Lokal

Aceh Besar Inspeksi The Pade Hotel untuk Tegakkan Aturan Lingkungan

Bagikan:
Tim pengawas meninjau area dapur The Pade Hotel di Kecamatan Darul Imarah

KOTA JANTHO — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi dan pembinaan ke The Pade Hotel, Kecamatan Darul Imarah, Rabu (29/7). Langkah ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 untuk memastikan pelaku usaha perhotelan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, baik administrasi maupun sarana pengendalian dampak.

Tujuan inspeksi dan pemeriksaan dokumen

Tim pengawas meninjau kelengkapan dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta fasilitas pengendalian pencemaran di hotel tersebut. Hasil pemeriksaan akan dipakai sebagai bahan evaluasi dan pembinaan sebelum diterapkan langkah administratif jika ditemukan pelanggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar, Muwardi, SH, mengatakan pengawasan itu dilakukan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup agar pemerintah daerah aktif melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.

"Pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus evaluasi terhadap kepatuhan lingkungan pelaku usaha. Harapannya, seluruh aspek pengelolaan lingkungan dapat berjalan sesuai peraturan sehingga tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar,"

Muwardi menegaskan bahwa pendekatan pembinaan menjadi prioritas, namun sanksi administratif akan diterapkan bila pelanggaran tidak diperbaiki.

"Prinsip kami adalah mengedepankan pembinaan agar setiap pelaku usaha memenuhi seluruh kewajiban lingkungannya. Namun apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti, sanksi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,"

Dukungan legislatif untuk pengawasan

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin, SE, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pembinaan dan pengawasan tersebut. Ia menilai pengawasan bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

"Pemerintah tidak hanya berkewajiban menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus hadir memberikan pembinaan dan pelayanan yang baik kepada pelaku usaha. Dengan begitu, pelaku usaha dapat berkembang sekaligus tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku,"

Khairuddin berharap pelaku usaha hotel menjadikan kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka.

"Pelaku usaha hotel yang taat aturan dan ramah lingkungan akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah dan pelaku usaha harus saling mendukung demi kemajuan Aceh Besar,"

Siapa yang terlibat dan langkah selanjutnya

Inspeksi dipimpin langsung oleh Kepala DLH Aceh Besar, Muwardi, dan didampingi oleh sejumlah anggota DPRK serta Tim Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten. Tim akan menyusun laporan hasil inspeksi dan merekomendasikan langkah pembinaan atau tindakan administratif bila diperlukan.

  • Muwardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar
  • Dahlan, Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar
  • Khairuddin, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar
  • Anggota DPRK Aceh Besar dan Tim Pengawas Lingkungan Hidup

Implikasi dan prospek

Pengawasan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah menegakkan ketaatan lingkungan di sektor usaha. Bila konsisten dilakukan, langkah serupa berpotensi meningkatkan standar lingkungan perhotelan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait