Nasional

Golongan SIM C, A, dan B: Panduan Lengkap Sesuai Kendaraan

Bagikan:
Ilustrasi berbagai jenis SIM dan kendaraan sesuai golongan

Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikendarai. Penggolongan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 untuk menentukan jenis SIM berdasarkan kapasitas, bobot, dan fungsi kendaraan.

Aturan dasar penggolongan SIM

Aturan tersebut menetapkan pembagian golongan agar kemampuan pengemudi cocok dengan karakteristik kendaraan. Dengan begitu, pemilik kendaraan perlu memastikan golongan SIM yang dimiliki sesuai sebelum berkendara di jalan.

SIM A: kendaraan roda empat hingga 3.500 kg

SIM A diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat untuk kebutuhan perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kilogram. Terdapat juga SIM A Umum untuk kendaraan dengan karakteristik serupa yang digunakan sebagai angkutan umum. Perbedaan utama terletak pada fungsi kendaraan: pribadi atau pelayanan angkutan.

SIM B: kendaraan berat dan penarik

Golongan SIM B mencakup kendaraan dengan bobot lebih besar dibandingkan golongan A. Rinciannya meliputi:

  • SIM B I: untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B I Umum: untuk kendaraan penumpang atau barang umum dengan berat tersebut.
  • SIM B II dan SIM B II Umum: untuk alat berat dan kendaraan penarik, termasuk yang menarik kereta gandengan sesuai ketentuan.

SIM C: sepeda motor berdasarkan kapasitas mesin

SIM C dibagi menjadi tiga golongan menurut kapasitas mesin sepeda motor:

  • SIM C: sepeda motor hingga 250 cc.
  • SIM C I: sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc, termasuk kendaraan sejenis bermesin listrik.
  • SIM C II: sepeda motor di atas 500 cc, termasuk varian tenaga listrik sejenis.

Untuk naik kelas, pemohon harus memenuhi persyaratan waktu kepemilikan. Misalnya, calon pemegang SIM C I harus sudah memilki SIM C sekurang-kurangnya satu tahun. Ketentuan serupa berlaku untuk kenaikan dari SIM C I ke SIM C II.

SIM D untuk penyandang disabilitas

Ada pula SIM D dan SIM D I yang ditujukan bagi penyandang disabilitas. Pembagian menyesuaikan kendaraan khusus yang digunakan:

  • SIM D: setara dengan golongan SIM C (kendaraan khusus setara roda dua).
  • SIM D I: setara dengan golongan SIM A (kendaraan khusus setara roda empat).

Ringkasan tabel golongan SIM

Golongan SIM Jenis Kendaraan Keterangan
SIM A / A Umum Roda empat Berat sampai 3.500 kg; A Umum untuk angkutan
SIM B I / B I Umum Kendaraan >3.500 kg B I Umum untuk angkutan penumpang/barang
SIM B II / B II Umum Alat berat & penarik Termasuk penarik kereta gandengan
SIM C / C I / C II Sepeda motor Berdasarkan kapasitas mesin: ≤250 cc, 250–500 cc, >500 cc
SIM D / D I Kendaraan khusus penyandang disabilitas Disesuaikan dengan setara golongan C atau A

Mengapa golongan SIM penting?

Kesesuaian golongan SIM tidak hanya soal administrasi. Memiliki SIM sesuai jenis kendaraan mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Pastikan golongan yang tertera pada SIM sesuai sebelum mengemudi atau mengendarai kendaraan apapun di jalan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait