Nasional

Titik Panas Karhutla Turun Jadi 948, Kemenhut Ingatkan Waspada

Bagikan:
Peta titik panas kebakaran hutan dan lahan berdasarkan pemantauan satelit

Kementerian Kehutanan melaporkan jumlah hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nasional turun dari 1.988 menjadi 948 titik. Data ini tercatat hingga 21 September 2026 pukul 23.59 WIB. Meski menunjukkan perbaikan, Kemenhut meminta semua pihak tetap waspada untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.

Data pemantauan dan puncak titik panas

Pemantauan dilakukan melalui beberapa satelit, yaitu Terra, Aqua, SNPP, dan NOAA-20 milik NASA. Jumlah hotspot tertinggi terjadi pada 20 September 2026, saat tercatat 1.988 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional.

“Dari 1.988 itu, 1.843-nya pada hari Minggu 20 September itu berada di enam provinsi prioritas. Yaitu di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan atau sekitar 78 persen,”

Enam provinsi prioritas yang dimaksud adalah:

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Riau
  • Jambi
  • Sumatera Selatan

Bagaimana satelit mendeteksi hotspot

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut menjelaskan satelit mendeteksi hotspot berdasarkan indikator seperti perubahan atau anomali suhu permukaan tanah. Namun deteksi satelit bukan berarti konfirmasi kebakaran di lapangan.

Menurut Kemenhut, perlu dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah titik yang terdeteksi benar-benar merupakan kebakaran hutan atau lahan. Jumlah titik juga dapat berubah mengikuti kondisi di lapangan dan pembaruan pemantauan.

Imbauan kewaspadaan

Meski angka nasional telah turun menjadi 948 titik, Kemenhut mengimbau masyarakat dan semua pemangku kepentingan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan api. Langkah pencegahan dianggap penting untuk menahan potensi kebakaran baru di wilayah rawan.

“Alhamdulillah kondisi hotspot secara nasional perlahan membaik dengan total nasional 948. Dari yang semula sebanyak 1.988 hotspot pada 20 September 2026,”

Kondisi ini menandai penurunan signifikan dalam kurun waktu singkat, namun Kemenhut menekankan bahwa pengawasan dan verifikasi berkelanjutan tetap diperlukan. Upaya pencegahan dan respons cepat akan menjadi kunci menahan risiko kebakaran saat cuaca dan kondisi lapangan berubah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait