Pemerintah: Manajer KDKMP dan KNMP Bukan Pegawai BUMN
Pemerintah menegaskan manajer program KDKMP dan KNMP bukan pegawai BUMN, melainkan mendapat penugasan dua tahun untuk membina koperasi hasil pembentukan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Seluruh biaya penugasan akan ditanggung pemerintah dan pembinaan dijalankan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Penegasan status manajer
Dony menegaskan bahwa walau manajer ditempatkan di bawah struktur pengawasan BUMN tertentu untuk penugasan, mereka bukan pegawai BUMN. Pernyataan ini diperjelas saat Dony menjawab wartawan terkait skema penempatan dan status kepegawaian.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya,"
Skema penugasan dan pembiayaan
Penugasan manajer berlangsung selama dua tahun dengan tujuan utama membina koperasi yang telah dibentuk pemerintah. Menurut Dony, seluruh biaya selama masa penugasan akan ditanggung oleh pemerintah.
"Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini penugasan selama dua tahun. Seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah, pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,"
Struktur organisasi dan koordinasi
Dony menyebut rincian struktur dan mekanisme penugasan akan dijelaskan oleh Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. Badan yang dipimpinnya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menyusun mekanisme penempatan dan tugas harian manajer.
"Nanti akan ditanyakan sama Pak Jo. Silakan didiskusikan sama Pak Jo, nanti Pak Jo menjelaskan mengenai strukturnya,"
Keterangan sebelumnya dan aspek administratif
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan penempatan manajer akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Pemerintah disebut menyiapkan aspek administratif serta aspek hukum sebelum penempatan berjalan.
Qodari juga merinci bahwa manajer KDKMP akan bekerja di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara manajer KNMP berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Hubungan kerja, kontrak, hak, kewajiban, dan perlindungan sosial akan diatur pemerintah dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Implikasi ke depan
Keterangan Dony menegaskan pemerintah memilih skema penugasan untuk mempercepat pembinaan koperasi tanpa mengubah status kepegawaian manajer menjadi pegawai BUMN. Detail teknis mengenai struktur penugasan, hubungan kerja, dan mekanisme pengawasan masih menunggu penjelasan resmi dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mentan: Impor Beras Ilegal Rugikan 115 Juta Petani
Mentan Amran: impor beras ilegal merugikan petani dan konsumen; penindakan oleh Kemenkeu dan Bea Cukai diper...
Indonesia Tuan Rumah IGIC 2026: Masjid Jadi Fokus Diplomasi Keagamaan
Indonesia jadi tuan rumah IGIC 2026 (25–28 Sept); konferensi fokus pada peran masjid dalam diplomasi keagama...
Pelunasan Utang BLBI Buka Ruang Fiskal Pemerintah
Utang BLBI Rp218 triliun lunas per 24 Agustus 2026; langkah ini beri ruang fiskal dan alihkan dana ke progra...
Pemerintah Bahas Rencana Pendidikan Negeri Gratis
Pemerintah membahas rencana pendidikan negeri gratis dalam rapat terbatas Presiden Prabowo pada 23 September...
DPR Dorong Perizinan Industri 'Satu Atap' lewat RUU Kawasan Industri
Evita Nusanty mendesak perizinan industri 'satu atap' dan percepatan RUU Kawasan Industri usai kunjungan ke...
Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Bansos dengan Rekening Kolektif
Kemensos dan PT Pos rancang skema penyaluran bansos lewat rekening kolektif untuk percepat distribusi dan te...