Surabaya Wajibkan Iuran Sukarela untuk HUT ke-81
Surabaya — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta panitia tingkat RT/RW tidak memaksakan besaran iuran untuk memeriahkan HUT Ke-81 Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (4/8/2026) dengan alasan menjaga semangat gotong royong tanpa membebani warga yang kondisi ekonominya berbeda-beda.
Imbauan Wali Kota: Iuran Bersifat Sukarela
Eri menekankan peringatan kemerdekaan harus memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Ia mengingatkan agar pengumpulan dana bersifat sukarela dan tidak mematok nominal tertentu.
Ayo jaga Kota Surabaya, karena Surabaya adalah Kota Pahlawan dan Hari Kemerdekaan ini menjadi ujung tombak kita untuk selalu menebar kebaikan.
Saya minta tolong kepada warga Surabaya, kita ini harus hidup gotong royong, apalagi menyambut Hari Kemerdekaan. Tapi yang harus kita ingat, tidak semua orang memiliki rezeki yang sama, maka ketika meminta iuran untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan ini kita memberikan iuran yang sukarela, tidak menentukan angkanya berapa.
Aturan Pemkot tentang Penarikan Iuran
Imbauan Wali Kota sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Surabaya tentang penarikan iuran di lingkungan RT/RW. Surat edaran tersebut membedakan iuran rutin dan iuran kegiatan perayaan HUT.
Iuran rutin hanya untuk kebutuhan keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum yang belum diserahkan kepada Pemkot. Sementara itu, iuran untuk kegiatan perayaan kemerdekaan tetap diperbolehkan tetapi harus sukarela dan tanpa pemaksaan nominal.
Penegasan Dinkominfo
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan mekanisme penarikan harus disesuaikan kemampuan warga. Ia mengulang prinsip tidak ada pemaksaan angka dalam iuran kegiatan.
Prinsip utamanya adalah tidak ada paksaan nominal. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran angka, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga.
Harapan dan Dampak
Pemkot berharap rangkaian peringatan HUT Ke-81 RI berlangsung meriah, transparan, dan dapat mempererat solidaritas antarwarga. Dengan aturan ini, pemerintah daerah bermaksud menjaga semangat gotong royong tanpa membebani kelompok warga yang kurang mampu.
Ke depan, panitia lingkungan diimbau menyusun kegiatan yang inklusif dan ramah anggaran agar partisipasi masyarakat tetap tinggi tanpa tekanan finansial.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Bupati Lepas Kontingen Pramuka Bangkalan ke Jambore Nasional XII
Bupati Bangkalan melepas Kontingen Pramuka Bangkalan ke Jambore Nasional XII di Pendopo Agung, 3 Agustus 202...
Bupati Kediri Instruksikan Satgas Kesehatan di Setiap Kecamatan
Bupati Kediri minta tiap camat bentuk Satgas Kesehatan untuk percepat penanganan stunting, TBC, DBD, dan duk...
DPRD Jatim: Tindak Lanjut Rekomendasi BUMD Ada di Tangan Gubernur
Fuad Benardi menyebut tindak lanjut rekomendasi perbaikan BUMD Jawa Timur menjadi kewenangan gubernur, karen...
Winarno Tampung Aspirasi Warga Ringinpitu: Jalan, Drainase, RTLH
Winarno reses di Ringinpitu (3/8/2026): warga minta perbaikan jalan, drainase dan program RTLH; anggaran des...
DPRD Madiun Kawal Warga Keberatan Perubahan Desil
DPRD Kota Madiun siap mengawal warga yang keberatan atas perubahan desil agar data dapat ditinjau kembali se...
Menhub dan Bupati Sumenep Perkuat Penanganan Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
Menhub dan Bupati Sumenep perkuat sinergi percepatan pencarian, evakuasi, dan pelayanan korban kebakaran KM...