Nasional

Imigrasi Pontianak Amankan 31 WNA Diduga Terlibat Scamming

Bagikan:
Petugas Imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing di Pontianak

Imigrasi Pontianak bersama Polresta mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di sebuah hotel di Kota Pontianak pada Jumat, 11 September 2026. Penindakan dilakukan setelah ada laporan aktivitas yang diduga terkait scamming atau penipuan daring.

Penangkapan dan pemeriksaan

Petugas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap puluhan WNA tersebut untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam tindak penipuan. Operasi berlangsung di lokasi penginapan dan melibatkan koordinasi intens antara Imigrasi dan kepolisian setempat.

Langkah awal adalah menahan sementara dan memeriksa identitas serta dokumen yang difahamkan oleh para WNA. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memastikan apakah kegiatan mereka sesuai izin tinggal yang dimiliki.

Pemeriksaan dokumen dan izin tinggal

Kepala Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, menjelaskan fokus pemeriksaan meliputi beberapa aspek penting.

  • Identitas dan kewarganegaraan;
  • Dokumen perjalanan (paspor, visa);
  • Jenis dan masa berlaku izin tinggal;
  • Kesesuaian kegiatan dengan tujuan pemberian izin tinggal.

“Petugas memeriksa identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, serta jenis dan masa berlaku izin tinggal para WNA. Kami juga memastikan kegiatan mereka sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,”

Sam menegaskan bahwa warga asing yang memenuhi ketentuan mendapat kemudahan, sedangkan yang melanggar akan ditindak sesuai aturan keimigrasian.

“Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,”

Sinergi antarlembaga untuk pengawasan

Imigrasi Pontianak menyatakan pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari implementasi selective policy dalam kebijakan keimigrasian nasional. Penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dinilai krusial agar pengawasan berjalan efektif.

“Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi antarlembaga, tidak bisa dilakukan satu instansi saja. Pertukaran informasi dan tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing,”

Sinergi ini termasuk pertukaran data dan koordinasi proses tindak lanjut ketika ditemukan pelanggaran hukum atau administratif.

Imbauan kepada masyarakat

Imigrasi Pontianak mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan atau mengganggu ketertiban. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami berupaya memastikan keberadaan WNA di wilayah kerja kami memberikan kontribusi positif bagi negara dan masyarakat. Pengawasan dilakukan secara maksimal agar aktivitas WNA tetap sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,”

Kasus ini menegaskan fokus aparat pada pengendalian pergerakan orang asing demi menjaga keamanan publik dan mencegah potensi kejahatan siber yang berdampak lintas negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait