Lokal

Gagalkan Penyelundupan Vape: 112 Liquid Disita di Kualanamu

Bagikan:
Petugas Avsec memeriksa barang bukti vape dan liquid di Bandara Kualanamu

Penyelundupan vape getar yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate digagalkan petugas keamanan Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) pada Sabtu, 20 Juni sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka berinisial SRS (32) ditangkap bersama barang bukti berupa 112 botol liquid.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan dilakukan oleh tim pengamanan bandara saat SRS tiba di area keberangkatan KNIA. Petugas menemukan sejumlah vape getar yang diduga dimodifikasi dan berisi cairan terlarang.

SRS tercatat berdomisili di Jl. Kebon Melati Dalam IV RT 7/9 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Semua barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses penyidikan

Usai penindakan, SRS dibawa ke pos pengamanan aviation security (Avsec) KNIA. Dari sana, tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti.

"Iya diserahkan ke Mabes Bareskrim," kata seorang perwira pertama di Polresta Deliserdang.

Penyerahan ke Bareskrim bertujuan untuk memperdalam pemeriksaan terkait asal muatan, jaringan penyelundupan, serta potensi pelanggaran pidana lain.

Konteks dan langkah selanjutnya

Kasus ini menambah daftar penindakan terkait upaya penyelundupan narkotika melalui produk rokok elektrik. Penyelidikan selanjutnya akan fokus pada uji laboratorium terhadap sampel liquid untuk memastikan kandungan zat dan jumlahnya.

Jika terbukti mengandung narkotika, tersangka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penyelundupan dan peredaran narkotika. Penyidik juga akan menyelidiki jaringan pemasok dan rute distribusi barang bukti.

Publik diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar bandara kepada petugas keamanan. Kerja sama warga dan aparat dinilai penting untuk menekan peredaran barang terlarang lewat sarana transportasi udara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait