Agus Setiawan Minta Pemko Medan Evaluasi Surat Peringatan untuk PK5
Medan — Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP mengevaluasi surat peringatan yang diterbitkan pada 29 Juli 2026 kepada pedagang kaki lima (PK5) di sekitar Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota. Permintaan itu disampaikan setelah Agus turun ke lapangan dan berdialog langsung dengan para pedagang, Sabtu malam (1/8).
Alasan evaluasi: keresahan pedagang
Agus menyatakan surat peringatan itu menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Ia menilai pemberlakuan surat perlu dikaji ulang mengingat kondisi ekonomi yang sulit. Agus meminta Pemko dan Satpol PP mempertimbangkan dampak sosial ekonomi sebelum melakukan penertiban.
"Saya sudah bertemu dan berdialog kepada para pedagang di sekitar Jalan Semarang dan sekitarnya. Di mana dampak yang ditimbulkan atas surat ini telah meresahkan para pedagang. Atas dasar ini kita minta agar surat ini segera dievaluasi," ujar Agus.
Rujukan aturan dan status zona
Agus merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Menurutnya, kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya masuk dalam zona kuning, sehingga pedagang diperbolehkan berjualan secara temporal dengan lapak bongkar pasang.
Ia menambahkan banyak pedagang di kawasan tersebut telah berdagang selama puluhan tahun, beberapa diperkirakan lebih dari 40 tahun.
Ikon kuliner yang perlu dilestarikan
Agus menegaskan kawasan Jalan Semarang dikenal sebagai salah satu ikon kuliner Kota Medan. Ia berpendapat keberadaan pedagang harus dipertahankan dan dibina agar dapat bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi.
"Kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya ini telah dikenal sebagai ikon kuliner di Kota Medan. Harusnya Pemko Medan peduli dengan para pedagang dengan dibina dan ditata... Dan area kawasan ini agar bisa tetap dipertahankan dan dilestarikan," ucapnya.
Peringatan agar tidak ada pemanfaatan situasi
Politikus PDI Perjuangan itu memperingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan pedagang terhadap aturan. Ia menegaskan tidak ada keberatan warga terhadap keberadaan para pedagang selama persyaratan Perda terpenuhi.
"Jadi jangan ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan keadaan ini," tegas Agus.
Harapan ke depan
Agus mendesak Pemko Medan lebih cermat dalam penertiban, memprioritaskan pedagang yang benar-benar menimbulkan keresahan. Ia berharap evaluasi surat oleh Satpol PP dapat mencegah dampak negatif pada ekonomi lokal dan menjaga kelangsungan kawasan kuliner tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...