Nasional

BMKG: Erupsi Anak Krakatau Amplitudo Maksimum 19 mm

Bagikan:
Pemandangan Gunung Anak Krakatau dari laut di kawasan Selat Sunda

BMKG mengumumkan hasil pemantauan erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi Jumat, 4 September 2026 malam. Aktivitas terekam oleh stasiun seismograf dengan amplitudo maksimum 19 milimeter dan durasi sekitar 29 detik. Tidak ditemukan anomali pada rekaman kegempaan di sekitar waktu kejadian. BMKG juga mencatat bahwa erupsi berupa letusan strombolian dan hingga pemantauan berikutnya kolom abu tidak teramati.

Rekaman seismograf dan parameter erupsi

BMKG menyatakan data diperoleh dari rekaman stasiun seismograf yang memantau Anak Krakatau. Amplitudo maksimum tercatat sebesar 19 mm dengan durasi kurang lebih 29 detik. Menurut BMKG, tidak terdapat anomali pada rekaman seismik di sekitar waktu kejadian.

"Aktivitas erupsi terekam pada stasiun seismograf dengan amplitudo maksimum 19 mm dan durasi sekitar 29 detik. Tidak ditemukan adanya anomali pada rekaman seismograf BMKG di sekitar waktu kejadian,"

Jenis erupsi dan pengamatan abu

BMKG melaporkan bahwa pola erupsi yang teramati bersifat strombolian. Ciri ini umumnya ditandai semburan material pijar relatif singkat dan berkala. Meski demikian, kolom abu akibat erupsi tidak terlihat dalam pengamatan BMKG pada momen itu.

Pemantauan muka air laut

Selain kegempaan, BMKG memantau kondisi muka air laut setelah erupsi. Hingga Sabtu, 5 September 2026 pukul 10.30 WIB, tidak terdeteksi kenaikan muka air laut yang signifikan. Pemantauan laut penting karena perubahan muka air bisa berdampak pada daerah pesisir di Selat Sunda.

Status gunung dan imbauan keselamatan

Saat ini Gunung Anak Krakatau tetap pada Status Level III (Siaga). Badan Geologi PVMBG Kementerian ESDM telah menetapkan status tersebut sejak 2 Juli 2026 dan catatan terakhir menunjukkan status masih berlaku. Laporan Badan Geologi juga menyebut rangkaian erupsi tipe strombolian berlanjut hingga 5 September 2026, dengan erupsi menerus, suara gemuruh, dan semburan pijar mirip lava fountain.

Masyarakat, wisatawan, dan pengunjung dilarang memasuki kawasan radius 3 kilometer dari pusat aktivitas gunung api. BMKG meminta masyarakat tetap mengikuti informasi resmi dari lembaga terkait dan tidak menyebarkan kabar yang belum diverifikasi.

"BMKG akan terus memonitor kondisi ini secara real-time dan berkoordinasi dengan pihak terkait,"

"Tetap tenang dan jangan terpancing oleh isu atau hoaks yang beredar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,"

Pemantauan bersama instansi terkait terus dilakukan untuk mengikuti perkembangan aktivitas Anak Krakatau. Hasil pemantauan ini juga menjadi dasar antisipasi terhadap potensi dampak pada masyarakat pesisir dan aktivitas penerbangan di wilayah dekat Selat Sunda.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait