Garuda Ubah Aturan Bagasi Jadi Piece Concept Mulai 1 Sept 2026
PT Garuda Indonesia mengubah aturan bagasi bebas biaya dari konsep berdasarkan berat menjadi berdasarkan jumlah barang, efektif 1 September 2026. Kebijakan baru ini berlaku untuk semua tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai tanggal tersebut.
Perubahan aturan bagasi
Mulai 1 September 2026, bagasi terdaftar dihitung menurut jumlah koper atau barang bawaan per penumpang, dikenal sebagai Piece Concept. Setiap tiket akan mencantumkan jumlah koper yang diizinkan serta batas berat maksimal per koper.
Peralihan ini menggantikan konsep lama yang menghitung total berat bagasi. Dengan cara baru, penumpang dapat melihat kapasitas bagasi lebih jelas pada tiket sebelum berangkat.
Kebijakan berlaku untuk tiket baru
Kebijakan Piece Concept diterapkan pada seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026. Artinya, pemegang tiket yang terbit setelah tanggal itu akan mengikuti aturan baru, termasuk perhitungan free baggage allowance.
Perubahan ini menjadi dasar perhitungan kapasitas bagasi bebas biaya pada penerbangan yang dioperasikan perusahaan penerbangan tersebut.
Alasan dan manfaat
Perusahaan menyatakan tujuan perubahan adalah memberi kemudahan bagi penumpang dan menyelaraskan aturan dengan standar maskapai internasional. Sistem baru diharapkan memudahkan pemahaman batas bagasi serta mempercepat proses check-in dan pengambilan bagasi.
"Efektif 1 September 2026, Garuda Indonesia akan menghadirkan kemudahan bagasi melalui kebijakan Piece Concept atau bagasi terdaftar akan dihitung berdasarkan jumlah barang bawaan."
Dengan informasi kapasitas yang tertera jelas pada tiket, penumpang bisa mempersiapkan barang bawaan dengan lebih baik sebelum keberangkatan.
Dampak bagi penumpang dan penerbangan lanjutan
Penerapan satuan bagasi diharapkan menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih konsisten, khususnya bagi penumpang yang melanjutkan perjalanan internasional. Aturan yang seragam mempermudah penghitungan dan meminimalkan kebingungan antar maskapai.
"Pembaruan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, membantu Anda mempersiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan. Serta mendukung proses check-in dan pengambilan bagasi yang lebih cepat dan lancar," kata pernyataan resmi perusahaan.
Perubahan ini menegaskan penyesuaian operasional perusahaan terhadap praktik internasional, sekaligus memberi kejelasan hak bagasi pada saat pemesanan tiket.
Penumpang disarankan mengecek rincian bagasi pada tiket setelah 1 September 2026 agar tidak terjadi salah pengertian saat check-in.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Berangkat ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 NU
Presiden Prabowo berangkat ke Jombang, 27 Agustus 2026, untuk membuka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pond...
Kementerian Kawal Pemulihan UMKM Sumatra hingga 2028
Kementerian UMKM memprioritaskan pemulihan ekonomi di Aceh, Sumut, dan Sumbar dengan pendampingan berkelanju...
DPR Tetapkan Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026
DPR menetapkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 dan membuka agenda dengar pendapat publi...
Cholil Nafis: NU Harus Padukan Ilmu, Akhlak, Sistem
Cholil Nafis meminta NU menyinergikan ilmu, akhlak, dan sistem organisasi agar mampu menghadapi tantangan pe...
Muktamar ke-35 NU Dimulai di Jombang, Bahas Neuralink hingga Crypto
Muktamar ke-35 NU dimulai di Jombang (27 Agustus 2026), membahas kepemimpinan PBNU dan isu kontemporer seper...
Muktamar NU ke-35 Dimulai Hari Ini, Ini Susunan Acara Utama
Muktamar NU ke-35 dimulai 27 Agustus 2026 di Jombang; Presiden Prabowo membuka acara dan forum memilih Rais...