Nasional

Komnas Perempuan Desak Kepastian Layanan Kesehatan Reproduksi Korban

Bagikan:
Ilustrasi layanan kesehatan reproduksi untuk korban kekerasan seksual

Komnas Perempuan mendesak pemerintah memastikan akses layanan kesehatan reproduksi bagi korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan. Desakan itu disampaikan dalam diskusi bersama IPAS di Jakarta pada Senin, 28 September 2026, untuk menutup celah administratif yang menghambat hak kesehatan korban.

Temuan dan data kasus

Komnas Perempuan mencatat 737 pengaduan kasus perkosaan sepanjang 2021–2025. Dari jumlah tersebut, 394 kasus terjadi di ranah personal. Data ini menjadi dasar seruan agar layanan kesehatan reproduksi tersedia dan mudah diakses bagi korban.

Hambatan akses layanan

Menurut Komnas Perempuan, terdapat beberapa hambatan utama yang membuat korban sulit mengakses layanan. Pertama, proses administratif dan persyaratan dokumen yang berlarut. Kedua, pembiayaan layanan yang tidak jelas. Ketiga, pemahaman hukum tenaga kesehatan yang belum memadai.

  • Persyaratan dokumen dan birokrasi
  • Ketidakpastian pembiayaan
  • Kekurangan pengetahuan tenaga kesehatan tentang hak korban

Hak informasi dan dukungan bagi korban

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa setiap korban berhak memperoleh informasi lengkap tentang layanan yang tersedia. Informasi ini penting agar korban dapat menentukan pilihan terkait tubuh dan kehamilannya secara bebas.

"Temuan ini menunjukkan korban menghadapi pemaksaan pelaku, tekanan lingkungan, serta hambatan memperoleh informasi dan layanan tersedia. Kondisi ini mempersempit ruang korban menentukan keputusan terkait tubuh dan kehamilannya secara bebas,"

Maria juga menekankan pentingnya dukungan menyeluruh bagi korban yang memilih melanjutkan kehamilan. Layanan pemulihan dan dukungan harus tersedia agar korban dapat menjalani kehamilan secara aman dan bermartabat.

"Pemberian informasi merupakan pemenuhan hak korban, bukan bentuk intervensi terhadap keputusan yang akan diambil. Informasi membantu korban memahami pilihannya tanpa mengambil alih keputusan terkait tubuh dan kehamilannya,"

Respon kebijakan dan rekomendasi

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan yang menyusun pedoman layanan bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual. Pedoman ini diharapkan memberikan kepastian alur layanan, rujukan, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan serta pendamping.

Maria menegaskan bahwa kepastian alur dan perlindungan hukum penting agar tenaga kesehatan tidak ragu saat menjalankan tugas. Dengan kepastian tersebut, layanan bagi korban dapat berjalan sesuai ketentuan dan cepat tersedia saat dibutuhkan.

Komnas Perempuan meminta pemerintah mempercepat implementasi pedoman dan menyelesaikan hambatan administratif serta pembiayaan. Tujuannya agar hak kesehatan reproduksi korban terpenuhi tanpa penundaan dan korban mendapat dukungan yang layak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait