Komdigi Tempuh Diplomasi Lintas Negara untuk Berantas Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menempuh pendekatan diplomasi antarnegara untuk memberantas judi online yang menyasar masyarakat Indonesia. Langkah ini diambil karena mayoritas situs judi beroperasi dari luar negeri. Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, usai acara Sarasehan RRI di Gedung RRI Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Fokus pemberantasan dan alasan lintas negara
Nezar menegaskan pemerintah memberi perhatian serius terhadap praktik judi online yang menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Ia menyebut pusat operasi banyak situs tidak berada di Indonesia, sehingga perlu kerja sama lintas batas untuk menumpasnya.
"Pemberantasan judi online kita jadikan fokus perhatian yang terus menerus kita lakukan. Kita tahu pusatnya tidak berada di Indonesia, tapi di luar Indonesia,"
Menurut Nezar, pendekatan diplomasi akan dilengkapi upaya teknis di dalam negeri. Tujuannya untuk menutup celah operasi dan memperkecil akses masyarakat terhadap platform ilegal.
Perhatian terhadap pinjaman online ilegal
Selain judi online, pemerintah juga menaruh perhatian pada praktik pinjaman online ilegal atau pinjol yang menjerat masyarakat. Nezar menyatakan kedua masalah itu sering saling terkait dan sama-sama berpotensi merugikan finansial keluarga.
"Saya kira bukan saja judol yang jadi perhatian pemerintah. Tapi juga pinjol jadi perhatian kita,"
Ia menekankan perlunya peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen agar masyarakat mampu membedakan layanan resmi dan ilegal.
Imbauan kepada masyarakat
Wakil menteri mengimbau masyarakat untuk menjauhi situs judi dan layanan pinjaman ilegal. Ia mengingatkan ada alternatif akses finansial yang lebih aman dan terstandar bagi publik.
"Jauhi dan jangan dekati judol dan pinjol. Ada banyak akses finansial yang bisa digunakan dengan standar lebih baik dan terjamin keamanannya," ujar Nezar.
Implikasi dan langkah ke depan
Pemilihan jalur diplomasi menunjukkan kompleksitas pemberantasan kejahatan siber yang melibatkan pelaku di luar yurisdiksi nasional. Pemerintah diharapkan menggabungkan kebijakan lintas negara, penguatan regulasi, dan edukasi publik untuk memperkecil ruang gerak platform ilegal.
Komitmen Komdigi menggarisbawahi bahwa masalah ini akan menjadi fokus berkelanjutan, baik dari sisi penegakan hukum maupun perlindungan ekonomi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KSOP Banten dan SAR Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda
KSOP Banten dan tim SAR gabungan mencari lima jurnalis hilang kontak di Selat Sunda sejak 7 September 2026 s...
Prabowo Janji Bonus Rp3 Miliar untuk Emas Asian Games 2026
Presiden Prabowo menjanjikan bonus Rp3 miliar bagi peraih emas Asian Games Aichi-Nagoya 2026 dan percepatan...
Polda Lampung Perluas Pencarian Wartawan Hilang di Selat Sunda
Polda Lampung memperluas operasi SAR untuk mencari lima wartawan dan tiga kru yang hilang di Selat Sunda hin...
SEAMEO RECFON Luncurkan 3 Dokumen Perkuat Gizi Anak Indonesia-ASEAN
SEAMEO RECFON meluncurkan dua policy brief dan satu laporan penelitian pada 9 Sep 2026 untuk memperkuat biom...
Prabowo Resmi Lepas Kontingen Indonesia ke Asian Games 2026
Presiden Prabowo melepas kontingen Indonesia ke Asian Games 2026 di Istana Negara; target pemerintah adalah...
Wamenpora: 4 Cabor Berpeluang Sumbang Medali Asian Games 2026
Wamenpora Taufik Hidayat menyebut bulutangkis, angkat besi, panahan, dan wushu berpeluang sumbang medali pad...