Majelis Etik Pecat Hery Susanto dari Ombudsman RI
Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan memberhentikan Hery Susanto secara tidak hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Putusan itu dibacakan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026, setelah majelis menilai Hery melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku.
Putusan dan sanksi
Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat. Keputusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik di lingkungan Ombudsman.
Sanksi tersebut ditandatangani oleh Ketua merangkap Anggota Majelis Etik, Prof. Jimly Asshiddiqie, bersama anggota majelis lainnya. Pembacaan putusan dilakukan oleh Partono pada hari yang sama.
Alasan putusan
Majelis Etik mencatat sejumlah pelanggaran, antara lain ucapan dan perbuatan yang tidak patut terhadap sesama anggota, teguran berulang, serta adanya bentuk ancaman terhadap anggota Ombudsman lainnya. Selain itu, Hery dinilai sering menggunakan nama Ombudsman dalam kegiatan di luar lembaga yang disponsori BUMN, tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Majelis juga menyebut Hery pernah mendapat teguran lisan terkait pemberitaan media pada 2022. Hery diberi kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri, namun tidak mengambil langkah tersebut.
Proses persidangan
Menurut majelis, proses pemeriksaan berlangsung melalui serangkaian persidangan baik tertutup maupun terbuka, serta pertemuan internal dan eksternal. Majelis mendengar keterangan berbagai pihak, termasuk pegawai dan perwakilan perkumpulan asisten ombudsman.
"Kita sudah mengadakan persidangan-persidangan baik yang tertutup maupun yang terbuka. Mengadakan pertemuan internal maupun eksternal, mendengar keterangan, termasuk dari para pegawai, juga dari perkumpulan asisten ombudsman,"
pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua merangkap Anggota Majelis Etik, Prof. Jimly Asshiddiqie, saat pembacaan putusan.
Rekomendasi dan langkah berikutnya
Majelis Etik merekomendasikan pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto agar diterbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai peraturan yang berlaku. Rekomendasi administratif juga ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi II untuk proses pengisian jabatan kosong.
Selain itu, rekomendasi menyasar dua anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 yang mengikuti proses seleksi. Partono menegaskan rekomendasi bersifat administratif dan tidak hanya diarahkan kepada Hery Susanto.
Implikasi dan prospek
Putusan ini membuka jalan bagi pengisian kursi yang kosong melalui mekanisme yang melibatkan DPR. Keputusan final majelis juga diharapkan memperkuat standar etik internal dan mencegah penyalahgunaan nama lembaga pada kegiatan eksternal.
Proses lanjutan administrasi dan politik akan menentukan cepat lambatnya penetapan pemberhentian tetap dan pengisian jabatan di tubuh Ombudsman RI.
Berita Terkait
BPOM Gelar Jamu Festival 2026 untuk Dorong Gaya Hidup Sehat
BPOM menggelar Jamu Festival 2026 di Jakarta untuk dorong pola hidup sehat melalui olahraga dan konsumsi jam...
100 CTFP: Gerakan Kasih Sayang untuk Atlet Difabel
100 CTFP 2026 dinilai gerakan kasih sayang bagi atlet difabel, menggabungkan kegiatan olahraga dan aksi sosi...
Nanik S. Deyang Resmi Pimpin BGN, Ini Rekam Jejak dan Langkah Perbaikan
Nanik S. Deyang dilantik sebagai Kepala BGN 8 Juni 2026; ia ditugaskan memperbaiki pengawasan Program MBG se...
Kementan dan BRIN Perkuat Riset Pertanian dengan Fasilitas 38 Provinsi
Kementan dan BRIN menandatangani kerja sama riset pertanian di Jakarta, memberi akses fasilitas Kementan di...
DPR Desak Langkah Darurat usai IHSG Anjlok dan Rupiah Tembus Rp18.176
Marwan Jafar minta langkah darurat setelah IHSG anjlok 4% dan rupiah menyentuh Rp18.176 per USD untuk pulihk...
Yahya: Said Iqbal Jadi Jembatan Suara Buruh ke Istana
Yahya Zaini menyambut penunjukan Said Iqbal sebagai penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan untuk m...