KPAI Minta Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kronologi dan temuan awal
KPAI mencatat beberapa kejadian dugaan keracunan yang terkait MBG terjadi pada September 2026. Lokasi yang dilaporkan terdampak meliputi beberapa daerah di Jawa dan Papua. Di Sidoarjo, tercatat sedikitnya 512 santri terdampak dan satuan pelaksana terkait dikenai penghentian sementara.
- Sidoarjo
- Rembang
- Jombang
- Kota Solo
- Jayapura (laporan sebelumnya)
- Semarang (laporan sebelumnya)
Tuntutan KPAI: lebih dari persoalan teknis
Jasra Putra menegaskan kejadian ini bukan sekadar masalah dapur, makanan, atau distribusi. Menurutnya, persoalan meluas hingga keselamatan anak, tata kelola negara, pengawasan, pembiayaan, dan penegakan hukum.
“Ketika kejadian terus berulang, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa sistem belum mampu mencegahnya secara efektif. Keselamatan anak harus menjadi garis merah, sehingga program MBG tidak boleh menambah risiko kesehatan bagi anak dan keluarga,”
Jasra menambahkan bahwa keberhasilan program tidak dapat diukur hanya dari volume makanan yang diproduksi dan didistribusikan.
“Jangan sampai keberhasilan distribusi justru dibayar dengan meningkatnya risiko terhadap anak. Negara hadir untuk memenuhi hak anak, bukan memindahkan risiko kepada anak,”
Rekomendasi operasional dan penganggaran
KPAI meminta pencairan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikaitkan langsung dengan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan hasil pemeriksaan resmi. Jasra menyoroti keberadaan dapur yang masih beroperasi tanpa SLHS tetapi tetap menerima anggaran.
“Kalau masih banyak dapur belum memiliki SLHS tetapi tetap beroperasi dan menerima anggaran. Berarti ada persoalan tata kelola yang harus dijelaskan,”
KPAI menuntut agar keberlanjutan kerja sama SPPG mempertimbangkan legalitas, kapasitas dapur, dan bukti pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menekankan bahwa anggaran publik harus mengikuti kepatuhan terhadap standar keselamatan, bukan sebaliknya.
Audit konflik kepentingan dan penegakan hukum
Selain standar operasional, KPAI mendesak audit terkait potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan dan pengawasan MBG. Audit diminta mencakup struktur kepemilikan SPPG atau yayasan pelaksana serta hubungan kelembagaan dengan pejabat publik atau pihak berwenang.
“Jangan sampai kita masuk ke situasi di mana siapa yang lobby-nya kuat, dia yang menang. Hukum harus berdiri di atas keselamatan manusia,”
Penutup
KPAI menegaskan bahwa langkah evaluasi dan audit segera diperlukan untuk mencegah pengulangan kejadian. Penguatan pengawasan, pengaturan pembiayaan, dan penegakan aturan keamanan pangan menjadi prasyarat agar program MBG benar-benar melindungi hak kesehatan anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Reformasi Birokrasi RRI 78,44: Dirut Apresiasi Kerja Bersama
Reformasi birokrasi RRI mencapai 78,44 pada 2025; Dirut Hendrasmo apresiasi kerja bersama dan dorong peningk...
BAKN Minta Pemerintah Siapkan Plan B untuk Pengalihan Utang KCIC
BAKN minta pemerintah siapkan plan B pengalihan utang KCIC karena proses due diligence berisiko menunda targ...
Pemenang Swara Kencana RRI 2026: 12 Juara dari 4 Kategori
RRI mengumumkan 12 pemenang Swara Kencana pada 18 Sept 2026, mencakup kategori Mini Drama, Layanan Masyaraka...
Revitalisasi SDN Tanggirejo Capai 40 Persen, Sekolah Dipercepat
Revitalisasi SDN Tanggirejo di Grobogan mencapai 40 persen, didukung Bantuan Presiden, dengan pembelajaran d...
Dirut RRI Tekankan Mindset Baru: RRI Harus Mendatangi Audiens
Dirut RRI I Hendrasmo menekankan perubahan mindset dan transformasi multiplatform agar RRI aktif mendatangi...
Kesehatan Masyarakat Jadi Modal Utama Ketahanan Nasional
FORMAS dan RS Pusrehab Kemhan tekankan kesehatan masyarakat sebagai modal ketahanan nasional melalui kolabor...