Nasional

Mentan: Impor Beras Ilegal Rugikan 115 Juta Petani

Bagikan:
Ilustrasi penindakan impor beras ilegal di pelabuhan dan pemeriksaan bea cukai

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaimanswasembada pangan dan merugikan petani serta konsumen. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers penindakan impor beras, garam, dan bantuan presiden di Jakarta, Selasa 22 September 2026. Pemerintah menegaskan penegakan hukum dan pengawasan akan diperkuat untuk melindungi pasar domestik.

Penindakan dan pernyataan pejabat

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan masuknya beras ilegal menodai capaian swasembada karena terjadi bersamaan dengan peningkatan produksi dalam negeri. Ia menekankan besarnya pasar Indonesia menjadi daya tarik masuknya komoditas ilegal sehingga pengawasan harus ditingkatkan.

"Beras diselundupkan masuk ke Indonesia, itu sebenarnya menodai swasembada pangan. Swasembada kan ini terjadi karena produksi sendiri," ujar Suahasil.

Suahasil juga mengingatkan kualitas dan jejak rantai pasok beras ilegal tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga merugikan konsumen.

Dampak bagi petani dan konsumen

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan praktik impor illegal memberi dampak langsung kepada petani. Menurutnya, jika beras ilegal beredar di pasar domestik, sekitar 115 juta petani akan dirugikan.

"Ini merugikan petani. 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada tapi masih ada selundupan," kata Amran.

Amran menambahkan korban bukan hanya petani, tetapi juga konsumen karena penyimpanan, pengiriman, dan mutu beras ilegal tidak jelas.

Kasus pelanggaran dan estimasi kerugian

Amran mengingatkan beberapa pelanggaran di sektor perberasan yang sudah terjadi sebelumnya. Ia menyebut masalah pencampuran beras premium dengan beras medium dan dugaan pelanggaran pada proses fortifikasi yang menimbulkan kerugian besar.

  • Kerugian akibat pelanggaran pada beras premium-versus-medium diperkirakan mencapai Rp98 triliun.
  • Dugaan pelanggaran terkait beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

"Sedangkan dugaan pelanggaran beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun. Bahkan ada pelaku yang sudah dua kali melakukan pelanggaran, ada residivis, dan kejadiannya berulang," ujar Amran.

Langkah pemerintah ke depan

Amran menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penindakan impor ilegal yang dilakukan. Ia berharap sinergi antarlembaga terus dipertahankan untuk membasmi praktik ilegal.

"Pak Menkeu, Pak Dirjen, mewakili petani 115 juta orang saya terima kasih kepada Bapak. Semoga Bapak sehat memerangi mafia pangan Indonesia," kata Amran.

Pemerintah menyatakan pemberantasan mafia pangan sesuai arahan Presiden dan akan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum untuk mencegah masuknya komoditas ilegal ke pasar domestik.

Catatan: Pernyataan dan angka di atas disampaikan oleh pejabat terkait pada konferensi pers 22 September 2026 di Jakarta.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait