Ekonomi

IHSG Anjlok 1,69% ke 6.277,04, BEI Ubah Batas Harga Saham

Bagikan:
Grafik pergerakan IHSG turun 22 September 2026 ke level 6.277,04

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 107,68 poin atau 1,69 persen pada penutupan Selasa, 22 September 2026, ke level 6.277,04. Pergerakan yang terus berada di "zona merah" ini tercatat dalam data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pergerakan pasar hari ini

IHSG dibuka pada level 6.392,33 dan sempat mencapai titik tertinggi pada 6.423,84 sebelum berbalik menurun. Sepanjang sesi, indeks bergerak fluktuatif dan berakhir melemah signifikan.

Dari sisi saham, tercatat 139 saham menguat, 533 saham melemah, dan 118 saham stagnan pada penutupan perdagangan.

Aktivitas perdagangan

Nilai transaksi pada hari itu mencapai Rp13,721 triliun. Volume yang diperdagangkan melampaui 32,08 miliar lembar saham dengan frekuensi lebih dari 2,147 juta kali transaksi. Angka-angka ini menunjukkan aktivitas pasar yang padat meski indeks mayoritas turun.

Pandangan analis dan pergerakan minyak

Tim Analis Phintraco Sekuritas menilai IHSG berpotensi menguji area 6.300–6.350. Mereka mencatat faktor eksternal seperti pergerakan harga minyak dan kondisi bursa global berperan dalam dinamika indeks.

“Turunnya harga minyak dan penguatan pada indeks bursa global berpotensi membatasi pelemahan IHSG,”

Data harga komoditas menunjukkan harga minyak WTI turun sekitar 4,5 persen ke level USD95 per barel. Sedangkan minyak Brent melemah lebih dari 3 persen ke sekitar USD100 per barel.

Perubahan aturan BEI: batas harga minimum dan Auto Rejection

Phintraco mencermati perubahan kebijakan di BEI yang menyesuaikan ketentuan batas harga terendah minimum serta mekanisme Auto Rejection. Penyesuaian ini berlaku untuk efek ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di pasar reguler dan pasar tunai.

“BEI menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah minimum dan Auto Rejection,”

Perubahan paling menonjol adalah penurunan batas harga terendah nominal dari semula Rp50 menjadi Rp1, yang mulai berlaku pada 28 September 2026. Pengaturan ini juga disertai perubahan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).

“Penyesuaian ini adalah batasan harga terendah dari semula Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026,”

Dampak dan risiko

Phintraco menilai kebijakan penetapan harga minimum Rp1 berpotensi meningkatkan likuiditas pasar dan memperbaiki mekanisme price discovery. Aturan baru bisa membantu investor yang modalnya terjebak pada saham dengan ARB nominal Rp50.

“Ini akan membuka jalan keluar bagi investor yang modalnya terjebak di saham yang ARB-nya Rp50 dalam waktu lama,”

Namun analis juga memperingatkan risiko. Penurunan batas harga dapat meningkatkan volatilitas dan spekulasi. Ada potensi kerugian modal serta risiko masuknya investor pemula ke jebakan harga yang terlihat murah.

“Para investor pemula juga berpotensi masuk dalam jebakan ilusi harga murah,”

Ke depan, pelaku pasar akan mengamati respons likuiditas dan volatilitas setelah penerapan aturan baru BEI pada 28 September 2026. Perkembangan pergerakan harga minyak dan kondisi bursa global juga tetap menjadi faktor penting yang harus dipantau.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait