Nasional

Erupsi Anak Krakatau: Perusahaan Diminta Perkuat Mitigasi

Bagikan:
Awan abu dan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mengancam lingkungan sekitar

Perusahaan diminta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi erupsi Gunung Anak Krakatau yang hingga 7 September 2026 masih berstatus Level III (Siaga). Meski episode erupsi sekitar 25 jam telah berakhir, aktivitas vulkanik dan tingkat kegempaan masih tinggi, sehingga ancaman terhadap pekerja, fasilitas, dan operasional tetap nyata.

Status aktivitas Anak Krakatau

Badan Geologi mencatat kegiatan vulkanik Anak Krakatau terus dipantau. Potensi bahaya yang harus diwaspadai meliputi awan panas, aliran lava, lontaran batu pijar, serta hujan abu lebat. Otoritas merekomendasikan agar masyarakat, wisatawan, dan pengunjung tidak memasuki kawasan dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas gunung.

Rekomendasi mitigasi untuk perusahaan

Panji Baskoro, Security Response Department Head PT Nawakara Perkasa Nusantara, menekankan perlunya tindakan proaktif. Perusahaan harus memahami ancaman dan menyiapkan prosedur tanggap darurat terstruktur.

“Dalam kondisi darurat, beberapa menit pertama sangat menentukan. Perusahaan harus mengetahui risiko, pengambil keputusan, jalur komunikasi dan proses evakuasi,”

Langkah praktis yang direkomendasikan antara lain:

  • Menyusun Emergency Response Plan dan peta evakuasi.
  • Menetapkan titik kumpul (muster point) dan jalur evakuasi yang jelas.
  • Mengoperasikan sistem peringatan dini dan komunikasi darurat.
  • Menyediakan peralatan P3K, masker, serta alat pelindung diri (APD).
  • Melakukan pendataan pekerja secara berkala untuk memudahkan evakuasi dan head count.

Prosedur evakuasi dan tanggap darurat

Jika evakuasi diperlukan, Emergency Response Team (ERT) harus terlebih dulu memverifikasi ancaman dan berkoordinasi dengan manajemen. Evakuasi harus terorganisir, dengan komando yang jelas dan jalur aman menuju titik kumpul.

  1. Verifikasi ancaman oleh ERT dan koordinasi manajemen.
  2. Aktifkan alarm, informasikan jalur evakuasi, dan arahkan pekerja.
  3. Lakukan pendataan (head count) saat tiba di titik kumpul.
  4. Berikan pertolongan pertama dan triase awal jika diperlukan.
  5. Koordinasi lebih lanjut dengan fasilitas kesehatan, pemadam kebakaran, BPBD, dan instansi terkait.

“Evakuasi bukan sekadar memindahkan orang dari satu lokasi ke lokasi lain. Harus ada komando, jalur aman, komunikasi dan pendataan personel,”

Imbauan bagi masyarakat dan pelaku usaha

Perusahaan dan masyarakat dihimbau menggunakan informasi dari otoritas resmi saat mengambil keputusan. Ikuti arahan Badan Geologi, PVMBG, BNPB, BPBD, dan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko dan memastikan keselamatan.

Dengan latihan tanggap darurat berkala dan kepatuhan pada prosedur, perusahaan dapat mengurangi kepanikan serta mempercepat respons saat kondisi darurat benar-benar terjadi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait