Lokal

Ayah Ditangkap di Tapteng Diduga Cabuli Anak Kandung hingga Hamil

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pelaku dugaan pencabulan di Tapanuli Tengah

PANDAN — Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap FD (40) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya, yang kini hamil. Penangkapan dikonfirmasi Kasat Reskrim Iptu Dian AP, Minggu (11/10).

Kronologi kejadian

Kasus terungkap setelah ibu korban, MM (42), melaporkan perbuatan itu ke Polres Tapteng pada Selasa (29/9). Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di rumah mereka di Kecamatan Pinangsori, pada Selasa (31/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut keterangan, MM memergoki FD berada di dalam kamar bersama korban berinisial MD (16). MM kemudian meminta penjelasan dan FD disebut mengakui perbuatannya kepada istrinya.

Tindakan keluarga dan laporan

Setelah kejadian, MM memberi tahu keluarga dan perangkat desa setempat. Akibat perbuatan tersebut, korban MD kini diketahui sedang hamil, sehingga keluarga menempuh jalur hukum.

MM resmi melapor ke Polres Tapteng agar pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelidikan dan penangkapan

Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan sejak Jumat (2/10) dan mendapat informasi keberadaan FD sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian menangkap FD pada pukul 18.00 WIB di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori.

FD diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tapteng untuk pemeriksaan lanjutan.

Status hukum pelaku

Kasat Reskrim Iptu Dian AP membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka. Ia menyatakan penyidikan terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi.

"Benar, kita mengamankan seorang pria berinisial FD (40 tahun), atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil," kata Dian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan (9) juncto Pasal 126 KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Saat ini FD sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 473 ayat (4) dan (9) juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Dian.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini menyorot pentingnya respons cepat keluarga dan aparat desa ketika menghadapi dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Proses penyidikan akan menentukan kelanjutan penuntutan, termasuk pemeriksaan bukti medis dan keterangan saksi.

Pihak kepolisian menyampaikan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan, sambil memastikan perlindungan bagi korban selama penyidikan berlangsung.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait