Ayah Ditangkap di Tapteng Diduga Cabuli Anak Kandung hingga Hamil
PANDAN — Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap FD (40) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya, yang kini hamil. Penangkapan dikonfirmasi Kasat Reskrim Iptu Dian AP, Minggu (11/10).
Kronologi kejadian
Kasus terungkap setelah ibu korban, MM (42), melaporkan perbuatan itu ke Polres Tapteng pada Selasa (29/9). Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di rumah mereka di Kecamatan Pinangsori, pada Selasa (31/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut keterangan, MM memergoki FD berada di dalam kamar bersama korban berinisial MD (16). MM kemudian meminta penjelasan dan FD disebut mengakui perbuatannya kepada istrinya.
Tindakan keluarga dan laporan
Setelah kejadian, MM memberi tahu keluarga dan perangkat desa setempat. Akibat perbuatan tersebut, korban MD kini diketahui sedang hamil, sehingga keluarga menempuh jalur hukum.
MM resmi melapor ke Polres Tapteng agar pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelidikan dan penangkapan
Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan sejak Jumat (2/10) dan mendapat informasi keberadaan FD sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian menangkap FD pada pukul 18.00 WIB di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori.
FD diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tapteng untuk pemeriksaan lanjutan.
Status hukum pelaku
Kasat Reskrim Iptu Dian AP membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka. Ia menyatakan penyidikan terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi.
"Benar, kita mengamankan seorang pria berinisial FD (40 tahun), atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil," kata Dian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan (9) juncto Pasal 126 KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Saat ini FD sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 473 ayat (4) dan (9) juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Dian.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menyorot pentingnya respons cepat keluarga dan aparat desa ketika menghadapi dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Proses penyidikan akan menentukan kelanjutan penuntutan, termasuk pemeriksaan bukti medis dan keterangan saksi.
Pihak kepolisian menyampaikan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan, sambil memastikan perlindungan bagi korban selama penyidikan berlangsung.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Akademisi Apresiasi Program Tebus Ijazah Wali Kota Medan
Akademisi USU dukung program tebus ijazah Wali Kota Medan untuk bantu siswa kurang mampu, sambil minta penga...
Kapolri Mutasi Besar: Waka Polda Sumut dan Kapolresta Deliserdang Diganti
Kapolri Suyudi keluarkan TR mutasi pada 10/9, mengganti Waka Polda Sumut dan Kapolresta Deliserdang serta me...
Newsroom FC Menang 5-2 di Pembuka Grup D Piala Kapolres
Newsroom FC menaklukkan GA FC 5-2 di laga pembuka Grup D Piala Kapolres Labuhanbatu, Sabtu (10/10) dan kini...
AA Umrah Beri Tiket VIP Umrah Gratis untuk Bupati Labuhanbatu
AA Umrah memberi tiket VIP umrah gratis kepada Bupati Labuhanbatu saat pelepasan 95 jamaah di Rantauprapat,...
Langkat Salurkan Rp50 Juta untuk Gaza dalam Safari Dakwah Anak Gaza
Pemkab Langkat menyalurkan Rp50 juta untuk Gaza dalam Safari Dakwah Anak Gaza di Stabat sambil menggalang so...
Langkat Salurkan Rp50 Juta untuk Safari Dakwah Anak Gaza
Pemkab Langkat menyalurkan donasi Rp50 juta pada Safari Dakwah Anak Gaza di Stabat, 10 Oktober, sebagai bent...