Nasional

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Bukan Libur, Ini Jadwal Upacara

Bagikan:

Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada 1 Oktober 2026, namun hari tersebut tidak termasuk libur nasional menurut SKB 3 Menteri. Kementerian Kebudayaan menetapkan tema peringatan tahun ini: Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Upacara akan digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur pada pukul 08.00–08.30 WIB.

Apakah Hari Kesaktian Pancasila 2026 libur?

Penetapan Hari Kesaktian Pancasila tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Keppres itu menyebutkan:

"Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila."

Namun, berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, 1 Oktober 2026 bukan merupakan hari libur nasional. Artinya kegiatan pemerintahan, sekolah, dan perkantoran berjalan seperti biasa kecuali ada kebijakan khusus di instansi terkait.

Jadwal dan lokasi upacara

Upacara peringatan diselenggarakan secara resmi dengan rincian sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal: Kamis, 1 Oktober 2026
  • Waktu: 08.00 s.d. 08.30 WIB
  • Tempat: Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur

Peserta upacara diharapkan mengikuti ketentuan pakaian:

  • Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
  • Wanita: Pakaian Nasional
  • TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara (PDU) III

Susunan upacara

Susunan acara resmi mencakup rangkaian tradisional mulai persiapan pasukan hingga peninjauan Monumen. Rangkaian inti adalah sebagai berikut:

  1. Pasukan upacara sudah berada di daerah persiapan
  2. Tiupan terompet pertama dan kedua
  3. Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  4. Komandan upacara mengambil alih pimpinan
  5. Persembahan lagu-lagu oleh paduan suara
  6. Kedatangan Wakil Presiden RI beserta Ibu Selvi Ananda
  7. Kedatangan Presiden RI
  8. Laporan perwira upacara kepada Inspektur Upacara
  9. Mengheningkan cipta
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh Ketua DPD RI
  11. Pembacaan Pembukaan UUD 1945 oleh Ketua MPR RI
  12. Pembacaan dan penandatanganan ikrar oleh Ketua DPR RI
  13. Pembacaan doa oleh Menteri Agama RI
  14. Penghormatan kebesaran dan pembubaran pasukan oleh komandan upacara
  15. Presiden dan Wakil Presiden meninjau Monumen Pancasila Sakti

Catatan dan implikasi

Meskipun bukan hari libur nasional, peringatan ini tetap dilaksanakan secara khidmat di tingkat pusat. Instansi pemerintah dan masyarakat dapat mengikuti kegiatan tertentu sesuai arahan masing-masing lembaga. Peringatan menjadi momen penguatan nilai Pancasila sesuai tema yang diangkat Kementerian Kebudayaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait