Golongan SIM C, A, dan B: Panduan Lengkap Sesuai Kendaraan
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikendarai. Penggolongan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 untuk menentukan jenis SIM berdasarkan kapasitas, bobot, dan fungsi kendaraan.
Aturan dasar penggolongan SIM
Aturan tersebut menetapkan pembagian golongan agar kemampuan pengemudi cocok dengan karakteristik kendaraan. Dengan begitu, pemilik kendaraan perlu memastikan golongan SIM yang dimiliki sesuai sebelum berkendara di jalan.
SIM A: kendaraan roda empat hingga 3.500 kg
SIM A diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat untuk kebutuhan perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kilogram. Terdapat juga SIM A Umum untuk kendaraan dengan karakteristik serupa yang digunakan sebagai angkutan umum. Perbedaan utama terletak pada fungsi kendaraan: pribadi atau pelayanan angkutan.
SIM B: kendaraan berat dan penarik
Golongan SIM B mencakup kendaraan dengan bobot lebih besar dibandingkan golongan A. Rinciannya meliputi:
- SIM B I: untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM B I Umum: untuk kendaraan penumpang atau barang umum dengan berat tersebut.
- SIM B II dan SIM B II Umum: untuk alat berat dan kendaraan penarik, termasuk yang menarik kereta gandengan sesuai ketentuan.
SIM C: sepeda motor berdasarkan kapasitas mesin
SIM C dibagi menjadi tiga golongan menurut kapasitas mesin sepeda motor:
- SIM C: sepeda motor hingga 250 cc.
- SIM C I: sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc, termasuk kendaraan sejenis bermesin listrik.
- SIM C II: sepeda motor di atas 500 cc, termasuk varian tenaga listrik sejenis.
Untuk naik kelas, pemohon harus memenuhi persyaratan waktu kepemilikan. Misalnya, calon pemegang SIM C I harus sudah memilki SIM C sekurang-kurangnya satu tahun. Ketentuan serupa berlaku untuk kenaikan dari SIM C I ke SIM C II.
SIM D untuk penyandang disabilitas
Ada pula SIM D dan SIM D I yang ditujukan bagi penyandang disabilitas. Pembagian menyesuaikan kendaraan khusus yang digunakan:
- SIM D: setara dengan golongan SIM C (kendaraan khusus setara roda dua).
- SIM D I: setara dengan golongan SIM A (kendaraan khusus setara roda empat).
Ringkasan tabel golongan SIM
| Golongan SIM | Jenis Kendaraan | Keterangan |
|---|---|---|
| SIM A / A Umum | Roda empat | Berat sampai 3.500 kg; A Umum untuk angkutan |
| SIM B I / B I Umum | Kendaraan >3.500 kg | B I Umum untuk angkutan penumpang/barang |
| SIM B II / B II Umum | Alat berat & penarik | Termasuk penarik kereta gandengan |
| SIM C / C I / C II | Sepeda motor | Berdasarkan kapasitas mesin: ≤250 cc, 250–500 cc, >500 cc |
| SIM D / D I | Kendaraan khusus penyandang disabilitas | Disesuaikan dengan setara golongan C atau A |
Mengapa golongan SIM penting?
Kesesuaian golongan SIM tidak hanya soal administrasi. Memiliki SIM sesuai jenis kendaraan mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Pastikan golongan yang tertera pada SIM sesuai sebelum mengemudi atau mengendarai kendaraan apapun di jalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mentrans: Pembangunan Transmigrasi Harus Terintegrasi
Menteri Transmigrasi tegas: pembangunan transmigrasi harus terintegrasi, bukan sporadis, lewat lima program...
Brimob Jateng Sediakan Air Minum untuk Pengungsi Gempa Flores
Brimob Polda Jateng menempatkan mobil air siap minum di Ronting, Manggarai Timur, pada 23 Agustus 2026 untuk...
Kemendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk 61 Sekolah Terdampak Gempa NTT
Kemendikdasmen menyalurkan logistik dan voucher Rp860 juta untuk 61 sekolah terdampak gempa di Nagekeo dan N...
Prabowo Tiba di Palembang dan Pimpin Rapat Penanganan Karhutla
Presiden Prabowo tiba di Palembang 24 Agustus 2026 dan langsung pimpin rapat penanganan karhutla, sambil men...
Wakil Ketua DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-hati
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati minta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan hati-hati agar tidak jadi alat p...
Prabowo Perintahkan Sumur Bor di 300 Titik Panas Riau
Presiden Prabowo perintahkan pembuatan sumur bor di 300 titik panas Riau untuk cegah karhutla; 306 hotspot t...