Nasional

Pemerintah Tetap Jalankan Hak Tagih atas Utang BLBI

Bagikan:
Menteri Keuangan menjelaskan hak tagih BLBI setelah pelunasan utang ke BI

Pemerintah memastikan akan terus menagih kepada para obligor atau debitur BLBI meski utang obligasi kepada Bank Indonesia telah dilunasi. Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Pelunasan ke BI dan hak tagih negara

Pada 24 Agustus 2026 pemerintah melunasi utang obligasi senilai Rp218,3 Triliun kepada Bank Indonesia. Meski demikian, pemerintah menegaskan pelunasan tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban kepada obligor atau debitur BLBI.

Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut

Mekanisme penagihan dan status hubungan dengan BI

Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil alih seluruh utang para obligor yang sebelumnya tercatat di Bank Indonesia. Dengan demikian hubungan penyelesaian antara pemerintah dan BI dinyatakan selesai, sementara hak penagihan terhadap obligor tetap berlaku.

Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu sudah dilakukan rekap, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Karena pemerintah punya hak tagih tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai

Penagihan akan berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Pemerintah menyatakan tidak akan melakukan proses ini sendiri dan akan melibatkan pihak terkait untuk memastikan penagihan berjalan efektif.

Kolaborasi dengan aparat penegak hukum

Dalam menjalankan hak tagih, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan lembaga lain, termasuk aparat penegak hukum. Tujuannya untuk memperkuat langkah penegakan serta mendorong pemenuhan kewajiban obligor secara nyata.

Terkait dengan penanganan obligasi rekap, dan yang lainnya, jadi kita lakukan secara aktif bekerja dengan seluruh lembaga yang ada. Kita melibatkan aparat penegak hukum yang lain

Implikasi dan prospek

Pelunasan utang kepada BI mengakhiri kewajiban fiskal langsung ke bank sentral, namun membuka fase penagihan terhadap pihak debitur. Pemerintah perlu memadukan strategi administrasi, hukum, dan koordinasi antarlembaga untuk merealisasikan pemulihan aset negara.

Ke depan, fokus pemerintah adalah menindaklanjuti tagihan secara sistematis agar penyelesaian klaim tidak hanya bersifat formal, tetapi juga dapat memberi dampak nyata pada posisi keuangan negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait