Lokal

Agus Setiawan Minta Pemko Medan Evaluasi Surat Peringatan untuk PK5

Bagikan:
Agus Setiawan berbicara dengan pedagang kaki lima di Jalan Semarang

Medan — Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP mengevaluasi surat peringatan yang diterbitkan pada 29 Juli 2026 kepada pedagang kaki lima (PK5) di sekitar Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota. Permintaan itu disampaikan setelah Agus turun ke lapangan dan berdialog langsung dengan para pedagang, Sabtu malam (1/8).

Alasan evaluasi: keresahan pedagang

Agus menyatakan surat peringatan itu menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Ia menilai pemberlakuan surat perlu dikaji ulang mengingat kondisi ekonomi yang sulit. Agus meminta Pemko dan Satpol PP mempertimbangkan dampak sosial ekonomi sebelum melakukan penertiban.

"Saya sudah bertemu dan berdialog kepada para pedagang di sekitar Jalan Semarang dan sekitarnya. Di mana dampak yang ditimbulkan atas surat ini telah meresahkan para pedagang. Atas dasar ini kita minta agar surat ini segera dievaluasi," ujar Agus.

Rujukan aturan dan status zona

Agus merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Menurutnya, kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya masuk dalam zona kuning, sehingga pedagang diperbolehkan berjualan secara temporal dengan lapak bongkar pasang.

Ia menambahkan banyak pedagang di kawasan tersebut telah berdagang selama puluhan tahun, beberapa diperkirakan lebih dari 40 tahun.

Ikon kuliner yang perlu dilestarikan

Agus menegaskan kawasan Jalan Semarang dikenal sebagai salah satu ikon kuliner Kota Medan. Ia berpendapat keberadaan pedagang harus dipertahankan dan dibina agar dapat bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi.

"Kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya ini telah dikenal sebagai ikon kuliner di Kota Medan. Harusnya Pemko Medan peduli dengan para pedagang dengan dibina dan ditata... Dan area kawasan ini agar bisa tetap dipertahankan dan dilestarikan," ucapnya.

Peringatan agar tidak ada pemanfaatan situasi

Politikus PDI Perjuangan itu memperingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan pedagang terhadap aturan. Ia menegaskan tidak ada keberatan warga terhadap keberadaan para pedagang selama persyaratan Perda terpenuhi.

"Jadi jangan ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan keadaan ini," tegas Agus.

Harapan ke depan

Agus mendesak Pemko Medan lebih cermat dalam penertiban, memprioritaskan pedagang yang benar-benar menimbulkan keresahan. Ia berharap evaluasi surat oleh Satpol PP dapat mencegah dampak negatif pada ekonomi lokal dan menjaga kelangsungan kawasan kuliner tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait