IHSG Anjlok 1,69% ke 6.277,04, BEI Ubah Batas Harga Saham
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 107,68 poin atau 1,69 persen pada penutupan Selasa, 22 September 2026, ke level 6.277,04. Pergerakan yang terus berada di "zona merah" ini tercatat dalam data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pergerakan pasar hari ini
IHSG dibuka pada level 6.392,33 dan sempat mencapai titik tertinggi pada 6.423,84 sebelum berbalik menurun. Sepanjang sesi, indeks bergerak fluktuatif dan berakhir melemah signifikan.
Dari sisi saham, tercatat 139 saham menguat, 533 saham melemah, dan 118 saham stagnan pada penutupan perdagangan.
Aktivitas perdagangan
Nilai transaksi pada hari itu mencapai Rp13,721 triliun. Volume yang diperdagangkan melampaui 32,08 miliar lembar saham dengan frekuensi lebih dari 2,147 juta kali transaksi. Angka-angka ini menunjukkan aktivitas pasar yang padat meski indeks mayoritas turun.
Pandangan analis dan pergerakan minyak
Tim Analis Phintraco Sekuritas menilai IHSG berpotensi menguji area 6.300–6.350. Mereka mencatat faktor eksternal seperti pergerakan harga minyak dan kondisi bursa global berperan dalam dinamika indeks.
“Turunnya harga minyak dan penguatan pada indeks bursa global berpotensi membatasi pelemahan IHSG,”
Data harga komoditas menunjukkan harga minyak WTI turun sekitar 4,5 persen ke level USD95 per barel. Sedangkan minyak Brent melemah lebih dari 3 persen ke sekitar USD100 per barel.
Perubahan aturan BEI: batas harga minimum dan Auto Rejection
Phintraco mencermati perubahan kebijakan di BEI yang menyesuaikan ketentuan batas harga terendah minimum serta mekanisme Auto Rejection. Penyesuaian ini berlaku untuk efek ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di pasar reguler dan pasar tunai.
“BEI menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah minimum dan Auto Rejection,”
Perubahan paling menonjol adalah penurunan batas harga terendah nominal dari semula Rp50 menjadi Rp1, yang mulai berlaku pada 28 September 2026. Pengaturan ini juga disertai perubahan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
“Penyesuaian ini adalah batasan harga terendah dari semula Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026,”
Dampak dan risiko
Phintraco menilai kebijakan penetapan harga minimum Rp1 berpotensi meningkatkan likuiditas pasar dan memperbaiki mekanisme price discovery. Aturan baru bisa membantu investor yang modalnya terjebak pada saham dengan ARB nominal Rp50.
“Ini akan membuka jalan keluar bagi investor yang modalnya terjebak di saham yang ARB-nya Rp50 dalam waktu lama,”
Namun analis juga memperingatkan risiko. Penurunan batas harga dapat meningkatkan volatilitas dan spekulasi. Ada potensi kerugian modal serta risiko masuknya investor pemula ke jebakan harga yang terlihat murah.
“Para investor pemula juga berpotensi masuk dalam jebakan ilusi harga murah,”
Ke depan, pelaku pasar akan mengamati respons likuiditas dan volatilitas setelah penerapan aturan baru BEI pada 28 September 2026. Perkembangan pergerakan harga minyak dan kondisi bursa global juga tetap menjadi faktor penting yang harus dipantau.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2.627.000/gram
Harga emas Antam turun tipis Rp1.000/gram ke Rp2.627.000 pada 22 September 2026; harga buyback Rp2.462.000/g...
BPS: Harga Telur Naik 1,08% namun Masih di Bawah HAP
BPS: harga telur ayam ras naik 1,08% hingga pekan III September 2026, rata-rata Rp29.573/kg namun masih di b...
Rupiah Merosot ke Rp17.847 per Dolar, Tekanan Geopolitik Dorong Dolar
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.847 per dolar (turun 0,50%), terdorong penguatan dolar akibat ketegangan geop...
J&T Cargo Edukasi Biaya dan Pengemasan untuk Barang Besar
J&T Cargo luncurkan edukasi "Bongkar Ongkir" untuk bantu pengirim pahami biaya dan pengemasan barang besar a...
MIND ID Masuk 6 Besar Fortune Indonesia 100, Bukti Penguatan Kontribusi
MIND ID menempati peringkat ke-6 Fortune Indonesia 100 2026, mencatat aset Rp307,66T serta kontribusi negara...
Menkeu Suahasil Beri Pesan Tegas ke Dirjen Pajak dan Bea Cukai
Menkeu Suahasil menegaskan perlunya Dirjen Pajak yang paham ekonomi dan pengawasan Bea Cukai berbasis risiko...