Pemerintah Tetap Jalankan Hak Tagih atas Utang BLBI
Pemerintah memastikan akan terus menagih kepada para obligor atau debitur BLBI meski utang obligasi kepada Bank Indonesia telah dilunasi. Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Pelunasan ke BI dan hak tagih negara
Pada 24 Agustus 2026 pemerintah melunasi utang obligasi senilai Rp218,3 Triliun kepada Bank Indonesia. Meski demikian, pemerintah menegaskan pelunasan tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban kepada obligor atau debitur BLBI.
Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut
Mekanisme penagihan dan status hubungan dengan BI
Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil alih seluruh utang para obligor yang sebelumnya tercatat di Bank Indonesia. Dengan demikian hubungan penyelesaian antara pemerintah dan BI dinyatakan selesai, sementara hak penagihan terhadap obligor tetap berlaku.
Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu sudah dilakukan rekap, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Karena pemerintah punya hak tagih tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai
Penagihan akan berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Pemerintah menyatakan tidak akan melakukan proses ini sendiri dan akan melibatkan pihak terkait untuk memastikan penagihan berjalan efektif.
Kolaborasi dengan aparat penegak hukum
Dalam menjalankan hak tagih, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan lembaga lain, termasuk aparat penegak hukum. Tujuannya untuk memperkuat langkah penegakan serta mendorong pemenuhan kewajiban obligor secara nyata.
Terkait dengan penanganan obligasi rekap, dan yang lainnya, jadi kita lakukan secara aktif bekerja dengan seluruh lembaga yang ada. Kita melibatkan aparat penegak hukum yang lain
Implikasi dan prospek
Pelunasan utang kepada BI mengakhiri kewajiban fiskal langsung ke bank sentral, namun membuka fase penagihan terhadap pihak debitur. Pemerintah perlu memadukan strategi administrasi, hukum, dan koordinasi antarlembaga untuk merealisasikan pemulihan aset negara.
Ke depan, fokus pemerintah adalah menindaklanjuti tagihan secara sistematis agar penyelesaian klaim tidak hanya bersifat formal, tetapi juga dapat memberi dampak nyata pada posisi keuangan negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Veronica Tan Perkuat Layanan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Veronica Tan dorong layanan satu pintu bagi korban kekerasan perempuan dan anak, menekankan perlunya sinergi...
Kementerian PU Gelar OMC Perkuat Tampungan Tiga Waduk
Kementerian PU menggelar OMC 18–22 September 2026 untuk memperkuat tampungan Waduk Saguling, Cirata, dan Jat...
PKB Soroti Penguatan Fungsi Sosial Tanah lewat RUU Reforma Agraria
Muhammad Khozin (Baleg) dorong RUU Reforma Agraria untuk perkuat fungsi sosial tanah, satukan data, dan lind...
BMKG: El Niño Sangat Kuat, Musim Hujan 2026-2027 Terlambat
BMKG: El Niño sangat kuat dan IOD positif membuat musim hujan 2026-2027 datang terlambat; 61% wilayah dipred...
MagangHub 2026: Kemnaker Ingatkan Peserta Aktifkan SIAPKerja
Kemnaker minta peserta MagangHub 2026 aktifkan SIAPKerja, presensi digital, dan urus rekening sejak hari per...
Arus Bawah Laut Berubah Cepat, Penyelam Basarnas Masuk KM Virgo
Penyelam Basarnas memanfaatkan jeda arus di bawah 2,5 knot untuk memasuki badan KM Virgo dan mengevakuasi ko...