Imigrasi Pontianak Amankan 31 WNA Diduga Terlibat Scamming
Imigrasi Pontianak bersama Polresta mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di sebuah hotel di Kota Pontianak pada Jumat, 11 September 2026. Penindakan dilakukan setelah ada laporan aktivitas yang diduga terkait scamming atau penipuan daring.
Penangkapan dan pemeriksaan
Petugas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap puluhan WNA tersebut untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam tindak penipuan. Operasi berlangsung di lokasi penginapan dan melibatkan koordinasi intens antara Imigrasi dan kepolisian setempat.
Langkah awal adalah menahan sementara dan memeriksa identitas serta dokumen yang difahamkan oleh para WNA. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memastikan apakah kegiatan mereka sesuai izin tinggal yang dimiliki.
Pemeriksaan dokumen dan izin tinggal
Kepala Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, menjelaskan fokus pemeriksaan meliputi beberapa aspek penting.
- Identitas dan kewarganegaraan;
- Dokumen perjalanan (paspor, visa);
- Jenis dan masa berlaku izin tinggal;
- Kesesuaian kegiatan dengan tujuan pemberian izin tinggal.
“Petugas memeriksa identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, serta jenis dan masa berlaku izin tinggal para WNA. Kami juga memastikan kegiatan mereka sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,”
Sam menegaskan bahwa warga asing yang memenuhi ketentuan mendapat kemudahan, sedangkan yang melanggar akan ditindak sesuai aturan keimigrasian.
“Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,”
Sinergi antarlembaga untuk pengawasan
Imigrasi Pontianak menyatakan pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari implementasi selective policy dalam kebijakan keimigrasian nasional. Penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dinilai krusial agar pengawasan berjalan efektif.
“Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi antarlembaga, tidak bisa dilakukan satu instansi saja. Pertukaran informasi dan tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing,”
Sinergi ini termasuk pertukaran data dan koordinasi proses tindak lanjut ketika ditemukan pelanggaran hukum atau administratif.
Imbauan kepada masyarakat
Imigrasi Pontianak mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan atau mengganggu ketertiban. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami berupaya memastikan keberadaan WNA di wilayah kerja kami memberikan kontribusi positif bagi negara dan masyarakat. Pengawasan dilakukan secara maksimal agar aktivitas WNA tetap sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,”
Kasus ini menegaskan fokus aparat pada pengendalian pergerakan orang asing demi menjaga keamanan publik dan mencegah potensi kejahatan siber yang berdampak lintas negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Reformasi Birokrasi RRI 78,44: Dirut Apresiasi Kerja Bersama
Reformasi birokrasi RRI mencapai 78,44 pada 2025; Dirut Hendrasmo apresiasi kerja bersama dan dorong peningk...
BAKN Minta Pemerintah Siapkan Plan B untuk Pengalihan Utang KCIC
BAKN minta pemerintah siapkan plan B pengalihan utang KCIC karena proses due diligence berisiko menunda targ...
Pemenang Swara Kencana RRI 2026: 12 Juara dari 4 Kategori
RRI mengumumkan 12 pemenang Swara Kencana pada 18 Sept 2026, mencakup kategori Mini Drama, Layanan Masyaraka...
Revitalisasi SDN Tanggirejo Capai 40 Persen, Sekolah Dipercepat
Revitalisasi SDN Tanggirejo di Grobogan mencapai 40 persen, didukung Bantuan Presiden, dengan pembelajaran d...
Dirut RRI Tekankan Mindset Baru: RRI Harus Mendatangi Audiens
Dirut RRI I Hendrasmo menekankan perubahan mindset dan transformasi multiplatform agar RRI aktif mendatangi...
Kesehatan Masyarakat Jadi Modal Utama Ketahanan Nasional
FORMAS dan RS Pusrehab Kemhan tekankan kesehatan masyarakat sebagai modal ketahanan nasional melalui kolabor...