Inspektorat Jenderal Kemendagri Evaluasi Program Strategis di Binjai
BINJAI — Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, menerima kunjungan kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 17 Juni, di Aula Pemerintah Kota Binjai. Kunjungan bertujuan pembinaan dan pengawasan kinerja kepala daerah serta evaluasi pelaksanaan Program Strategis Nasional di tingkat daerah.
Komitmen Pemerintah Kota Binjai
Dalam sambutan yang mewakili Wali Kota, Sekda Chairin menegaskan komitmen Pemkot Binjai mendukung program prioritas nasional. Fokus kebijakan meliputi penguatan tata kelola pemerintahan, layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pengendalian inflasi dan penurunan stunting.
Chairin juga menyampaikan dukungan terhadap upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, dan pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah.
"Melalui kunjungan kerja dan evaluasi ini, kami berharap memperoleh arahan, pembinaan, dan rekomendasi konstruktif guna memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mempercepat pencapaian target pembangunan,"
"Atas nama Pemerintah Kota Binjai, saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada tim Inspektorat Jenderal. Semoga kegiatan evaluasi ini menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah,"
Arahan dan Penekanan Inspektorat Jenderal
PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal, Muhammad Dimiyathi, menjelaskan ketentuan penyelarasan perencanaan daerah dengan program nasional. Ia merujuk pada Pasal 10 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 yang mewajibkan RPJMD selaras dengan RPJPD dan RPJMN, sambil tetap mempertimbangkan otonomi dan kearifan lokal.
Dimiyathi juga memaparkan prioritas periode 2025–2029 sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Permendagri Nomor 5 Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Program dan kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:
- Penanggulangan kemiskinan, termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem dan optimalisasi program pengentasan;
- Pelaksanaan Sekolah Rakyat dan pembangunan tiga juta rumah;
- Penguatan ketahanan pangan melalui pengadaan dan pengelolaan gabah serta beras dalam negeri;
- Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Makan Bergizi Gratis;
- Revitalisasi sarana pendidikan dasar dan menengah untuk memperluas akses pendidikan;
- Pemeliharaan stabilitas inflasi, percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta kemudahan perizinan dan investasi.
"Program-program strategis nasional menjadi fokus pembinaan dan pengawasan kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah. Apabila tidak dilaksanakan, terdapat sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Muhammad Dimiyathi.
Peserta dan Dampak
Kegiatan dihadiri Inspektur Daerah Kota Binjai, para staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, Direktur RSUD Dr. Djoelham, unsur stakeholder terkait, serta operator perangkat daerah. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai forum untuk mendapatkan rekomendasi teknis dan langkah tindak lanjut.
Evaluasi dan pembinaan oleh Inspektorat Jenderal diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk menyesuaikan perencanaan daerah dengan target nasional. Hasilnya akan menjadi acuan bagi Pemkot Binjai dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan capaian pembangunan daerah.
Berita Terkait
Rumah Singgah Aceh Selatan Diresmikan di Tapaktuan
Bupati Aceh Selatan meresmikan Rumah Singgah H. Muhammad Kasim di Tapaktuan untuk membantu keluarga pasien d...
Revitalisasi Sekolah Pascabanjir di Aceh Utara Libatkan Warga
Beberapa sekolah pascabanjir di Aceh Utara direvitalisasi lewat program swakelola; anggaran Rp1,67 miliar da...
Pemkab Bintan Salurkan Rp83,9 Juta untuk Korban Bencana di Bener Meriah
Pemkab Bintan menyalurkan Rp83.898.000 kepada Pemkab Bener Meriah untuk penanganan dan pemulihan pascabencan...
Jadwal Pilkampong Serentak Subulussalam 2026: Pemungutan 1 September
Kota Subulussalam jadwalkan Pilkampong serentak 34 kampong pada 1 September 2026; pelantikan kepala kampong...
Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti 211 perkara, termasuk 3,8 kg sabu, pada 18 Juni 2026 untuk mence...
Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun: ASN JD Diselidiki
Pemkab Simalungun menyelidiki dugaan penipuan dan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN berinisial JD; I...