulasi dan kekhawatiran masyarakat bisa meningkat.
Desakan transparansi ke Pemerintah Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan didesak untuk segera memberikan penjelasan terbuka. Penjelasan yang diminta meliputi dokumen perizinan, analisis dampak lingkungan, serta kesesuaian kegiatan tambang dengan Perda tata ruang.
Langkah transparan dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan agar publik mendapatkan informasi resmi. Selain itu, keterbukaan membantu memastikan pengawasan lingkungan berjalan efektif.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Sampai ada klarifikasi resmi dari Pemkab, status izin di Batang Toru tetap menjadi polemik. Instansi provinsi dan kabupaten perlu berkoordinasi untuk menjelaskan proses perizinan dan memastikan perlindungan kawasan rawan bencana tersebut.
Publik kini menanti dokumen atau pernyataan resmi yang menegaskan apakah ada izin yang sah, beserta bukti bahwa semua ketentuan lingkungan dan tata ruang telah dipenuhi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Kampungrakyat Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Panji II
Polsek Kampungrakyat menangkap AGN (35) di Teluk Panji II dan menyita 6 paket sabu total 2,17 gram serta bar...
Warga Minta Jalan Kapten Muchtar Basri Kembali Dua Arah
Warga Glugur Darat II minta Jalan Kapten Muchtar Basri dikembalikan dua arah karena kebijakan satu arah meng...
USU Terapkan Teknologi Olah Limbah Ubi Kayu dan Urin Jadi Pakan
Tim USU bantu Kelompok Ternak KAPEDO olah limbah ubi kayu dan urin jadi silase dan POC lewat teknologi tepat...
Banggar Soroti SILPA Rp45,3M dan Penyertaan Modal Rp100M ke Tirta Deli
Banggar DPRD Deliserdang menunda rapat setelah menemukan SILPA Rp45,3 miliar dan rencana penyertaan modal Rp...
Revitalisasi Mangrove di Batubara Perkuat Pantai Sejarah
Revitalisasi mangrove di Pantai Sejarah Perupuk, Batubara, menanam puluhan ribu bibit untuk cegah abrasi, se...
Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar Beasiswa Martabe untuk 341 Pelajar
Agincourt alokasikan Rp5,29 miliar untuk Beasiswa Martabe Prestasi 2026 bagi 341 pelajar dan mahasiswa Tapan...